Home Blog Pandu Biasramadhan Analisis & Riset Pasar | Berita Hukum Terbaru | Corporate Recovery Insolvency | Indonesia | Izin Impor | Izin Kerja & KITAS | Izin Usaha | Jakarta | Kantor Perwakilan | Kantor Virtual | Kantor Virtual dan Serviced Office | Kecantikan | Kepemilikan Properti Tanah | KITAP | KITAS Investor | Lainnya | Layanan Imigrasi | Layanan Lainnya | Lingkungan Bisnis di Asia | Makanan & Minuman | Merger & Akuisisi | Misi Dagang | Mitra Distributor Lokal | Pembubaran Perusahaan | Pembukaan Rekening Bank | Pendaftaran Merek Dagang | Pendirian Bisnis | Peralatan Medis | Perusahaan Jadi | Perusahaan Lokal (PT) | Perwakilan Lokal | Produk Rumah Tangga | Promosi | PT PMA | Registrasi Perusahaan | Registrasi Produk | Sertifikasi Halal | Sertifikasi SNI | Serviced Office | Special Purpose Vehicle | Suplemen Kesehatan | Surat Ijin Mengemudi | Visa Bisnis | Visa Lansia | Visa Pasangan | Visa Sosial Pandu Biasramadhan InCorp Editorial Team 14 Mei 2024 0 minute reading time Table of Contents Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Dapatkah saya mengajukan KITAS/ITAS Indonesia secara online? Izin Kerja & KITAS Dapatkah saya mengajukan KITAS/ITAS Indonesia secara online? InCorp Editorial Team 11 Januari 2023 1 minute reading time Table of Contents Ya. Anda harus mendaftar di situs web imigrasi dan melanjutkan aplikasi Anda secara online. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Memahami Proses Pembubaran Perusahaan Indonesia Memahami Proses Pembubaran Perusahaan Indonesia InCorp Editorial Team 24 Juni 2024 3 minute reading time Table of Contents Alasan untuk Melakukan Proses Pembubaran Perusahaan di Indonesia Alur dan Waktu yang Dibutuhkan dalam Proses Pembubaran Perusahaan Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Pembubaran Perusahaan Melakukan Proses Pembubaran Perusahaan Bersama InCorp Alasan untuk Melakukan Proses Pembubaran Perusahaan di Indonesia Sebagai pelaku bisnis, menjalankan perusahaan anda sendiri merupakan kegiatan yang penuh tantangan. Salah satu tantangan terbesar tersebut yang mungkin timbul adalah membubarkan perusahaan. Sayangnya, proses penutupan perusahaan di Indonesia dapat menjadi salah satu beban tambahan untuk ditanggung apabila tidak dilakukan secara sistematis, baik itu untuk PT lokal maupun PT PMA. Kendala yang datang dari dalam tubuh perusahaan, masalah administrasi dapat menjadi pemicu dari pembubaran perusahaan. Selain itu, berikut adalah beberapa alasan lain mengapa proses penutupan perusahaan perlu dilakukan dan membutuhkan konsultan yang tepat. Masa berlaku izin perusahaan yang kadaluarsa Habisnya masa waktu izin bisnis, seperti izin PT PMA atau izin operasional lainnya. Kondisi lain datang dari izin yang dicabut Perusahaan yang sudah tidak beroperasi selama tiga tahun terakhir Perusahaan atau lini bisnis yang tidak mematuhi perundang undangan di Indonesia Perusahaan yang bangkrut dan tidak mampu membayar kewajiban kepada kreditur dengan aset perusahaan Konsultasi sekarang Alur dan Waktu yang Dibutuhkan dalam Proses Pembubaran Perusahaan Untuk memulai proses penutupan perusahaan, lini bisnis yang ditunjuk perlu lebih dulu menjalani proses likuidasi. Proses ini dilakukan untuk kliring dan penyelesaian aset serta kewajiban perusahaan untuk melakukan pembubaran. Likuidasi merupakan satu-satunya cara bagi perusahaan aktif maupun non-aktif untuk bisa mengakhiri keberadaannya secara hukum. Agar proses likuidasi bisa disetujui, perusahaan yang akan melakukan pembubaran perlu menunjuk likuidator. Pihak yang ditunjuk merupakan perwakilan dari konsultan hukum, pengacara, atau salah satu anggota dari dewan direksi selama proses penutupan perusahaan. Pihak yang dipilih sebagai likuidator bertanggung jawab untuk membuat pengumuman terkait pembubaran perusahaan melalui Lembaran Berita Negara republik Indonesia (Berita Negara) dan perusahaan media cetak di Indonesia. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka proses penutupan perusahaan tidak akan berjalan secara efektif. Hubungi konsultan kami Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Pembubaran Perusahaan Secara umum, proses penutupan perusahaan membutuhkan waktu selama 1 hingga 1.5 tahun. Menurut Undang Undang No. 40 tahun 2007, agar dapat melakukan pembubaran perusahaan secara efisien, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilalui: Melakukan Proses Pembubaran Perusahaan Bersama InCorp 1LAYANAN LIKUIDATOR InCorp menawarkan layanan sebagai likuidator terpercaya yang diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta Pengadilan Daerah untuk ikut serta dalam seluruh prosedur proses penutupan perusahaan. 2SOLUSI TERINTEGRASI Portofolio kami tidak terbatas pada layanan likuidator. Sebagai penyedia layanan konsultasi ternama di Indonesia, kami akan menangani keseluruhan proses terminasi status hukum perusahaan di Indonesia. 3PROSES CEPAT Durasi proses penutupan perusahaan di Indonesia cukup bervariasi. InCorp yang telah berpengalaman lebih dari satu dekade memastikan bahwa tidak ada penundaan besar dan memastikan lancarnya pengajuan pembubaran perusahaan.