BKPM Indonesia - PTSP - Cekindo

Layanan Izin Investasi 3 Jam: Sebuah Terobosan Baru dalam Paket Perekonomian Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 2 reading time

Berinvestasi di Indonesia kini lebih cepat dan mudah. Sejak Januari 2016, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan program Layanan Izin Investasi 3 Jam bagi para investor.

Layanan ini merupakan bagian dari program BKPM One-Stop Pelayanan Terpadu (PTSP), yang memungkinkan calon investor dengan investasi minimal Rp 100 miliar (US $ 7.330.000) dan / atau menyerap tenaga kerja lebih dari 1.000 orang untuk memiliki izin awal mereka.

Proses perizinan investasi secara keseluruhan hanya butuh 3 jam di kantor BKPM. Investor akan menerima delapan dokumen izin pendahuluan termasuk izin prinsip, NPWP, dan izin kerja (Pengesahan RPTKA), akta pendirian, termasuk juga surat tanah-pesanan yang dikeluarkan oleh Departemen Agraria dan Tata Ruang.

Proses untuk mendapatkan izin jauh lebih singkat sekarang. Sebelum layanan ini diluncurkan, pengurusan tiga izin utama untuk berinvestasi di Indonesia, seperti prinsip izin investasi, Akta Pendirian, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memakan waktu sampai 11 hari.

Proses Layanan Izin Investasi 3 Jam

Infographic - 3 Hour Investment Licensing in Indonesia

BEBERAPA DETAILS YANG HARUS DIPERTIMBANGKAN:

• Nilai rencana investasi sedikitnya Rp 100 miliar.
• dan / atau menyerap setidaknya 1.000 pekerja lokal
• Permohonan harus diserahkan langsung oleh setidaknya satu calon pemegang saham perusahaan yang diusulkan

No JENIS PRODUK PERSYARATAN KETERANGAN
1 IZIN INVESTASI 1.       Paspor yang masih berlaku, bila peserta asing perorangan

2.       Article of Association, bila peserta asing perusahaan

3.       KTP dan NPWP, bila peserta Indonesia perorangan

4.       Akta dan pengesahan Menkumham, bila peserta Indonesia perusahaan

5.       Flowchart proses produksi untuk bidang usaha industry

BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
2 AKTA NOTARIS dan PENGESAHANNYA 1.       Pasport (Pemegang Saham asing individu)

2.       KTP/NPWP (Pemegang saham perorangan Indonesia)

3.       Article of Association (Pemegnag saham perusahaan asing)

4.       Akta + NPWP (Pemegnag saham perusahaan Indonesia)

5.       Nama Perusahan yang akan dibentuk

6.       Maksud dan Tujuan

7.       Nama Pemegang saham

8.       Komposisi presentase kepemilikan saham

9.       Susunan direksi dan Komisaris

10.   Pembatasan kewenangan Direksi dan Notaris

11.   Izin Investasi

12.   NPWP perusahaan yanga akan dibentuk

NOTARIS

Sebagai informasi tambahan, pada saat datang ke PTSP Pusat di BKPM, selain pemegang saham (seluruh atau salah satunya), juga harus hadir penanggung jawab dari PT yang akan didirikan di Indonesia (Komisaris dan Direktur) ini bertujuan untuk pengurusan NPWP dan Izin-izin lainnya (TDP, API, Pengesahan RPTKA, dll) di PTSP Pusat di BKPM yang membutuhkan identitas dari penanggung jawab PT yang akan didirikan di Indonesia.

Cekindo akan membantu Anda mendapatkan izin investasi melalu layanan izin investasi 3 jam tersebut. Jangan ragu untuk menghubungi kami.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.