Home Blog Berita dari BKPM: Layanan Perizinan Tiga-Jam untuk Sektor Energi Berita Hukum Terbaru | Indonesia | Izin Usaha | Pendirian Bisnis Berita dari BKPM: Layanan Perizinan Tiga-Jam untuk Sektor Energi InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 reading time Table of Contents Prosedur layanan perizinan tiga-jam dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM) pada tanggal 30 Januari 2017. Sembilan Tipe-tipe Operasi Perbedaan antara Proses Perizinan Reguler Persyaratan Administrasi Prosedur layanan perizinan tiga-jam dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM) pada tanggal 30 Januari 2017. Ini adalah kabar baik bagi investor asing yang berkaitan dengan energi dan sumber daya mineral. Prosedur perizinan yang cepat ini diberikan untuk sembilan jenis operasi (delapan di antaranya untuk sektor minyak dan gas dan salah satunya adalah untuk industri pengadaan listrik). Cek juga: Layanan Izin Investasi 3 Jam: Sebuah Terobosan Baru dalam Paket Perekonomian Indonesia Sembilan Tipe-tipe Operasi Sembilan jenis operasi di bidang sektor energi yang dilayani oleh layanan perizinan tiga-jam meliputi: Izin usaha sementara untuk LPG (minyak, bahan bakar, bahan bakar gas cair). Izin usaha sementara untuk CNG (penyimpanan produk olahan atau gas alam terkompresi). Izin usaha sementara untuk LNG (gas alam cair). Izin usaha sementara untuk industri pengolahan residu minyak. Izin usaha sementara untuk perdagangan Jenderal minyak dan bahan bakar. Izin usaha sementara untuk perdagangan Umum produk olahan. Izin usaha sementara untuk penyulingan minyak. Izin usaha sementara untuk pengolahan gas alam, dan. Izin usaha sementara untuk industri pengadaan Listrik. Perbedaan antara Proses Perizinan Reguler Sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor energi Indonesia karena izin yang sama biasanya memakan waktu antara 20 sampai 45 hari kerja untuk menyelesaikan jika mereka dilakukan melalui layanan reguler di BKPM-yang sering membuat perusahaan menangani sistem birokrasi yang rumit. Ini dianggap luar biasa, terutama ketika ada beberapa kesalahan dalam dokumen sebagai perusahaan harus memulai proses dari langkah pertama karena tidak tersedianya lisensi atau dokumen kebijakan revisi. Baca juga: Pendaftaran Perusahaan di Indonesia Izin Usaha di Indonesia Apa yang Perlu Anda Ketahui tentang Peraturan Pajak Tanah dan Bangunan Terbaru Persyaratan Administrasi Penerbitan layanan perizinan tiga jam merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang ingin meningkatkan investasi asing di bidang ini. Meskipun pun investor mungkin masih mengalami beberapa tantangan, termasuk transportasi dan topografi yang sulit di Indonesia yang membuat transportasi dan biaya distribusi menjadi sangat mahal. Infrastruktur juga tercatat menjadi kendala lain yang harus ditingkatkan oleh pemerintah. Namun, ini merupakan upaya pemerintah untuk memotong prosedur birokrasi dalam perizinan, terutama di sektor energi terlihat menjadi angin segar bagi para investor asing. Perusahaan-perusahaan dari sembilan kategori tersebut dapat memperoleh izin jika mereka dapat memenuhi semua dokumen dan persyaratan teknis yang ditetapkan sesuai persyaratan administrasi, seperti yang tertulis dalam Surat Keputusan No. 15/2016, yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tentang pelayanan perizinan tiga jam, terutama untuk infrastruktur di bidang energi dan sumber daya mineral. Bagaimana Cekindo dapat Membantu Anda Cekindo telah membantu banyak perusahaan dalam mendirikan bisnis mereka di Indonesia. Cekindo dapat membantu Anda untuk menyiapkan setiap dokumen yang diperlukan sehingga Anda dapat mengambil manfaat dari layanan perizinan tiga jam ini. Cekindo dapat membantu Anda mulai dari persiapan awal dokumen prasyarat untuk penerbitan akhir dari lisensi. Cekindo juga bersedia untuk menjawab semua pertanyaan Anda terkait dengan kebijakan Indonesia mengenai investasi asing di sektor energi. Silahkan hubungi kami untuk lebih jelasnya atau hanya meninggalkan komentar Anda di bawah artikel. Tim profesional kami akan membantu Anda lebih lanjut. Referensi: http://www.thejakartapost.com/news/2017/01/30/three-hour-license-service-for-energy-sector-launched.html http://www.loc.gov/law/foreign-news/article/indonesia-new-rapid-licensing-available-for-energy-companies/ Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.