Arti Surat Izin Usaha

Arti Surat Izin Usaha: Cara Membuatnya Melalui Sistem OSS

  • InCorp Editorial Team
  • 27 Agustus 2024
  • 5 reading time

Setiap individu ataupun badan pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tidak hanya menjadi bukti nyata legalitas sebuah usaha, pelaku bisnis juga akan mendapatkan perlindungan hukum oleh pemerintah. Tanpa surat ini, usaha Anda akan dianggap ilegal dan memungkinkan untuk terkena sanksi.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha perlu memahami pentingnya SIUP beserta cara membuatnya. Sejalan dengan perkembangan digital, proses pembuatan surat ini menjadi lebih mudah dan efisien karena hadirnya sistem Online Single Submission (OSS).

Simak artikel ini untuk mendapatkan informasi lebih jauh terkait pembuatan SIUP, mulai dari pengertian, fungsi, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, hingga tata cara menggunakan sistem OSS.

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. SIUP merupakan salah satu syarat utama untuk melegalkan aktivitas perdagangan suatu perusahaan di Indonesia, memastikan bahwa bisnis tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perusahaan yang memiliki SIUP tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas di mata konsumen dan mitra bisnis. Dengan SIUP, perusahaan cenderung lebih dipercaya, yang pada akhirnya mendatangkan keuntungan lebih besar bagi bisnis.

Terdapat beberapa SIUP yang dapat Anda temukan, contohnya SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan SIUP Besar. Setiap jenisnya membutuhkan persyaratan surat yang berbeda-beda, tergantung pada skala usaha dan modal yang dimiliki. Untuk itu, Anda perlu mengetahui jenis dokumen mana yang sesuai dengan usaha Anda sebelum membuatnya.

Baca juga: Mengajukan Izin Ekspansi  dan Izin Usaha Industri Melalui OSS

Fungsi Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP memiliki beberapa fungsi penting yang akan Anda dapatkan apabila sedang melakukan pendaftaran usaha yang baru. Berikut adalah fungsi-fungsi di antaranya:

Legalitas Usaha

Dengan adanya SIUP, dokumen ini akan menjadi bukti konkrit bahwa bisnis Anda telah terdaftar dan diakui oleh pihak pemerintah setempat. Hal ini akan membantu memberikan Anda perlindungan hukum dan terhindar dari beberapa tindakan yang merugikan.

Kepercayaan Konsumen dan Mitra Bisnis

Dokumen ini akan membantu meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis terhadap usaha Anda. Berkat adanya bukti legalitas yang jelas, rasa percaya diri mereka akan meningkat sehingga lebih yakin untuk bertransaksi dengan bisnis Anda.

Akses ke Fasilitas Pemerintah

Dengan memiliki dokumen berupa SIUP, Anda dapat mengakses berbagai jenis fasilitas dan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah, terutama yang khusus ditujukan untuk pengembangan usaha.

Persyaratan Membuat SIUP

Untuk membuat Surat Izin Usaha (SIUP), Anda perlu melakukan pengujian dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan. Namun, dokumen ini akan bervariasi, menyesuaikan dengan jenis SIUP yang diajukan. Berikut inilah persyaratan umum yang harus dipenuhi:

Syarat SIUP Perusahaan Perusahaan

  • Fotokopi KTP pemilik usaha.
  • Fotokopi NPWP pemilik usaha.
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemilik usaha.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha.
  • Pas foto pemilik usaha ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga (jika diperlukan).

Syarat SIUP Koperasi

  • Fotokopi KTP pengurus koperasi.
  • Fotokopi NPWP koperasi.
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  • Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Koperasi.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha.
  • Pas foto pengurus koperasi ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP direksi dan komisaris PT.
  • Fotokopi NPWP PT.
  • Fotokopi Akta Pendirian PT.
  • Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar PT.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha.
  • Pas foto direksi dan komisaris PT ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP direksi dan komisaris PT Tbk.
  • Fotokopi NPWP PT Tbk.
  • Fotokopi Akta Pendirian PT Tbk.
  • Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar PT Tbk.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha.
  • Pas foto direksi dan komisaris PT Tbk ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi Surat Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang pencatatan saham di Bursa Efek.

Dokumen Surat Izin Usaha Apa Saja yang Diperlukan

Selain berbagai persyaratan di atas, Anda juga diharuskan untuk menyiapkan beberapa dokumen sah yang dilegalkan secara hukum dalam pembuatan Surat Izin Usaha. Berikut adalah beberapa dokumen surat yang dilegalkan untuk membuat SIUP:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Fotokopi Akta Pendirian perusahaan (jika ada).
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha.
  • Pas foto pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga (jika diperlukan).

Baca juga: Pengertian Izin Usaha Tetap di Indonesia dan Prosesnya

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem OSS

Setelah melampirkan seluruh dokumen perizinan yang diminta, selanjutnya adalah mengurus penerbitan surat izin melalui sistem OSS. Berikut inilah panduan berisikan langkah-langkah yang sebaiknya Anda ikuti:

  1. Akses situs OSS: Pertama, buka situs OSS melalui tautan berikut https://oss.go.id/
  2. Daftar atau Masuk: Jika Anda belum memiliki akun, klik “Daftar” dan isi formulir pendaftaran yang telah tersedia. Namun, jika sudah memiliki akun, Anda cukup klik “Masuk” dan masukkan username serta password sesuai akun Anda
  3. Pilih Jenis Izin: Setelah berhasil masuk, pilih jenis izin yang ingin Anda ajukan, yaitu SIUP.
  4. Isi Formulir: Isilah formulir permohonan SIUP dengan lengkap dan benar sesuai dengan data usaha Anda.
  5. Unggah Dokumen: Unggah semua lampiran berupa dokumen-dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya.
  6. Verifikasi dan Persetujuan: Setelah semua data dan dokumen telah terisi dengan lengkap, sistem akan melakukan verifikasi. Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, permohonan SIUP Anda akan disetujui.
  7. Cetak SIUP: Setelah permohonan disetujui, Anda dapat mencetak SIUP secara online.

Permudah Pembuatan Surat Izin Usaha Anda Bersama InCorp

Melalui artikel di atas, dapat Anda simpulkan bahwa Surat Izin Usaha merupakan sebuah dokumen vital yang diperlukan oleh setiap pengusaha. Selain berfungsi untuk menunjukkan legalitas usaha dan mendapatkan perlindungan hukum, Anda juga akan mendapatkan keuntungan lainnya dari pemerintah setempat, salah satunya dalam bentuk bantuan atau akomodasi khusus untuk bisnis.

Namun, selalu ingat bahwa dokumen persyaratan yang dibutuhkan akan bergantung dengan jenis usaha. Untuk itu, pastikan untuk melampirkan dokumen dengan tepat. Proses pengajuan SIUP juga relatif mudah karena hanya mengandalkan sistem OSS.

Namun, apabila Anda merasa kesulitan atau tidak memiliki waktu untuk mengurus SIUP sendiri, Anda dapat menggunakan jasa InCorp Indonesia. Kami merupakan sebuah perusahaan penyedia layanan konsultasi bisnis dan hukum yang dengan senang hati akan membantu Anda dalam proses pembuatan SIUP secara transparan dan profesional.

Anda bisa melakukan kustomisasi layanan izin usaha yang sesuai dengan tujuan strategis bisnis. Dengan menggunakan layanan kami, Anda bisa mengalokasikan waktu dan biaya dengan lebih baik. Untuk itu, percayakan InCorp untuk proses pembuatan SIUP dengan lancar dan cepat.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.