badan usaha di indonesia

Kenali Berbagai Jenis Badan Usaha di Indonesia & Perbedaanya

  • InCorp Editorial Team
  • 2 Oktober 2024
  • 12 reading time

Indonesia menawarkan peluang besar bagi investor asing dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan badan usaha seperti BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta, Indonesia menyediakan platform bisnis yang dinamis. Hal ini memungkinkan kolaborasi antara badan usaha lokal dan internasional, menciptakan peluang investasi yang lebih luas di berbagai sektor industri.

Upaya pemerintah dalam melakukan birokrasi minimal terus digerakkan untuk mempermudah prosedur investasi. Hal tersebut juga bertujuan demi mempercepat pertumbuhan berbagai jenis badan usaha di Indonesia dan memaksimalkan kekayaan negara yang dipisahkan.

Indonesia juga memperkuat daya tarik bisnis bagi investor asing melalui kebijakan hukum dan insentif seperti konsesi pajak, insentif daerah, dan zona perdagangan yang menguntungkan pelaku bisnis. Kebijakan tersebut mendorong investasi berkelanjutan dan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha untuk berkembang di pasar Indonesia.

Sumber daya alam yang melimpah, tenaga kerja yang besar, dan posisi strategis Indonesia menciptakan peluang bagi berbagai bentuk badan usaha, termasuk koperasi dan perseroan terbatas, untuk berkembang dan memenuhi kebutuhan pasar, serta mendorong perekonomian negara Republik Indonesia.

Baca juga: Pro dan Kontra Badan Usaha di Indonesia

Apa Itu Badan Usaha?

Badan usaha merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk mengelola sumber daya, baik itu berupa usaha dengan modal maupun tenaga kerja, untuk menghasilkan barang atau jasa. Tujuan utama dari badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Berdasarkan bentuk, badan usaha dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, masing-masing memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. Badan usaha juga memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Peran tersebut di antaranya adalah menciptakan lapangan kerja, menghasilkan produk dan jasa, serta berkontribusi pada perluasan usaha dan pengembangan usaha.

Manfaat dan Fungsi Membentuk Badan Usaha

Meskipun tidak semua bisnis diwajibkan untuk membentuk badan usaha, berikut merupakan beberapa manfaat dan fungsi pembentukan badan usaha untuk bisnis Anda:

  1. Mempermudah perolehan modal dari eksternal seperti investor, bank, atau lembaga keuangan lainnya karena kredibilitas yang meningkat
  2. Memperjelas manajemen usaha karena adanya struktur organisasi yang tersusun, sehingga terdapat pembagian tanggung jawab dan wewenang jelas dan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha
  3. Memiliki hak dan kewajiban yang jelas di hadapan hukum, sehingga badan usaha dilindungi hukum
  4. Meningkatkan daya saing usaha dalam pasar dengan struktur organisasi yang jelas dan kredibilitas yang tinggi
  5. Mempermudah ekspansi usaha dan juga lebih menjamin keberlanjutan usaha

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Meskipun sering digunakan secara bergantian, badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Mari kita bahas lebih dalam mengenai pengertian badan usaha dan perusahaan, tujuan keduanya, serta berbagai bentuk yang ada.

Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan

Badan usaha adalah sebuah entitas atau lembaga yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kegiatan ekonomi, seperti produksi barang atau jasa. Badan usaha dapat berupa perorangan atau badan hukum. Contoh badan usaha yang sering kita temui adalah perusahaan perseorangan, perseroan terbatas (PT), atau koperasi.

Perusahaan adalah istilah yang lebih umum dan dapat merujuk pada berbagai jenis badan usaha. Namun, dalam konteks hukum dan bisnis, perusahaan seringkali diidentikkan dengan perseroan terbatas (PT). PT adalah badan hukum yang memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari pemiliknya.

Tujuan Badan Usaha dan Perusahaan

Tujuan utama dari badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan ini dapat digunakan untuk mengembangkan usaha, membayar gaji karyawan, membayar pajak, dan membiayai kegiatan operasional lainnya.

BUMN melakukan kegiatan usaha tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk memberikan pelayanan publik dan mengembangkan usaha di bidang-bidang strategis.

Perusahaan juga memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan, namun tujuan ini dapat bervariasi tergantung pada jenis perusahaan dan bidang usaha yang dijalankan.

Misalnya, perusahaan jawatan yang merupakan salah satu jenis badan usaha milik negara, memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan publik dan mengembangkan usaha di bidang tertentu.

Baca juga: Mendirikan Badan Usaha Asing dan Perusahaan Asing di Indonesia

Jenis-jenis Badan Usaha

Pemahaman mengenai jenis-jenis badan usaha sangat penting bagi calon pengusaha maupun investor. Dengan mengetahui perbedaan dan karakteristik masing-masing jenis, Anda dapat memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan tujuan bisnis Anda.

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai jenis-jenis badan usaha yang umum dijumpai di Indonesia.

1. Jenis Badan Usaha  Berdasarkan Kepemilikan Modal

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): seluruh modal badan usaha BUMN dimiliki oleh Negara.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): seluruh modal badan usaha BUMD dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): seluruh modal badan usaha BUMS dimiliki oleh Swasta.
  • Badan Usaha Campuran: pemerintah dan swasta memiliki modal dalam badan usaha.

2. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri.
  • Penanaman Modal Asing (PMA): badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Wajib Pajak luar negeri.

3. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan Usaha

  • Ekstraktif: kegiatan usaha yang memperoleh dan mengelola hasil sumber daya alam.
  • Agraris: kegiatan usaha dibidang pertanian
  • Perdagangan: kegiatan usaha yang melaksanakan jual-beli produk berupa barang tanpa ada proses pengolahan.
  • Industri: kegiatan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
  • Jasa: kegiatan usaha yang menawarkan pelayanan dan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan.

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Setelah membahas jenis badan usaha secara umum, langkah selanjutnya adalah memilih bentuk badan usaha yang sesuai. Ada beberapa bentuk badan usaha yang dapat dipilih, masing-masing memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Suatu Negara sahamnya dimiliki Perusahaan adalah badan usaha yang modalnya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Ada dua jenis BUMN di Indonesia sekarang, yaitu Perum dan Persero;

a. Perusahaan Umum (Perum – Perusahaan Umum)

Sebuah Perum tidak berorientasi pada pelayanan publik tapi ke arah keuntungan. status karyawan adalah pegawai negeri. Beberapa Perum masih mengalami kerugian, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham ke publik (go public) dan mengubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas.

Karakteristik perusahaan publik (Perum), antara lain:

  • Sebuah tujuan akhir dari melayani kepentingan publik serta mencari keuntungan
  • Modal yang dimiliki negara-dengan hasil yang diperoleh dari pinjaman
  • Dipimpin oleh direksi
  • Memiliki fasilitas negara
  • Karyawan adalah karyawan BUMN
  • Bergerak di bisnis penting
  • Memiliki fungsi sosial ekonomi
  • Ini adalah badan hukum dan dapat menuntut atau dituntut di bawah hukum sipil

Sebuah contoh dari perusahaan yang merupakan perusahaan badan usaha kewajiban adalah Perum Damri

b. Perseroan (Persero)

Sebuah Perusahaan Perseroan memiliki semua modal dalam bentuk saham. Perusahaan ini dikelola oleh tim profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini menempatkan saham ke bursa untuk diperdagangkan. Pemegang saham memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang menjadi forum penting untuk menentukan arah perusahaan.

Tujuan utama dari Persero adalah untuk mendapatkan keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. modal pendiri berasal sebagian atau seluruhnya dari aset negara yang dipisahkan dalam bentuk saham. (Di sini Anda dapat membaca tentang bagaimana membangun perseroan di Indonesia)

Berikut adalah ciri-ciri dari Perusahaan Perseroan (Persero):

  • Tujuan utamanya adalah keuntungan (Commercial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang menawarkan saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Status karyawan adalah karyawan swasta
  • Badan usaha ditulis sebagai PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak diperoleh melalui negara

Contoh perusahaan yang perseroan meliputi: PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura (Persero)

2. Perusahaan Milik Swasta (BUMS)

Sebuah Perusahaan Milik Swasta didirikan dan dibiayai oleh seseorang atau sekelompok orang. Ada tiga bentuk BUMS, yaitu Firma (Fa), Commanditaire Vennootschap atau CV, dan perusahaan terbatas (PT).

a. Firma (Fa)

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Masing-masing anggota bertanggung jawab untuk kewajiban perusahaan. Pembentukan suatu perusahaan dilakukan dengan membuat akta perjanjian di hadapan notaris. Perjanjian tersebut memuat nama pendiri perusahaan, distribusi keuntungan, serta istilah untuk awal dan berakhirnya perjanjian.

Karakteristik Firma meliputi:

  • Terbentuk antara dua orang atau lebih menggunakan nama bersama
  • Tanggung jawab perusahaan anggota tidak terbatas
  • Modal yang diperoleh adalah dari pengajuan beberapa atau semua properti pribadi

Manfaat dari suatu perusahaan adalah:

  • Mudah untuk Didirikan
  • Kemampuan keuangan yang lebih besar
  • Setiap keputusan yang dibuat bersama-sama membuat keputusan menjadi yang lebih baik
  • status hukum yang jelas
  • Pembagian kerja di antara anggota sesuai dengan keterampilan dan keahlian

Kekurangan Firma adalah:

  • Adanya kewajiban yang tidak terbatas atas hutang perusahaan
  • Keberlanjutan dari suatu perusahaan kurang dapat diandalkan karena jika anggota dilepaskan, perusahaan dibubarkan
  • Konflik internal, yaitu ketegangan antara anggota, dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

b. Commanditaire Vennootschap – CV

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih sebagai mitra, baik mitra aktif atau mitra diam. mitra aktif adalah mereka yang menyediakan modal serta menjalankan bisnis, sementara mitra diam adalah mereka yang memberikan modal usaha. mitra aktif memiliki tanggung jawab penuh untuk semua aset dan kewajiban perusahaan, dan mitra diam bertanggung jawab hanya untuk modal disetor. Prosedur untuk mendirikan CV adalah sama dengan mendirikan sebuah perusahaan.

Karakteristik CV yang meliputi:

  • Terbentuk antara satu atau lebih orang yang memberikan modal dan / atau menjalankan bisnis
  • Terdiri dari mitra diam dan mitra aktif
  • Seorang mitra diam adalah orang yang memberikan modal dan tidak mengelola perusahaan
  • Mitra aktif atau umum adalah orang yang menjalankan perusahaan
  • Tanggung jawab mitra diam terbatas untuk modal yang diinvestasikan

Keuntungan dari CV adalah:

  • Mudah untuk dibanun
  • Dapat mengumpulkan modal dalam jumlah besar
  • Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit
  • Peluang ekspansi yang lebih besar
  • Manajemen dapat diverifikasi

Kelemahan dari CV adalah:

  • Tanggung jawab tidak terbatas untuk mitra umum
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjami
  • Sulit untuk menarik kembali investasinya

c. Perseroan Terbatas (PT)

Sebuah PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi dalam saham (saham). Tanggung jawab untuk kewajiban / utang bagi perusahaan terbatas pada pemilik kepemilikan. Ada dua jenis perusahaan terbatas, yaitu PT tertutup dan PT terbuka. Sebuah PT tertutup adalah salah satu yang pemegang saham terbatas, misalnya di kalangan keluarga. Sebuah PT terbuka (sering disebut PT go public) adalah PT yang sahamnya umum dijual untuk umum.

The characteristics of a limited company (PT):

  • Tujuan Utamanya adalah keuntungan
  • Memiliki komersial dan fungsi ekonomi
  • Tidak didapatkan melalui pernyataan
  • Dipimpin oleh para direktur
  • Status karyawan adalah swasta
  • Pemerintah merupakan seorang pemegang saham
  • Hubungan bisnis diatur dalam peraturan negara

Keuntungan dari PT antara lain:

  • Batas untuk utang perusahaan
  • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  • Kepemilikan saham dapat dibatasi untuk kelompok tertentu
  • Sahamnya dapat diperdagangkan dengan mudah
  • Mudah untuk menarik modal dari masyarakat

Kelemahan dari PT antara lain:

  • Biaya pendirian relatif tinggi
  • Harus membuat laporan pajak ke pemerintah
  • Tidak memiliki sarana yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham
  • Perlu izin khusus untuk mendirikan

Syarat Mendirikan Badan Usaha Secara Umum

Berikut adalah syarat mendirikan badan usaha secara umum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia:

1. Berbentuk Badan Hukum atau Badan Usaha

Setiap badan usaha yang akan beroperasi di wilayah Indonesia harus berbadan hukum atau memiliki status legalitas yang diakui oleh negara. Badan usaha yang berbentuk badan hukum ini dapat berupa PT, CV, firma, atau koperasi.

2. Kegiatan Usaha dengan Modal Dasar

Setiap badan usaha harus memiliki modal dasar yang cukup untuk memulai operasinya. Modal ini penting untuk memastikan pengelolaan perusahaan yang sehat dan dapat mendukung kegiatan usaha dengan modal dasar yang mencukupi.

3. Izin Usaha

Setiap badan usaha yang sesuai dengan jenis kegiatannya wajib memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang. Tanpa izin, badan usaha tidak dapat secara legal menjalankan aktivitasnya.

4. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

Rencana kerja dan anggaran perusahaan harus disusun secara jelas sebagai panduan dalam menjalankan operasional perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan perusahaan berjalan dengan baik dan sesuai rencana.

5. Kepemilikan oleh Warga Negara Indonesia atau Asing

Untuk mendirikan badan usaha di Indonesia, pemiliknya bisa warga negara Indonesia atau badan usaha asing, tergantung pada jenis usaha. Perusahaan milik asing yang beroperasi di Indonesia perlu mengikuti aturan investasi dan kemitraan lokal.

6. Kekayaan Negara yang Telah Dipisahkan

Untuk BUMS adalah badan usaha yang dikelola oleh swasta, perlu dipastikan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan tetap dalam pengelolaan yang baik jika ada keterlibatan pemerintah dalam pendirian usaha.

7. Memiliki Bentuk Pengelolaan yang Jelas

Setiap badan usaha harus memiliki struktur dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang jelas, termasuk dalam pengelolaan perusahaan dan penunjukan badan hukum untuk mewakilinya dalam pengambilan keputusan.

8. Salah Satu Jenis Usaha yang Diizinkan

Badan usahanya harus menjalankan usaha yang ada di Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti perusahaan di sektor perdagangan, jasa, atau industri.

Proses Pendirian Badan Usaha Secara Umum

Mendirikan sebuah badan usaha adalah langkah awal bagi para pengusaha. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang perlu dilalui, mulai dari pemilihan bentuk badan usaha hingga perizinan. Berikut penjelasannya:

1. Pemilihan Bentuk Badan Usaha:

Tentukan jenis badan usaha yang sesuai: Apakah Anda akan mendirikan perusahaan perseorangan, perseroan terbatas (PT), koperasi, atau bentuk lainnya? Setiap bentuk memiliki karakteristik, persyaratan, dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Pertimbangkan skala usaha, bidang usaha, dan tanggung jawab hukum: Faktor-faktor ini akan sangat mempengaruhi pilihan bentuk badan usaha Anda.

2. Penyusunan Anggaran Dasar:

Buat dokumen legal: Anggaran dasar adalah semacam “konstitusi” bagi perusahaan Anda. Di dalamnya, tercantum nama perusahaan, alamat, bidang usaha, modal dasar, struktur organisasi, dan tata cara pengambilan keputusan.

Sesuaikan dengan bentuk badan usaha: Isi anggaran dasar harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk bentuk badan usaha yang Anda pilih.

3. Pembuatan Akta Pendirian:

Kunjungi notaris: Akta pendirian adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris. Akta ini berisi legalisasi atas anggaran dasar yang telah disusun. Tandatangani akta: Semua pendiri perusahaan harus menandatangani akta pendirian dihadapan notaris.

4. Pendaftaran Perusahaan:

Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas tunggal bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Proses pendaftaran NIB saat ini dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Urus Tanda Daftar Perusahaan (TDP): TDP adalah bukti pendaftaran perusahaan pada instansi terkait. Proses pengurusan TDP biasanya dilakukan setelah mendapatkan NIB.

5. Pengurusan Izin Usaha:

Identifikasi izin yang dibutuhkan: Jenis izin usaha yang diperlukan akan bervariasi tergantung pada bidang usaha Anda. Misalnya, izin lokasi, izin lingkungan, atau izin operasional khusus.

Ajukan permohonan izin: Setiap izin memiliki persyaratan dan prosedur pengajuan yang berbeda.

6. Pendaftaran Pajak:

Dapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Setiap badan usaha wajib memiliki NPWP untuk keperluan perpajakan. Daftar sebagai wajib pajak: Proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online atau langsung ke kantor pajak.

7. Pembuatan Stempel Perusahaan:

Buat stempel resmi: Stempel perusahaan digunakan untuk keperluan administrasi dan legalitas perusahaan.

8. Pembukaan Rekening Bank:

Buka rekening atas nama perusahaan: Rekening bank perusahaan digunakan untuk melakukan transaksi keuangan perusahaan.

Baca juga: PT. PMA di Indonesia: Sejumlah Izin Bisnis untuk Satu Badan Usaha

Dirikan Badan Usaha Anda dengan Incorp Indonesia

Memilih jenis badan usaha yang tepat adalah langkah krusial dalam memulai bisnis. Setiap jenis badan usaha memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan yang berbeda-beda.

Untuk memastikan pilihan Anda tepat dan proses pendirian berjalan lancar, konsultasikan dengan ahli. InCorp Indonesia siap membantu Anda memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Isi formulir di bawah untuk mendapatkan solusi yang komprehensif terkait pendirian usaha di Indonesia.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.