Representative Office in Indonesia

Bagaimana Cara Berinvestasi di Indonesia Melalui Kantor Perwakilan?

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 9 minute reading time

Indonesia telah menjadi salah satu pasar penuh aturan di dunia. Meskipun perbaikan baru-baru ini, masih relatif sulit bagi orang asing untuk sepenuhnya memanfaatkan potensi pasar.

Berinvestasi di Indonesia Melalui Kantor Perwakilan

Misi kami adalah untuk membuat investasi di Indonesia lebih mudah bagi orang asing. Terdapat dua badan hukum yang dapat dipilih untuk investasi Anda di Indonesia: kantor perwakilan asing dan PT. PMA.

Perusahaan asing dapat mendirikan kantor perwakilan di Indonesia di salah satu ibukota provinsi. Aktivitas persiapan ini dibatasi sampai mengawasi dan mengkoordinasikan usaha pokok dan cabang tetapi kantor perwakilan di Indonesia tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan atau orang di Indonesia baik untuk ekspor maupun impor atau perdagangan dalam negeri, tetapi kantor perwakilan dapat:

  • Memperoleh izin kerja bagi manajer ekspatriat
  • Memperoleh beberapa visa masuk bagi personil asing serta pembebasan dari pintu keluar-pajak (SKFLN).

 

Untuk investor asing yang tertarik untuk menjajaki peluang bisnis di pasar Indonesia, kantor perwakilan mungkin menjadi cara yang efisien untuk memulai. Pada dasarnya, hal ini membantu perusahaan Anda mendirikan cabang, namun dengan beberapa pembatasan utama. Bentuk badan usaha tidak memungkinkan Anda untuk menghasilkan pendapatan andordo bisnis secara langsung dengan nama kantor perwakilan. Untuk membuka kantor perwakilan, Anda harus memiliki induk perusahaan yang ada di luar negeri untuk mengelola kantor perwakilan di Indonesia. Mayoritas kantor perwakilan fokus pada melakukan kegiatan riset pasar serta pemasaran dan promosi melalui menjual atau membeli agen. Beberapa investor asing lebih memilih untuk mendirikan kantor perwakilan pertama untuk menumbuhkan pasar di Indonesia sebelum mendirikan PT. PMA.

Kantor perwakilan dipimpin oleh satu atau lebih warga negara asing atau Indonesia yang ditunjuk oleh sebuah perusahaan asing atau perusahaan asing bersama sebagai wakil mereka dengan maksud :

  • Penanganan perusahaan atau afiliasinya keprihatinan, dan atau
  • Mempersiapkan pendirian dan pengembangan perusahaan investasi langsung asing, di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia.

Keuntungan dari Kantor Perwakilan:

Jika Anda belum memiliki calon klien di Indonesia dan ingin menjelajahi perspektif bisnis Anda di negara ini (melalui melakukan riset pasar), mungkin lebih baik untuk membuka kantor perwakilan pertama (bukan perusahaan). Ada berbagai keuntungan dan kerugian dari membuka kantor perwakilan di Indonesia.

Keuntungan

  • Hal ini relatif mudah dan cepat untuk diatur
  • Tidak perlu investasi besar atau setoran modal
  • Kurang dokumen; Anda hanya perlu melaporkan pajak penghasilan untuk karyawan serta (menyewa) pajak ruang kantor

Kerugian 

  • Anda tidak diizinkan untuk menghasilkan pendapatan, laba atau terlibat dalam penjualan langsung

 

Terdapat 4 jenis kantor perwakilan yang dapat Anda pertimbangkan:

Meskipun batasan pendapatan tampak seperti kerugian yang besar, Anda masih dapat melanjutkan kegiatan lainnya dengan agen untuk perusahaan induk, mengawasi kegiatan Anak perusahaan Anda / distributor, atau hanya melakukan riset pasar sebelum memutuskan untuk masuk ke Indonesia dan mendirikan PT. PMA. Ini benar-benar tergantung pada jenis kantor perwakilan. Ada 4 pilihan untuk dipertimbangkan:

1. Kantor perwakilan asing

2. Kantor Perwakilan perdagangan luar negeri

3. Kantor perwakilan konstruksi asing

4. Kantor perwakilan bank asing

Sementara dua opsi pertama yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan, kami juga memberikan informasi tentang Kantor Perwakilan Konstruksi Asing. Kantor Perwakilan Bank Asing adalah pilihan yang sangat jarang dipilih.

I) Kantor Perwakilan Asing (KPPA)

Mendirikan kantor perwakilan asing (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing – KPPA) memungkinkan Anda untuk dasarnya membuat kehadiran pasar tanpa hampir semua uang. Sebuah kantor Perwakilan Asing lebih umum daripada kantor Perdagangan Luar Negeri Perwakilan dan biasanya diatur untuk alasan manajemen. Peran terbatas pada:

Mengawasi, mengelola, penghubung, koordinasi dan mewakili perusahaan induk

Dari sudut pandang hukum, itu relatif sederhana untuk membangun kehadiran seperti di Indonesia. Anda harus mengajukan permohonan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Hal ini dapat dilakukan baik oleh direktur atau manajer dari perusahaan asing, atau oleh calon direktur di Indonesia atas nama perusahaan asing dari kantor perwakilan baru, yang harus diangkat sebelum membangun kehadiran di Indonesia. Pilihan lain bisa menjadi kuasa. Proses ini mungkin terlihat sederhana, namun ada beberapa langkah dianggap sebagai bagian dari aplikasi yang pasti akan membawa Anda beberapa waktu. Pastikan Anda meninjau hal-hal berikut benar:

– Menunjuk seorang perwakilan bisnis (ekspatriat yang diterima)
– Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan

  • Surat notaris
  • Surat notaris penunjukan
  • Surat referensi
  • CV dan kerja izin dari perwakilan perusahaan

– Menyerahkan dokumen kepada BPKM

Setelah semua dokumen selesai, BKPM akan menerbitkan lisensi, biasanya dalam satu bulan. Lisensi ini berlaku selama tiga tahun dan sampai September 2013 bisa diperpanjang untuk maksimal dua tahun. Dengan peraturan BKPM baru 12/2013, tidak ada batasan pada perpanjangan lisensi.

Indonesia Representative Office

II) Kantor Perwakilan Perdagangan Luar Negeri (SIUP3)

Sesuai dengan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Keputusan No .: 402 / MPP / Kep / 11/1997. Semua perusahaan Perdagangan asing atau Joint Enterprise (Association) dari perusahaan asing yang bersedia untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia, diwajibkan untuk memperoleh SIUP3A lisensi (Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik dari Indonesia.

Hanya orang asing atau individu Indonesia dengan latar belakang pendidikan tinggi dan pengalaman yang memenuhi syarat untuk mengelola Kantor Perwakilan.

Fungsi individu ini adalah untuk melayani sebagai Kepala Kantor Perwakilan atau Asisten Perwakilan dan latar belakang pendidikan minimal harus lulusan diploma atau sama dengan lulusan universitas dengan 3 tahun pengalaman di bidang di mana ia / dia akan diposting.

Kantor Perwakilan dapat bertindak sebagai agen penjual dan / atau manufaktur agen dan / atau membeli agen pokok mereka. Di mana detail dari kegiatan mereka harus diterapkan sesuai dengan pasal 3, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor SK 402 / MPP / Kep / 11/1997 yang untuk promosi dan riset pasar impor atau ekspor produk.

ekspatriat asing yang dimaksudkan untuk bekerja di Kantor Perwakilan baik sebagai Kepala Perwakilan atau sebagai Asisten perwakilan tunduk Menteri Tenaga No. Kep 682 / MEN / 85 tentang / ijin kerja nya.

Seperti namanya, jenis kantor perwakilan digunakan untuk perdagangan serta pemasaran. Kegiatan yang diijinkan dari kantor Perdagangan Luar Negeri Perwakilan dengan izin SIUP3A aktif (Surat Izin Usaha Perwakilan Perdagangan Asing) adalah sebagai berikut:

  1. Bertindak sebagai agen pembelian atau penjualan
  2.  Melakukan riset pasar dan menciptakan materi promosi

Adalah perlu untuk memahami bahwa baik kantor Perwakilan Asing, atau kantor Foreign Trade Representative memungkinkan Anda untuk benar-benar melakukan bisnis. Anda tidak permited untuk menandatangani atau masuk ke dalam setiap kontrak, menghasilkan pendapatan atau bahkan terlibat dalam pengelolaan perusahaan di Indonesia.

Dalam rangka membangun kantor Foreign Trade Representative, Anda mengikuti proses yang sama seperti untuk kantor Perwakilan Asing (KPPA). Perbedaannya adalah bahwa dalam kasus ini, semua dokumen seperti Letter of Intent atau Surat Penunjukan harus ditandatangani oleh notaris di negara asal dan disahkan oleh Departemen Luar Negeri Indonesia.

III) Kantor Perwakilan Konstruksi Asing (SIUJK)

Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, sektor konstruksi diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan juga sebagian oleh BKPM. Izin (Surat Izin usaha Jasa Konstruksi – SIUJK) diperlukan untuk beroperasi di bidang konstruksi. Ini merupakan informasi penting untuk dicatat bahwa hanya perusahaan besar dapat memenuhi syarat untuk lisensi, yang dikeluarkan selama tiga bulan dengan kemungkinan perpanjangan. Pada akhir September, Menteri Pekerjaan Umum (Menteri) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 / PRT / M / 2014 tentang Persyaratan Pedoman Pemberian Izin Jasa Konstruksi Kantor Perwakilan Luar Negeri (Peraturan Baru). Peraturan baru untuk kantor perwakilan konstruksi di Indonesia menggantikan Peraturan Menteri berusia 05 / PRT / M / 2011 (Peraturan Old) yang memiliki judul yang sama. Peraturan Baru telah menjadi lebih komprehensif daripada Peraturan Lama. Peraturan Baru menetapkan persyaratan yang jelas untuk pembagian kerja antara Kantor Perwakilan Asing Konstruksi dan perusahaan konstruksi Indonesia.

Kecuali diatur secara berbeda oleh otoritas terkait, untuk konstruksi bekerja pembagian kerja dalam Operasi Bersama adalah sebagai berikut:

1. Setidaknya 50 persen dari nilai pekerjaan konstruksi dilakukan di Indonesia; dan
2. Setidaknya 30 persen dari nilai pekerjaan konstruksi dilakukan oleh perusahaan konstruksi Indonesia.

Untuk konstruksi pekerjaan perencanaan, pembagian kerja dalam Operasi Bersama adalah sebagai berikut:

1. Seluruh pekerjaan perencanaan teknis dilakukan dalam Indonesia; dan
2. Setidaknya 50 persen dari nilai pekerjaan perencanaan konstruksi dilakukan oleh perusahaan konstruksi Indonesia.

Kantor Konstruksi Perwakilan Asing memungkinkan Anda untuk:

1. Melakukan riset pasar dan kontak lembaga dan perusahaan
2. Terlibat dalam pengadaan jasa konstruksi
3. Menunjuk tenaga kerja lokal dan asing untuk kepala kantor

Apa yang dibutuhkan untuk membangun kantor Konstruksi Perwakilan Asing?

Pertama, aplikasi dan semua dokumen yang diperlukan, harus untuk diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan biaya administrasi harus dibayar. Biaya dapat berjumlah baik $ 5.000 dalam kasus sektor jasa konsultasi konstruksi, atau $ 10.000 jika sektor target layanan implementasi konstruksi.

Perusahaan mengajukan permohonan lisensi SIUJK juga harus melakukan banyak dokumen. Terlepas dari persyaratan yang sama seperti untuk KPPA, beberapa item harus diserahkan bersama dengan aplikasi untuk membuktikan bahwa perusahaan mendirikan kantor telah reputasi yang baik, cukup besar dll

 

IV) Kantor Perwakilan Bank Asing

Sebuah bank asing dapat membuka kantor perwakilan di Indonesia untuk bertindak sebagai kantor penghubung antara bank asing dan pelanggan di Indonesia. Jenis kantor perwakilan diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, bank sentral Indonesia. Sebagai kantor penghubung, kantor perwakilan tidak bisa melakukan aktivitas perbankan di Indonesia, dan hanya diperbolehkan untuk:

  1. Memberikan informasi kepada pihak ketiga di Indonesia pada persyaratan dan prosedur untuk membangun hubungan dengan kantor kantor / cabang utamanya di luar Indonesia
  2. Membantu kepala kantor kantor / cabang di luar Indonesia dalam mengawasi kredit agunan di Indonesia
  3. Bertindak sebagai proxy dalam membuat kontak dengan lembaga / instansi untuk mewakili kepentingan kantor pusat / kantor cabang di luar Indonesia
  4. Bertindak sebagai pengawas proyek di Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat / kantor cabang di luar Indonesia
  5. Melakukan kegiatan promosi
  6. Memberikan informasi tentang perdagangan Indonesia, masalah ekonomi, dan keuangan bagi pihak asing atau sebaliknya; dan ·
  7. Membantu eksportir Indonesia dalam memperoleh akses pasar di luar Indonesia melalui jaringan internasional bank berafiliasi dengan kantor perwakilan atau sebaliknya.

Prosedur untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia mengacu pada Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/37 / KEP / DIR tanggal 12 Mei 1999. Berikut adalah pedoman puncak prosedur: Pembukaan kantor perwakilan harus memiliki izin dari Dewan Gubernur Bank Indonesia. Bank yang bermaksud untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia harus memiliki jumlah aset yang menempati peringkat top 300 di dunia, yang dapat merujuk ke bank peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga internasional yang kredibel. Surat permohonan harus ditandatangani oleh Direktur bank dan ditujukan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Surat permohonan juga harus menyebutkan alasan untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia. Aplikasi ini harus disertai dengan: dokumen salinan yang menyebutkan total aset bank yang peringkat atas 300 di dunia, surat tugas dari kantor Kepala ke calon kepala kantor perwakilan di Indonesia, riwayat hidup calon kepala dari kantor perwakilan di Indonesia, surat yang menyatakan calon kepala kantor perwakilan akan bekerja secara eksklusif untuk bank (tidak ada posisi ganda di setiap perusahaan lain), surat yang menyatakan tidak ada keberatan dari otoritas perbankan di mana kantor pusat berlokasi, untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia. Surat keberatan / tidak keberatan untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia akan diberikan oleh Bank Indonesia dalam waktu 30 hari setelah semua permohonan diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia.

Berkenaan dengan proses aplikasi, Bank Indonesia akan 1) memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen 2) melakukan wawancara dengan calon kepala kantor perwakilan.

 

Hubungi kami untuk membantu Anda dalam pengurusan registrasi kantor perwakilan di Indonesai.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.