Cara Mudah Memperoleh Bebas Pajak PPN di Free Trade Zone

Cara Mendapatkan Bebas Pajak PPN di Free Trade Zone

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zonee (FTZ) di Indonesia, seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang, menawarkan peluang menarik bagi para pengusaha. 

Salah satu keuntungannya adalah fasilitas bebas pajak PPN (PPN 0%) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, untuk mendapatkan fasilitas bebas pajak PPN ini, pengusaha di KPBPB wajib membuat dokumen sebagai persyaratan utama terlebih dahulu. 

Dokumen tersebut adalah Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ). Artikel ini akan memandu Anda sebagai pengusaha di KPBPB atau yang tertarik mendirikan perusahaan di FTZ Indonesia dalam memahami proses bebas pajak PPN.

Dokumen PPBJ untuk Pengusaha Bebas Pajak PPN

Dokumen PPBJ berperan sebagai dokumen penting bagi para pengusaha di KPBPB. Dokumen ini wajib dibuat sebelum Anda memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari pengusaha lain di wilayah Indonesia (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean/TLDDP) atau dari Kawasan Bebas (TB) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Untuk menunjang bebas pajak PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang nantinya menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada Pengusaha di KPBPB diharuskan membuat Faktur Pajak dengan kode 07 (PPN Tidak Dipungut) menggunakan dokumen PPBJ ini sebagai acuan.

Kewajiban Membuat Dokumen PPBJ untuk Bebas Pajak PPN

Dalam membuat dokumen PPBJ untuk mendapatkan insentif bebas pajak, Anda bisa mengacu pada beberapa situasi seperti berikut.

  • Memperoleh BKP berwujud dari pengusaha atau pelaku usaha di TLDDP, TPB, atau KEK.
  • Mengeluarkan BKP berwujud dari KPBPB yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai e PMK No. 173 tahun 2021.
  • Memperoleh BKP-TB dan/atau JKP dari pengusaha atau pelaku usaha di TLDDP, TPB, KEK, atau Pengusaha di KPBPB lainnya untuk dimanfaatkan di KPBPB.

Langkah-Langkah Mudah Pembuatan Dokumen PPBJ 

Cara Mudah Memperoleh Bebas Pajak PPN di Free Trade Zone

Pembuatan PPBJ dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://insw.go.id/ dan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  2. Klik menu PPBJ dan ikuti panduan yang tersedia.
  3. Masukkan informasi yang diperlukan dengan lengkap dan benar, seperti jenis BKP/JKP, nilai transaksi, data pemasok, dan rekening bank Pengusaha di KPBPB.
  4. Lampirkan perjanjian tertulis pembelian BKP berwujud dan/atau JKP.
  5. Unggah dokumen PPBJ dan tunggu persetujuan dari sistem.

Masa Berlaku Dokumen PPBJ 

Dokumen PPBJ memiliki masa berlaku selama 30 hari sejak tanggal pembuatannya. Dalam konteks ini, PKP di TLDDP, TPB, atau KEK memiliki kewajiban untuk menarik PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP berwujud kepada Anda, selaku pengusaha di KPBPB. 

Penarikan pajak tersebut dilakukan menggunakan Faktur Pajak 01 apabila mereka menghadapi situasi sebagai berikut: 

  • Tidak menerima PPBJ sama sekali
  • Menerima PPBJ yang tidak terdaftar di SINSW
  • Menerima PPBJ yang telah melewati masa berlakunya

Baca juga:  https://www.cekindo.com/id/blog/syarat-pembuatan-npwp-perusahaan 

Dokumen untuk Endorsement PPBJ

Setelah dokumen PPBJ dibuat, Anda perlu  mendapatkan endorsement dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Endorsement ini bersifat untuk memastikan keabsahan dokumen, sehingga Anda dapat menerima insentif bebas pajak PPN. 

Untuk mendapatkan endorsement dari Dirjen Bea Cukai ini, Anda perlu melampirkan dokumen, seperti:

  1. PPBJ yang telah disetujui sistem.
  2. Pemberitahuan Pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB (PPTFZ).
  3. Surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean (gate-out).
  4. Faktur Pajak 07.

Proses dan Mekanisme Endorsement PPBJ

Endorsement dokumen PPBJ dilakukan secara elektronik melalui SINSW. Sistem akan secara otomatis memproses endorsement jika dokumen Anda dinilai lengkap dan sesuai berdasarkan persyaratan yang berlaku. Anda selaku pengusaha di KPBPB selanjutnya akan menerima notifikasi endorsement secara elektronik.

Keuntungan Bebas Pajak PPN dengan Dokumen PPBJ

Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2021 tentang PPBJ di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) menjadi alat strategis bagi pengusaha untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih dari sekadar dokumen, PPBJ membuka gerbang peluang bisnis bagi banyak pengusaha di kawasan bebas. Dengan memahami regulasi dan menerapkan PPBJ secara efektif, pengusaha di KPBPB bisa mendapatkan :

  • Bebas Pajak: Bebas PPN dan PPnBM atas perolehan BKP/JKP dari luar KPBPB. 
  • Efisiensi Biaya: Penghematan biaya operasional signifikan karena terbebas dari beban pajak. Peningkatan Daya Saing: Harga produk dan jasa menjadi lebih kompetitif di pasar global. 
  • Peluang Pasar Baru: Kemudahan akses ke pasar global dan perluasan jangkauan pelanggan. 
  • Kontribusi Ekonomi Nasional: Meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan bebas dan nasional.

Dengan mengoptimalkan PPBJ, pengusaha di KPBPB dapat meraih kesuksesan bisnis yang lebih besar di tingkat regional maupun global, yang berdampak positif bagi pengusaha dan perekonomian nasional.

Dirikan Perusahaan di Free Trade Zone bersama InCorp

Sebagai firma konsultan bisnis terpercaya, InCorp Indonesia menawarkan layanan menyeluruh terkait pendirian bisnis hingga perpajakan usaha. Dipandu oleh tim berpengalaman, kami siap melayani pendirian bisnis Anda di Indonesia dengan cermat. Serahkan kerumtan administrasi usaha kepada kami, agar Anda dapat fokus mengembangkan bisnis di Indonesia.

Daris Salam

at InCorp Indonesia

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang akuntansi dan keuangan, Daris Salam mendedikasikan ilmunya untuk secara konsisten meningkatkan kinerja InCorp Indonesia serta mempertahankan klien dan kemitraan.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan