Home Blog Mempekerjakan Orang Asing di Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia Layanan Imigrasi Mempekerjakan Orang Asing di Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 reading time Table of Contents Simplifikasi Proses Izin Kerja untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia Mempekerjakan Orang Asing di Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia Aplikasi Visa dan Izin Kerja bersama Cekindo Apakah Anda ingin bekerja di Indonesia di sektor pendidikan tinggi? Atau, apakah Anda ingin mendirikan universitas asing di Indonesia? Kabar baik karena pemerintah Indonesia belum lama ini mengumumkan intensi untuk memberikan kesempatan investasi kepada universitas asing. Thomas Lembong, Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa penyesuaian terhadap regulasi untuk investasi modal asing sedang dalam pertimbangan dan akan segera berubah. Tujuan perubahan ini adalah menyemangati lebih banyak universitas asing untuk mendirikan kampus di Indonesia. Dengan demikian, akan semakin banyak pelajar Indonesia tinggal di Indonesia daripada pergi ke luar negeri untuk mengenyam pendidikan tinggi. Ini karena untuk setiap murid Indonesia yang belajar di luar negeri berarti hilangnya pendapatan negara. Begitu regulasi berlaku efektif, akan terjadi peningkatan kesempatan untuk bekerja di sektor pendidikan tinggi di Indonesia. Simplifikasi Proses Izin Kerja untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia Pemerintah Indonesia telah menyederhanakan proses imigrasi dan aplikasi izin kerja bagi orang asing yang bekerja dan tinggal di Indonesia. Peraturan Presiden No. 20/2018 terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah menggantikan Peraturan Pemerintah No. 72/2014 untuk perubahan ini. Implementasi peraturan baru termasuk aplikasi izin melalui sistem TKA online untuk menyederhanakan keseluruhan proses aplikasi. Peraturan 20/2018 lalu diikuti dengan Peraturan 10/2018 dari Kementerian Tenaga Kerja terkait Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan 16/2018 dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Prosedur Pemberian Visa dan Izin Kerja bagi Tenaga Kerja Asing. Dengan perubahan ini, tenaga kerja asing tak lasgi perlu memperoleh pengesahan RPTKA. Sekarang, RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) menjadi izin bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Notifikasi dari MOM juga dibutuhkan bersama dengan RPTKA untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Notifikasi juga diwajibkan bagi aplikasi VITAS (Visa Tinggal Terbatas) dan ITAS (Izin Tinggal Terbatas). Proses yang baru memakan waktu jauh lebih cepat – tak lebih dari 4 hari kerja – dibandingkan proses sebelumnya yang cukup panjang. Validitas RPTKA dan notifikasi sama seperti yang tertera di dalam kontrak karyawan. Mempekerjakan Orang Asing di Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia Ada lebih banyak peraturan bagi karawan asing di sektor pendidikan tinggi yang harus dipatuhi, selain dari regulasi yang telah disampaikan. Dekrit 40/2012 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan terkait Posisi Tertentu yang Tidak Bisa Diisi Ekspatriat menunjukkan beberapa posisi di Indonesia yang dapat diisi dan tidak dapat diisi orang asing. Agar sederhana, artikel ini hanya menyampaikan posisi yang boleh diisi orang asing yang ingin bekerja di Indonesia sebagai dosen. Menurut Dekrit 42, posisi yang dimaksud adalah: Dosen etika alkitab Dosen agama Islam Koordinator akademik Dosen bahasa Arab Dosen bahasa dan budaya Korea Dosen bahasa Mandarin Dosen bahasa Italia Dosen bahasa Inggris Dosen bahasa Turki Dosen bahasa Spanyol Dosen bahasa Jepang Dosen biofisika Dosen manajemen Dosen ekonomi internasional Dosen psikologi Dosen fisika Dosen filosofi Dosen teologi Dosen informasi Dosen sistem informasi Dosen kimia analitis Dosen teknologi informasi Dosen komputer Dosen konseling psikologi Dosen antar budaya Dosen linguistik Dosen manajemen bisnis Dosen kebutuhan khusus Dosen pemasaran Dosen musik Dosen matematika Dosen riset Dosen bahasa Perancis Dosen informatika Dosen teknik industri Dosen bahasa Jerman Dosen teknik elektro Aplikasi Visa dan Izin Kerja bersama Cekindo Terdiri dari spesialis visa dan izin kerja serta ahli hukum, Cekindo menawarkan layanan aplikasi visa dan izin kerja sesuai tujuan kunjungan Anda ke Indonesia. Untuk pertanyaan terkait eligibilitas visa atau izin, kepatuhan dan aplikasi, tim kami yang berpengalaman di sini untuk memberikan konsultasi yang Anda butuhkan. Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini. Anda juga dapat mengunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.