three hour license service

Berita dari BKPM: Layanan Perizinan Tiga-Jam untuk Sektor Energi

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Prosedur layanan perizinan tiga-jam dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM) pada tanggal 30 Januari 2017.

Ini adalah kabar baik bagi investor asing yang berkaitan dengan energi dan sumber daya mineral. Prosedur perizinan yang cepat ini diberikan untuk sembilan jenis operasi (delapan di antaranya untuk sektor minyak dan gas dan salah satunya adalah untuk industri pengadaan listrik).

Cek juga: Layanan Izin Investasi 3 Jam: Sebuah Terobosan Baru dalam Paket Perekonomian Indonesia

 

Sembilan Tipe-tipe Operasi

Sembilan jenis operasi di bidang sektor energi yang dilayani oleh layanan perizinan tiga-jam meliputi:

  1. Izin usaha sementara untuk LPG (minyak, bahan bakar, bahan bakar gas cair).
  2. Izin usaha sementara untuk CNG (penyimpanan produk olahan atau gas alam terkompresi).
  3. Izin usaha sementara untuk LNG (gas alam cair).
  4. Izin usaha sementara untuk industri pengolahan residu minyak.
  5. Izin usaha sementara untuk perdagangan Jenderal minyak dan bahan bakar.
  6. Izin usaha sementara untuk perdagangan Umum produk olahan.
  7. Izin usaha sementara untuk penyulingan minyak.
  8. Izin usaha sementara untuk pengolahan gas alam, dan.
  9. Izin usaha sementara untuk industri pengadaan Listrik.

Perbedaan antara Proses Perizinan Reguler

Sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor energi Indonesia karena izin yang sama biasanya memakan waktu antara 20 sampai 45 hari kerja untuk menyelesaikan jika mereka dilakukan melalui layanan reguler di BKPM-yang sering membuat perusahaan menangani sistem birokrasi yang rumit. Ini dianggap luar biasa, terutama ketika ada beberapa kesalahan dalam dokumen sebagai perusahaan harus memulai proses dari langkah pertama karena tidak tersedianya lisensi atau dokumen kebijakan revisi.

Baca juga:

Persyaratan Administrasi

Penerbitan layanan perizinan tiga jam merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang ingin meningkatkan investasi asing di bidang ini. Meskipun pun investor mungkin masih mengalami beberapa tantangan, termasuk transportasi dan topografi yang sulit di Indonesia yang membuat transportasi dan biaya distribusi menjadi sangat mahal. Infrastruktur juga tercatat menjadi kendala lain yang harus ditingkatkan oleh pemerintah. Namun, ini merupakan upaya pemerintah untuk memotong prosedur birokrasi dalam perizinan, terutama di sektor energi terlihat menjadi angin segar bagi para investor asing.

Perusahaan-perusahaan dari sembilan kategori tersebut dapat memperoleh izin jika mereka dapat memenuhi semua dokumen dan persyaratan teknis yang ditetapkan sesuai persyaratan administrasi, seperti yang tertulis dalam Surat Keputusan No. 15/2016, yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tentang pelayanan perizinan tiga jam, terutama untuk infrastruktur di bidang energi dan sumber daya mineral.

 

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Anda

Cekindo telah membantu banyak perusahaan dalam mendirikan bisnis mereka di Indonesia. Cekindo dapat membantu Anda untuk menyiapkan setiap dokumen yang diperlukan sehingga Anda dapat mengambil manfaat dari layanan perizinan tiga jam ini. Cekindo dapat membantu Anda mulai dari persiapan awal dokumen prasyarat untuk penerbitan akhir dari lisensi. Cekindo juga bersedia untuk menjawab semua pertanyaan Anda terkait dengan kebijakan Indonesia mengenai investasi asing di sektor energi. Silahkan hubungi kami untuk lebih jelasnya atau hanya meninggalkan komentar Anda di bawah artikel. Tim profesional kami akan membantu Anda lebih lanjut.

 

Referensi:

http://www.thejakartapost.com/news/2017/01/30/three-hour-license-service-for-energy-sector-launched.html

http://www.loc.gov/law/foreign-news/article/indonesia-new-rapid-licensing-available-for-energy-companies/

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.