Cara Mendapatkan Izin BPOM Makanan yang Anda Jual di Indonesia

Cara Mendapatkan Izin BPOM Makanan yang Anda Jual di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 15 November 2024
  • 3 reading time

Beberapa tahun belakangan ini industri makanan dan minuman sedang mengalami peningkatan. Adanya peningkatan pendapatan dan konsumen kalangan menengah merupakan kontributor utama pada pertumbuhan ini. Kedepannya, pemerintah mengharapkan semakin banyak perusahaan makanan dan minuman yang masuk ke pasar Indonesia. Akan tetapi, tidak akan semudah yang dikatakan. Anda perlu mendapatkan izin BPOM makanan untuk dapat mendistribusikan produk di pasar Indonesia.

Produk makanan apa saja yang perlu didaftarkan di Indonesia?

Peraturan mengenai produk makanan diatur oleh Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM) di Indonesia.

Dalam hukum Indonesia, kata ‘makanan’ berarti segala bahan yang bersumber dari produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, atau perairan, di proses atau tidak, yang dapat dikonsumsi oleh manusia. Walau diawasi oleh badan yang sama, BPOM makanan dan obat-obatan memiliki regulasi yang berbeda.

Akan tetapi, terdapat beberapa produk makanan yang tidak perlu melalui proses registrasi:

  • Produk impor untuk tujuan riset, tes, dan/atau konsumsi pribadi
  • Digunakan sebagai bahan baku untuk produk akhir
  • Produk tidak dijual pada konsumen akhir
  • Memiliki tanggal kadaluwarsa kurang dari 7 hari

Kembali lagi pada pernyataan awal – produk makanan yang tidak digunakan sebagai bahan pembuatan produk akhir perlu didaftarkan.

Akan tetapi, Anda tetap perlu berhati-hati. Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim mengkontrol peredaran minuman ber-alkohol dan tunduk pada peraturan bea cukai. Anda perlu melalui persyaratan yang ketat untuk dapat diperbolehkan meng-impor produk.

Siapa yang dapat melakukan registrasi BPOM makanan?

Badan yang dapat melakukan pendaftaran produk makanan di Indonesia hanyalah perusahaan lokal, agen lokal, atau distributor. Jika Anda belum memiliki perusahaan sendiri atau memiliki importer, Anda dapat memilih:

#Perusahaan Kepemilikan Asing

Perusahaan kepemilikan asing (PT PMA) merupakan usaha yang terbuka untuk kepemilikan asing hingga 100%. Akan tetapi, persentase kepemilikannya berbeda berdasarkan beberapa kondisi. Contohnya, berdasarkan sektor bisnis yang akan dibuka.

Jika Anda ingin membuka PT PMA untuk impor dan ekspor produk, maka kepemilikan dapat sebesar 100%. Dengan catatan, perusahaan tidak diperkenankan mendistribusikan produk. Artinya, Anda memerlukan jasa distributor untuk proses distribusi.

Jika rencana bisnis Anda mencakup distribusi produk, maka persentase kepemilikan Anda akan turun menjadi 67%. Untuk itu, partner lokal sangatlah dibutuhkan.

Cekindo hadir untuk membantu Anda mencari distributor atau partner lokal yang tepat. Dengan jaringan dan kontak yang luas pada banyak sektor, layanan kami dapat membantu Anda dengan cepat dan efisien.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran?

Pada setiap kasus, terdapat beberapa persyaratan khusus yang dibutuhkan untuk pendaftaran BPOM makanan. Secara umum, terdapat delapan (8) berkas yang perlu Anda serahkan kepada BPOM:

  • Sertifikat berjualan bebas dari negara asal Anda
  • Data material atau bahan mentah untuk membuat produk jadi (termasuk data kadaluwarsa)
  • Validasi HACCP (Hazard Analysis & Critical Control Point)
  • Sertifikat analisis produk jadi
  • Sertifikat analisis bahan baku dan material produk
  • Informasi kemasan<
  • Penjelasan kode produk
  • Surat autorisasi

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran BPOM makanan bisa Anda lihat disini. Jangan sungkan untuk mengkonsultasikan permasalahan Anda ke Cekindo.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.