Home Blog Cara Mendapatkan Izin BPOM Makanan yang Anda Jual di Indonesia Registrasi Produk Cara Mendapatkan Izin BPOM Makanan yang Anda Jual di Indonesia InCorp Editorial Team 15 November 2024 3 reading time Table of Contents Produk makanan apa saja yang perlu didaftarkan di Indonesia? Siapa yang dapat melakukan registrasi BPOM makanan? Dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran? Beberapa tahun belakangan ini industri makanan dan minuman sedang mengalami peningkatan. Adanya peningkatan pendapatan dan konsumen kalangan menengah merupakan kontributor utama pada pertumbuhan ini. Kedepannya, pemerintah mengharapkan semakin banyak perusahaan makanan dan minuman yang masuk ke pasar Indonesia. Akan tetapi, tidak akan semudah yang dikatakan. Anda perlu mendapatkan izin BPOM makanan untuk dapat mendistribusikan produk di pasar Indonesia. Produk makanan apa saja yang perlu didaftarkan di Indonesia? Peraturan mengenai produk makanan diatur oleh Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM) di Indonesia. Dalam hukum Indonesia, kata ‘makanan’ berarti segala bahan yang bersumber dari produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, atau perairan, di proses atau tidak, yang dapat dikonsumsi oleh manusia. Walau diawasi oleh badan yang sama, BPOM makanan dan obat-obatan memiliki regulasi yang berbeda. Akan tetapi, terdapat beberapa produk makanan yang tidak perlu melalui proses registrasi: Produk impor untuk tujuan riset, tes, dan/atau konsumsi pribadi Digunakan sebagai bahan baku untuk produk akhir Produk tidak dijual pada konsumen akhir Memiliki tanggal kadaluwarsa kurang dari 7 hari Kembali lagi pada pernyataan awal – produk makanan yang tidak digunakan sebagai bahan pembuatan produk akhir perlu didaftarkan. Akan tetapi, Anda tetap perlu berhati-hati. Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim mengkontrol peredaran minuman ber-alkohol dan tunduk pada peraturan bea cukai. Anda perlu melalui persyaratan yang ketat untuk dapat diperbolehkan meng-impor produk. Siapa yang dapat melakukan registrasi BPOM makanan? Badan yang dapat melakukan pendaftaran produk makanan di Indonesia hanyalah perusahaan lokal, agen lokal, atau distributor. Jika Anda belum memiliki perusahaan sendiri atau memiliki importer, Anda dapat memilih: #Perusahaan Kepemilikan Asing Perusahaan kepemilikan asing (PT PMA) merupakan usaha yang terbuka untuk kepemilikan asing hingga 100%. Akan tetapi, persentase kepemilikannya berbeda berdasarkan beberapa kondisi. Contohnya, berdasarkan sektor bisnis yang akan dibuka. Jika Anda ingin membuka PT PMA untuk impor dan ekspor produk, maka kepemilikan dapat sebesar 100%. Dengan catatan, perusahaan tidak diperkenankan mendistribusikan produk. Artinya, Anda memerlukan jasa distributor untuk proses distribusi. Jika rencana bisnis Anda mencakup distribusi produk, maka persentase kepemilikan Anda akan turun menjadi 67%. Untuk itu, partner lokal sangatlah dibutuhkan. Cekindo hadir untuk membantu Anda mencari distributor atau partner lokal yang tepat. Dengan jaringan dan kontak yang luas pada banyak sektor, layanan kami dapat membantu Anda dengan cepat dan efisien. Dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran? Pada setiap kasus, terdapat beberapa persyaratan khusus yang dibutuhkan untuk pendaftaran BPOM makanan. Secara umum, terdapat delapan (8) berkas yang perlu Anda serahkan kepada BPOM: Sertifikat berjualan bebas dari negara asal Anda Data material atau bahan mentah untuk membuat produk jadi (termasuk data kadaluwarsa) Validasi HACCP (Hazard Analysis & Critical Control Point) Sertifikat analisis produk jadi Sertifikat analisis bahan baku dan material produk Informasi kemasan< Penjelasan kode produk Surat autorisasi Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran BPOM makanan bisa Anda lihat disini. Jangan sungkan untuk mengkonsultasikan permasalahan Anda ke Cekindo. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.