Cara Membuat CV di Indonesia: Syarat & Prosedur Mendirikan CV

Cara Membuat CV di Indonesia: Syarat & Prosedur Mendirikan CV

  • InCorp Editorial Team
  • 14 Agustus 2024
  • 7 minute reading time

Mendirikan Commanditaire Vennootschap atau CV di Indonesia merupakan langkah strategis bagi para pengusaha yang ingin menjalankan bisnis dengan struktur yang fleksibel dan prosedur yang relatif sederhana. 

CV yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif ini menawarkan kelebihan dalam hal pembagian peran dan tanggung jawab di antara para pendiri. Namun, mendirikan CV tidak bisa dilakukan sembarangan; ada syarat dan prosedur yang harus diikuti agar CV dapat beroperasi secara sah dan efektif.

Untuk mengetahui syarat dan prosedur apa saja yang perlu Anda ikuti untuk mendirikan CV di Indonesia, maka simak artikelnya di sini untuk memastikan proses pendirian CV Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Kenali Perbedaan CV dan PT, Simak Detail Syarat Lengkapnya

Pengertian Commanditaire Vennootschap (CV)

Berdasarkan pengertiannya, Commanditaire Vennootschap atau CV adalah bentuk badan usaha di Indonesia yang didirikan oleh dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).

Sekutu aktif bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional perusahaan serta menanggung risiko kerugian hingga harta pribadinya. Di sisi lain, sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari, dengan tanggung jawab terbatas pada modal yang diinvestasikan. 

Struktur ini memungkinkan fleksibilitas dalam pembagian peran dan tanggung jawab di antara para pendiri, membuatnya menjadi pilihan populer di kalangan usaha kecil dan menengah.

Dasar Hukum Pendirian CV

Dasar hukum pendirian CV di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan beberapa regulasi lainnya. Dasar hukum yang relevan dalam pendirian cv perusahaan tersebut, diantaranya:

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

KUHD, khususnya Pasal 19 sampai dengan Pasal 21, mengatur tentang CV sebagai bentuk persekutuan komplementer. Dalam KUHD dijelaskan mengenai pendirian, pengelolaan, dan tanggung jawab para sekutu dalam CV.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Selain KUHD, terdapat juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur aspek-aspek perdata yang berlaku untuk CV, termasuk perjanjian antara para sekutu dan kewajiban serta hak-hak mereka.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 mengatur tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses pendirian, perubahan, dan pembubaran jenis-jenis persekutuan tersebut.

Baca juga: Pro dan Kontra Badan Usaha di Indonesia

Struktur CV dan Peran Para Anggota dalam Pendirian Sebuah CV

CV merupakan bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:

Sekutu Aktif (Komplementer)

Sekutu aktif adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas operasional dan manajemen CV. 

Sekutu aktif memiliki kewenangan untuk membuat keputusan strategis dan menjalankan kegiatan sehari-hari perusahaan. Tanggung jawab sekutu aktif mencakup seluruh utang dan kewajiban CV, bahkan jika harus menggunakan harta pribadi.

Oleh karena itu, peran sekutu aktif sangat krusial dalam keberlangsungan dan keberhasilan bisnis CV.

Sekutu Pasif (Komanditer)

Sekutu pasif, atau komanditer, berperan sebagai penyetor modal tanpa terlibat dalam pengelolaan sehari-hari perusahaan. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada jumlah modal yang diinvestasikan.

Sekutu pasif tidak memiliki hak untuk membuat keputusan operasional, tapi mereka berhak atas bagian keuntungan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Jika Anda berniat untuk mendirikan sebuah CV di Indonesia, maka Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan legal dan administratif. Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai persyaratan tersebut:

Akta Pendirian CV

Akta pendirian adalah dokumen resmi yang menyatakan pembentukan CV dan harus dibuat di hadapan notaris. Akta ini harus memuat informasi berikut:

  • Nama dan alamat CV
  • Nama dan alamat para sekutu (komanditer dan komplementer)
  • Maksud dan tujuan usaha
  • Modal dan pembagian keuntungan
  • Hak dan kewajiban para sekutu
  • Jangka waktu berdirinya CV

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap badan usaha di Indonesia harus memiliki NPWP. Untuk mendapatkan NPWP, Anda bisa melakukan beberapa hal berikut:

  • Mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan melampirkan akta pendirian CV
  • Fotokopi KTP para sekutu
  • Surat keterangan domisili usaha

Izin Usaha

Setelah mendapatkan NPWP, CV harus mengurus izin usaha yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Beberapa izin usaha yang diperlukan, antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha di bidang perdagangan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika bisnis memerlukan pembangunan atau perubahan bangunan.
  • Izin Gangguan (HO) meskipun saat ini banyak daerah yang tidak lagi memerlukan izin ini.

Dokumen Administratif Lainnya

Seringkali, beberapa dokumen administratif lain diperlukan, yang meliputi:

  • Surat keterangan domisili usaha, diperoleh dari kelurahan setempat yang menyatakan alamat tempat usaha.
  • Dokumen perjanjian kerjasama, jika ada kerjasama dengan pihak ketiga.
  • Bukti setoran modal, setoran modal awal yang biasanya dibuktikan dengan slip bank.
  • Rekening bank perusahaan, membuka rekening bank atas nama CV.

Proses Pengesahan dan Pendaftaran

Setelah semua dokumen lengkap, CV perlu didaftarkan secara resmi:

  • Pengesahan Akta Pendirian oleh Kementerian Hukum dan HAM: Proses ini dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
  • Pendaftaran CV di Pengadilan Negeri: Beberapa daerah masih memerlukan pendaftaran akta pendirian CV di pengadilan negeri setempat.

Baca juga: Registrasi Perusahaan di Indonesia

Cara Mendirikan CV Perusahaan

Setelah mengetahui dasar hukum hingga segala persyaratannya, maka kini saatnya bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara mendirikan sebuah CV. Di bawah ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mendirikan CV di Indonesia:

Tentukan Pendiri CV

CV harus memiliki minimal dua sekutu, yakni:

  • Sekutu Komplementer (sekutu aktif): Bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan operasional perusahaan dan menanggung seluruh risiko bisnis.
  • Sekutu Komanditer (sekutu pasif): Menyediakan modal dan tidak terlibat dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Menyiapkan Data Pendirian CV

Siapkan data yang diperlukan untuk pendirian CV, antara lain:

  • Nama lengkap dan identitas para pendiri (sekutu komplementer dan sekutu komanditer).
  • Nama CV.
  • Alamat kantor pusat CV.
  • Maksud dan tujuan usaha.
  • Struktur modal dan pembagian keuntungan.

Mengajukan Nama CV ke Kemenkumham

Ajukan nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan bahwa nama tersebut belum digunakan oleh perusahaan lain. Proses ini dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Langkah-langkahnya adalah:

  • Daftarkan akun di SABH.
  • Masukkan data nama CV yang diusulkan.
  • Tunggu verifikasi dan persetujuan dari Kemenkumham.

Membuat Akta Pendirian CV

Setelah nama CV disetujui, kunjungi notaris untuk membuat akta pendirian. Notaris akan menyusun akta pendirian yang mencakup informasi berikut:

  • Nama dan alamat CV.
  • Nama dan alamat para sekutu.
  • Tujuan dan kegiatan usaha.
  • Besaran modal dan pembagian keuntungan.
  • Hak dan kewajiban para sekutu.
  • Jangka waktu pendirian CV.

Penandatanganan Akta Pendirian CV

Setelah akta pendirian selesai disusun oleh notaris, langkah berikutnya adalah penandatanganan akta pendirian oleh semua sekutu di hadapan notaris.

Setelah ditandatangani, akta ini akan mendapatkan legalitas dari notaris dan menjadi dokumen resmi pendirian CV.

Baca juga: Proses Penanaman Modal di Indonesia: Prinsip Dasar dan Persyaratan Terperinci

InCorp Siap Membantu Anda Mendirikan CV Perusahaan di Indonesia

Secara keseluruhan, proses pendirian CV harus melibatkan beberapa tahap penting yang harus diikuti dengan cermat.

Dari penentuan pendiri hingga penandatanganan akta pendirian di hadapan notaris, setiap langkah memerlukan persiapan dan pemenuhan persyaratan tertentu. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Nah, untuk memudahkan proses pendirian CV dan pengaturan bisnis lainnya, Anda dapat menggunakan layanan dari InCorp. InCorp menyediakan berbagai layanan terkait pengaturan bisnis, termasuk pengurusan lisensi bisnis dan pembukaan perusahaan. 

Dengan bantuan InCorp, Anda dapat memastikan semua prosedur dilakukan dengan benar dan efisien, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis. Hubungi InCorp sekarang untuk konsultasi lebih lanjut, dan mulailah langkah awal menuju kesuksesan bisnis Anda.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.