Mendirikan Kantor Virtual di Indonesia Kini Sudah Legal

Legalitas Mendirikan Kantor Virtual di Indonesia dan Syaratnya

  • InCorp Editorial Team
  • 1 November 2024
  • 7 reading time

Kantor virtual di Indonesia merupakan kombinasi antara elemen fisik dan digital untuk menyediakan layanan perkantoran tanpa perlu menyediakan ruang kantor fisik secara permanen. Bahkan, konsep ini juga mengalami peningkatan popularitasnya di negara Indonesia, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pekerjaan yang fleksibel.

Beberapa perusahaan, terutama yang bergerak di sektor teknologi, startup, dan usaha kecil dan menengah (UKM), kini memanfaatkan layanan kantor virtual ini untuk mengurangi biaya operasional bisnis serta meningkatkan efisiensi.

Simak artikel ini untuk mengenal konsep dasar dari virtual office, mulai dari pengertian, manfaat, kelebihan dan kekurangannya, hingga biaya rata-rata penyewaan virtual office di Indonesia.

Baca juga: 10 Keunggulan Kantor Virtual (Virtual office) di Indonesia

Manfaat Kantor Virtual untuk Perusahaan dengan Modal Terbatas

Perusahaan dengan modal terbatas dapat memanfaatkan kantor virtual untuk mendapatkan alamat bisnis di lokasi strategis, layanan surat menyurat, dan memenuhi persyaratan administratif seperti izin usaha dan domisili perusahaan, tanpa perlu menyewa kantor fisik. Layanan ini membantu mengurangi biaya sewa dan menyediakan solusi sementara untuk menjalankan kegiatan usaha.

Jika anggaran tidak mencukupi untuk pendirian PT, kantor virtual bisa menjadi pilihan sementara hingga perusahaan siap untuk pembuatan PT. Virtual office memenuhi syarat hukum untuk pendirian badan usaha dan pengurusan akta pendirian, sambil tetap menghemat biaya operasional.

Dengan menyewa kantor virtual, pengusaha dapat memiliki alamat kantor resmi dan memenuhi aturan perizinan tanpa perlu investasi besar pada kantor fisik. Hal ini memungkinkan fokus pada pengembangan bisnis tanpa terbebani oleh biaya penyewaan kantor konvensional.

Perkembangan Virtual Office di Indonesia

Penggunaan virtual office telah mengalami peningkatan di negara Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Tren ini didorong dengan perubahan perilaku konsumen yang mengandalkan bisnis secara digital.

Menurut data-data terbaru, jumlah penyedia layanan virtual office turut meningkat secara signifikan mengikuti jumlah startup serta bisnis-bisnis kecil yang membutuhkan pengelolaan operasional secara efisien. Umumnya, mereka menawarkan berbagai paket yang bervariasi, mulai sebatas alamat bisnis hingga fasilitas pertemuan yang lengkap. 

Dengan dukungan berupa internet dan aplikasi komunikasi yang canggih, interaksi antara bisnis dengan klien masih bisa berlangsung secara efektif tanpa perlu bertatap muka langsung. Hal ini menunjukkan bahwa virtual office bukan hanya sekadar alternatif, namun juga berperan penting dalam ekosistem bisnis modern di Indonesia.

Pro dan Kontra Menggunakan Layanan Kantor Virtual di Indonesia

Dibandingkan dengan kantor fisik, menggunakan layanan kantor visual menyimpan beberapa pro dan kontra. Mari kita telusuri bersama kelebihan dan kekurangan dalam menggunakan kantor virtual (virtual office) di Indonesia:

Pro

Layanan Kantor Virtual memberikan manfaat dalam bentuk penghematan biaya, fleksibilitas lokasi, hingga mempermudah proses pembuatan PT.

  1. Penghematan Biaya: Biaya sewa kantor virtual jauh lebih rendah dibandingkan dengan kantor fisik. Pengusaha hanya perlu menyewa alamat perusahaan untuk surat menyurat, sehingga mengurangi biaya operasional.
  2. Fleksibilitas Lokasi: Kantor virtual memungkinkan perusahaan untuk memiliki alamat kantor di lokasi strategis atau premium tanpa harus benar-benar berada di sana. Ini memudahkan pendirian perusahaan di wilayah tertentu yang bergengsi tanpa mengeluarkan biaya besar untuk kantor fisik.
  3. Kemudahan Pengurusan Perizinan: Kantor virtual mendukung proses pendirian PT, di mana pengusaha bisa mengurus akta pendirian dan izin usaha dengan lebih efisien karena memiliki alamat domisili perusahaan yang sah.
  4. Mudah untuk Pembuatan PT: Untuk pengusaha yang ingin melakukan pembuatan PT, kantor virtual membantu dengan menyediakan surat keterangan domisili yang diperlukan dalam perizinan usaha.

Kontra

Di sisi lainnya, penggunaan layanan kantor virtual menyimpan beberapa sisi kontra, termasuk dari segi perbedaan peraturan daerah, membatasi kegiatan usaha, hingga tingkat krebilitas yang diragukan.

  1. Peraturan Daerah yang Berbeda-beda: Meskipun kantor virtual banyak diakui di kota-kota besar, beberapa daerah di Indonesia memiliki aturan yang lebih ketat terkait keberadaan kantor virtual. Beberapa pemerintah kota mempertimbangkan untuk membatasi atau melarang penyewaan kantor virtual guna mengurangi kasus penipuan yang melibatkan badan usaha palsu.

  2. Batasan Kegiatan Usaha: Penggunaan kantor virtual dapat membatasi beberapa jenis kegiatan usaha yang memerlukan kantor fisik sebagai syarat utama, misalnya untuk usaha dengan interaksi langsung atau penanganan logistik.

  3. Kurangnya Kredibilitas: Meskipun memiliki alamat kantor di lokasi strategis, beberapa klien atau mitra bisnis mungkin masih meragukan perusahaan yang tidak memiliki kantor fisik nyata, yang dapat berdampak pada reputasi perusahaan.

  4. Peraturan Terkait Pendirian PT PMA: Pengusaha asing yang ingin mendirikan PT PMA (Perusahaan Milik Asing) mungkin menghadapi kendala dalam menggunakan kantor virtual sebagai domisili perusahaan, karena aturan perizinan yang lebih ketat dan sering kali memerlukan keberadaan fisik.

Untuk memastikan keberhasilan dalam menggunakan kantor virtual di Indonesia, penting bagi pengusaha untuk memahami persyaratan perizinan di setiap kota, termasuk aturan terkait alamat kantor dan kegiatan usaha yang diizinkan.

Baca juga: 4 Pertimbangan Utama sebelum Memilih Kantor Virtual di Indonesia

Memilih Layanan Kantor Virtual di Indonesia

Karena ada begitu banyak lembaga yang mengklaim memiliki layanan kantor virtual terbaik, Anda harus benar-benar hati-hati untuk memilih salah satu yang akhirnya dapat membawa layanan yang telah dijanjikan. Anda perlu menemukan agen terkemuka yang memiliki campuran tentang pengalaman dan nilai-nilai sehingga benar-benar dapat mewakili bisnis Anda.

Anda juga perlu untuk secara teratur memeriksa apakah layanan yang dilakukan atas nama Anda. Untuk memastikan bahwa Anda menerima apa yang Anda layak, sebuah pencarian online hanya tidak cukup. Anda harus memiliki beberapa referensi yang baik di tangan, atau hubungi perusahaan terbesar dan terkemuka untuk memberikan Anda hanya saran tepat untuk perusahaan Anda.

Persyaratan Mendirikan Kantor Virtual di Indonesia

Saat ingin mendirikan virtual office di negara Indonesia, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi. Berikut inilah beberapa di antaranya:

  1. Badan usaha: Anda diharuskan memiliki badan usaha yang terdaftar secara resmi.
  2. Izin Usaha: Selanjutnya, diperlukan adanya izin usaha atau dokumen sejenis yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  3. Alamat Sesuai Zonasi: Alamat kantor virtual harus disesuaikan dengan ketentuan zonasi wilayah setempat.
  4. Dokumen Pendukung: Anda diharuskan untuk melampirkan dokumen syarat seperti KTP penanggung jawab, NPWP, serta surat kontrak sewa tempat.
  5. Kepatuhan Lingkungan: Hindari menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar saat melakukan bisnis, polusi suara atau limbah.

Tips Menjalankan Virtual Office

Bagi pelaku bisnis yang menjalankan virtual office, Anda bisa mengandalkan beberapa tips berikut ini:

  1. Pilih Penyedia Layanan Terpercaya: Pastikan penyedia virtual office memiliki reputasi yang baik serta menawarkan pelayanan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
  2. Kelola Komunikasi dengan Baik: Gunakan alat komunikasi digital untuk menjaga interaksi dengan tim dan klien supaya tetap efektif.
  3. Atur Jadwal Kerja: Tetapkan jadwal kerja yang jelas supaya semua anggota tim dapat bekerja secara produktif, walaupun tidak berada di lokasi fisik yang sama.
  4. Manfaatkan Teknologi: Manfaatkan aplikasi manajemen proyek dan kolaborasi untuk meningkatkan efisiensi kerja antartim.
  5. Tetap Profesional: Walaupun bekerja dari jarak jauh, jagalah citra profesional dalam bentuk komunikasi yang baik dan menggunakan alamat bisnis resmi.

Kegiatan Yang Diizinkan Untuk Dilakukan Melalui Kantor Perwakilan

Sebuah kantor perwakilan memiliki batasan tertentu untuk melakukan aktivitas. Berdasarkan regulasi terbaru, kegiatan yang diperbolehkan antara lain sebagai berikut:

  1. Pengumpulan Informasi Pasar: Melakukan penelitian pasar untuk memahami kebutuhan konsumen.
  2. Promosi Produk atau Jasa: Melakukan kegiatan pemasaran untuk memperkenalkan produk bisnis kepada calon klien.
  3. Negosiasi Kontrak: Melakukan negosiasi awal sebelum kontrak resmi ditandatangani oleh badan usaha utama.

Walaupun demikian, penting bagi Anda untuk tidak melakukan kegiatan komersial secara langsung, dalam bentuk penjualan produk dari kantor perwakilan tanpa izin yang sesuai.

Biaya Virtual Office di Indonesia

Biaya sewa kantor virtual di Indonesia dapat bervariasi menyesuaikan lokasi serta fasilitas yang ditawarkan. Untuk kawasan DKI Jakarta, biaya sewa ini berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 1.500.000 per bulan. Untuk di kota-kota lain, biaya ini bisa lebih rendah. Harga ini umumnya sudah termasuk fasilitas alamat bisnis, penerimaan surat, dan akses ruang meeting.

InCorp Lembaga yang Mengurus Perizinan Sewa Virtual Office di Indonesia

Virtual office hadir sebagai solusi ideal bagi para pelaku bisnis yang ingin menjalankan usaha dengan biaya operasional yang lebih rendah. Dengan berbagai variasi biaya sewa yang ditawarkan, pilihlah kantor virtual yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Jika Anda sedang membutuhkan jasa dari pihak ketiga untuk membantu membangun bisnis, percayakan pilihan Anda pada InCorp. Kami menawarkan berbagai layanan lengkap pendirian bisnis di Indonesia, termasuk pendirian virtual office.

Melalui kami, Anda bisa mendaftarkan perusahaan asing Anda dengan alamat dari kantor kami yang berlokasi di kota-kota besar yang cocok untuk perkembangan bisnis asing di Indonesia, yaitu Jakarta, Semarang, atau Bali.

Bersama kami, Anda akan mendapatkan solusi kantor terbaik yang sesuai dengan keperluan bisnis Anda. Segera hubungi InCorp untuk berkonsultasi terkait permasalahan pendirian bisnis Anda pada kami.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.