Home Blog Update Regulasi untuk Bisnis Peer-to-Peer Lending di Indonesia Berita Hukum Terbaru Update Regulasi untuk Bisnis Peer-to-Peer Lending di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 reading time Table of Contents Nama Perusahaan P2P Company - Fintech Indonesia Syarat Baru: Wawancara Syarat dari Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Perubahan Besar Lain yang Wajib Diketahui Perusahaan P2P Pendirian Bisnis Fintech di Indonesia bersama Cekindo Saat membicarakan bisnis fintech di Indonesia, bisnis peer-to-peer (P2P) lending telah mencapai pertumbuhan digit 3 kali lipat. Pertumbuhan ini terutama disebabkan oleh banyaknya populasi tanpa bank di Indonesia. Oleh karena itu, untuk mengendalikan dan mengawasi industri fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi terbaru untuk penyedia P2P lending pada Februari 2019. Regulasi terbaru ini mengikutsertakan beberapa perubahan dari regulasi yang diterbitkan pada 2018. Artikel ini fokus pada syarat dan kewajiban baru serta beberapa perubahan utama yang akan memengaruhi penyedia P2P lending di Indonesia. Nama Perusahaan P2P Company – Fintech Indonesia Terkait dengan pemilihan nama untuk perusahaan P2P, ada peraturan yang wajib diikuti. Kata-kata seperti uang atau duit, kas, rupiah, bank, cicilan, cepat, ekspres, kilat, finansial, koperasi, investasi, tabungan, kredit dan dana dilarang untuk digunakan sebagai nama perusahaan P2P. Namun, tidak jelas apakah peraturan tersebut berlaku juga untuk nama merek. Investor, terutama yang baru, disarankan untuk melakukan konfirmasi dengan OJK mengenai hal ini. Syarat Baru: Wawancara Sesuai dengan regulasi baru, pemegang saham, komisaris dan direktur harus diwawancarai oleh OJK saat tahap registrasi dan perizinan usaha. Wawancara ini dianggap sebagai “uji kelayakan dan kepatutan” oleh para pemimpin industri di Indonesia dan personil OJK. Meskipun wawancara adalah bagian dari syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia P2P lending, regulasi terkait wawancara ini belum dikeluarkan oleh otoritas. Syarat dari Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah diakui oleh OJK. Dampaknya, perusahaan P2P sekarang harus memnuhi kriteria yang ditentukan AFPI. Menyediakan bukti rekomendasi AFPI dan keanggotaan AFPI untuk mendaftar dengan OJK. Rekomendasi harus mengikutsertakan setidaknya hal-hal berikut: Perusahaan P2P harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam kode etik AFPI Pemegang saham, dewan direksi dan dewan komisaris harus memiliki sertifikasi yang diterbitkan AFPI dan kualifikasi kompetensi di industri fintech Menyediakan bukti rekomendasi AFPI dan keanggotaan AFPI untuk mengajukan izin usaha. Rekomendasi harus mengikutsertakan setidaknya hal-hal berikut: Pernyataan untuk membuktikan bahwa perusahaan P2P tidak pernah melanggar kode etik AFPI dan tidak pernah dihukum oleh AFPI. Janji untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam kode etik AFPI Bukti yang menunjukkan bahwa pusat data tersedia di perusahaan P2P, yang dapat ditautkan dengan pusat data AFPI dan OJK. Pemegang saham, dewan direksi dan dewan komisaris harus memiliki sertifikasi yang diterbitkan AFPI dan kualifikasi kompetensi di industri fintech Perubahan Besar Lain yang Wajib Diketahui Perusahaan P2P Beberapa perubahan utama yang diikutsertakan dalam regulasi terbaru dan wajib diketahui adalah: Perusahaan P2P hanya diizinkan bekerja sama dengan lembaga manajemen informasi kredit yang diberi izin oleh OJK. Di bawah aplikasi izin usaha, untuk mengurangi risiko kredit untuk peminjam dan yang memberikan pinjaman, perusahaan P2P diwajibkan memiliki persetujuan dengan mitra. Pendirian Bisnis Fintech di Indonesia bersama Cekindo Untuk mendirikan bisnis fintech di Indonesia, badan usaha terbaik untuk dipilih adalah perusahaan lokal (PT), agar Anda dapat memisahkan aset pribadi dari aset perusahaan. Anda juga perlu mempertimbangkan kepemilikan rekening, modal investasi serta izin yang diperlukan. Tim konsultan profesional dan ahli hukum di Cekindo siap membantu Anda dengan menyajikan informasi lebih detail terkait infustri fintech di Indonesia, terutama yang terkait dengan bisnis peer-to-peer lending. Kami juga siap memandu Anda melalui proses pendirian bisnis. Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.