Home Blog 7 Langkah Memiliki Properti di Bali Bali | Indonesia | Kepemilikan Properti Tanah | Registrasi Perusahaan 7 Langkah Memiliki Properti di Bali InCorp Editorial Team 20 Juli 2023 3 reading time Table of Contents Panduan untuk Memiliki Properti di Bali Hubungi InCorp Indonesia Segera Memiliki properti di Bali adalah salah satu langkah yang menawarkan stabilitas bagi para investor asing di Indonesia. Properti bisa jadi unit usaha yang menjanjikan di kemudian hari. Apalagi mengingat bawa semakin banyak warga lokal maupun asing yang membutuhkan adanya properti di Tanah Air saat ini. Panduan untuk Memiliki Properti di Bali Jika Anda termasuk di antara mereka yang berminat memiliki proper di Bali yang terkenal indah, memahami proses kepemilikan properti di pulau ini adalah hal yang penting. Panduan komprehensif ini khusus disusun untuk investor pemula di pasar properti Bali. 1. Inisiasi Proses Pembelian Untuk memulai memiliki properti di Bali, langkah pertama bisa Anda lakukan dengan mengajukan dokumen penawaran pembelian. Dalam dokumen tersebut, Anda secara resmi memberitahu penjual atau agen bahwa Anda berencana untuk membuat penawaran dan melanjutkan dengan pembelian properti. 2. Libatkan Notaris Sebagai investor asing yang ingin membeli properti di Bali, notaris bisa jadi salah satu pihak yang dapat membantu Anda dalam aspek hukum. Biaya notaris biasanya berkisar antara 1% hingga 2,5% dari harga jual properti. Notaris yang Anda pilih akan menyusun perjanjian pembelian dan penjualan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, memastikan versi bahasa Indonesia berlaku secara hukum. 3. Lakukan Deposit Anda bisa menjaga intensi pembelian properti di Bali dengan melakukan deposit kepada notaris. Pembayaran deposit dapat dilakukan setelah investor menyetujui syarat-syarat pembelian. Umumnya pembayaran di muka atau deposit harus dibayarkan sebesar 10% hingga 25% dari harga jual properti. Deposit ini harus disimpan di rekening notaris, bukan langsung kepada penjual, untuk memastikan keamanan dalam proses pembelian. 4. Tandatangani Perjanjian Hukum Semua pihak yang terlibat dalam kepemilikan properti, termasuk pembeli, penjual, dan notaris, akan menandatangani beberapa perjanjian hukum penting. Ini termasuk perjanjian awal, perjanjian jual-beli, dan perjanjian hak sewa. Disarankan untuk melibatkan konsultan hukum untuk memastikan persyaratan yang disepakati tercantum dengan tepat dalam perjanjian tersebut. 5. Lakukan Due Diligence Sebelum transaksi akhir, sangat penting untuk melakukan kajian hukum atau due diligence yang mendalam pada properti dengan bantuan ahli hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian dipenuhi dan dilaksanakan sesuai dengan yang disepakati. 6. Formalisasi Transaksi Proses kepemilikan properti akan diakhiri dengan formalisasi transaksi melalui akta hak sewa atau akta jual-beli, melibatkan semua pihak yang terlibat. Notaris akan menyimpan akta dan sertifikat tanah di rekening escrow sampai pembeli telah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang disepakati. 7. Pemindahan Kepemilikan Properti Setelah menerima pembayaran penuh dari pembeli dan menyelesaikan semua pajak terkait, penjual akan mentransfer hak kepemilikan properti kepada pembeli, menyelesaikan pemindahan kepemilikan. Selanjutnya, notaris akan melepaskan akta kepada semua pihak yang terlibat. Hubungi InCorp Indonesia Segera InCorp Indonesia, perusahaan konsultasi bisnis dan hukum yang terkemuka, menawarkan bantuan ahli dan nasihat hukum untuk kepemilikan properti di Bali. Kami memiliki reputasi atas dasar keahlian dan hubungan yang kuat dengan klien. Selain konsultasi hukum properti, kami menyediakan berbagai layanan, termasuk pembentukan perusahaan, izin usaha, aplikasi visa, dan lainnya.Anda dapat yakin bahwa InCorp Indonesia akan melindungi investasi properti Anda di Bali. Tim kami yang berpengetahuan luas siap membantu Anda dalam pembelian dan penjualan properti, menyusun perjanjian hukum, menyelesaikan sengketa kontrak, dan membantu mendirikan bisnis properti Anda. Hubungi kami hari ini untuk informasi lebih lanjut tentang kepemilikan properti di Bali oleh warga negara asing dengan mengisi formulir di bawah ini. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.