asean

Perjanjian Perdagangan Bebas antara Hong Kong dan ASEAN

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Anda mungkin belum mendengar bahwa Hong Kong dan ASEAN menandatangani Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) dan Perjanjian Investasi terkait pada 12 November 2017.

10 negara Asean yang terlibat dalam perjanjian ini, bersama Hong Kong, bertujuan untuk meningkatkan akses pasar untuk barang dan jasa dari Hong Kong, serta melindungi, mempromosikan dan memfasilitasi investasi Hong Kong.

Sekutu Perdagangan dan Investasi: Hong Kong dan ASEAN

Hong Kong dianggap sebagai salah satu kawasan ekonomi paling terbuka dan liberal di dunia.

Pada tahun 2016, Hong Kong merupakan mitra ASEAN kedua terbesar dalam perdagangan merchandise, dengan total merchandise yang diperdagangkan berjumlah HK$833 miliar (US$106 miliar).

Pada tahun 2015, Hong Kong juga merupakan mitra dagang ASEAN dalam hal jasa, dengan total jasa yang diperdagangkan sebesar HK$121 miliar (US$15.4 miliar). Bukan hanya itu.

ASEAN juga berada di posisi enam untuk investasi langsung keluar dan di dalam negeri, dengan nilai saham sebesar HK$218 miliar (US$27.8 miliar) dan HK$555 miliar (US$70.77 miliar).

Di antara anggota ASEAN, yang memiliki hubungan dagang terkuat dengan Hong Kong adalah Singapura, Thailand dan Vietnam. Total merchandise yang didagangkan per masing-masing negara adalah 38.8%, 15.7% dan 15.2%.

Tanggal Efektif Berlakunya Perjanjian

Perjanjian ini ditandatangani di Pasay City, Filipina, di mana Edward Yau, Sekretaris untuk Perkembangan Ekonomi dan Komersial, dan para Menteri Ekonomi negara-negara ASEAN, menyatakan harapan untuk memacu pertumbuhan di kawasan ASEAN.

Perjanjian ini akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2019, dan ini adalah perjanjian perdagangan keenam ASEAN dengan negara lain, setelah Korea Selatan, Jepang, Tiongkok, Australia-Selandia Baru dan India.

Ruang Lingkup Perjanjian

Ruang lingkup perjanjian ini komprehensif, mencakup perdagangan barang dan jasa, investasi, mekanisme penyelesaian perselisihan, kerja sama teknis dan area lainnya yang terkait. Perjanjian ini akan membawa kepastian hukum, akses pasar yang lebih luas, perlakuan adil dan sesuai hukum untuk perdagangan dan investasi, sehingga menciptakan kesempatan bisnis yang substansial, terutama bagi perusahaan berskala kecil dan menengah, di Hong Kong dan ASEAN.

Dalam perjanjian, Hong Kong telah berkomitmen untuk menggunakan HK$25 miliar (US$3.2 miliar) untuk memuali rencana kolaborasi ekonomi dalam lima tahap, yang mencakup logistik, e-commerce, bea cukai dan jasa profesional.

Keuntungan bagi Hong Kong

Walaupun Hong Kong terkenal dengan ekonomi bebasnya, bea cukai yang diberlakukan oleh negara-negara ASEAN untuk perdagangan Hong Kong berujung bukan pada keuntungan.

Namun, perjanjian ini akan mengubah iklim perdagangan di kawasan secara besar-besaran. Berikut ini adalah beberapa keuntungan yang akan dinikmati Hong Kong dari perjanjian yang telah ditandatangani:

Pengurangan pajak untuk perdagangan barang

Barang yang berasal dari Hong Kong akan dikenakan tarif lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan tarif sama sekali.

Batasan dalam perdagangan jasa dikurangi

Negara-negara ASEAN akan meningkatkan kepemilikan asing sebagai penyedia jasa bagi lebih dari 50% di banyak sektor di pasar ASEAN.

Regulasi untuk masuk dan menetap di negara-negara ASEAN menjadi lebih longgar

Pebisnis dari Hong Kong bisa lebih mudah masuk ke negara-negara ASEAN dan mereka diizinikan untuk tinggal hingga 90 hari.

Perlindungan investasi

Investasi Hong Kong akan dilindungi dengan perlakuan adil untuk mencegah banyak risiko non komersial.

Jangan ketinggalan kabar terkini. Terus ikuti blog Cekindo untuk informasi terkait dengan lanskap bisnis di Indonesia.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.