Home Blog Apakah Setiap Inkorporasi Perusahaan di Indonesia Mewajibkan Adanya Pemegang Saham? Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan | Uncategorized Apakah Setiap Inkorporasi Perusahaan di Indonesia Mewajibkan Adanya Pemegang Saham? InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 reading time Table of Contents Kondisi yang Mewajibkan Pemegang Saham Kondisi yang Tidak Mewaijbkan Pemegang Saham Inkorporasi di Indonesia: Perbedaan PT dan PT PMA Bagaimana Cekindo dapat Membantu Inkorporasi Perusahaan di Indonesia Setiap pengusaha bukan hanya harus memiliki kekuatan dan energi untuk memulai bisnis di Indonesia, tetapi juga harus secara hati-hati mempertimbangkan sejumlah faktor dan terus memperoleh wawasan untuk mengejar suatu ide bisnis. Dengan informasi yang tepat, hanya Anda yang dapat mengubah ide brilian menjadi suatu usaha yang pada akhirnya memberikan keuntungan berkelanjutan. Anda perlu terlebih dahulu mempertimbangkan badan usaha untuk bisis, dan persyaratan pemegang saham untuk setiap badan usaha. Kondisi yang Mewajibkan Pemegang Saham Berapa banyak pemegang saham yang Anda butuhkan untuk inkorporasi perusahaan di Indonesia? Tergantung struktur bisnis pilihan Anda. Perusahaan asing, atau PT PMA, adalah salah satu badan usaha di Indonesia yang mewajibkan pemegang saham. Jadi jika Anda berencana memulai PT PMA, Anda membutuhkan setidaknya dua pemegang saham. Pemegang saham PT PMA Anda dapat berupa badan usaha korporat, individu (lokal atau asing), atau kombinasi keduanya. Jika PT PMA Anda dimiliki secara penuh oleh warga negara asing, pemilik asing harus menjual minimum 5% sahamnya kepada penduduk Indonesia atau badan usaha Indonesia. Selain itu, perusahaan negara memiliki persyaratan lebih berat dibandingkan PT dan PMA karena membutuhkan setidaknya 300 pemegang saham. Kondisi yang Tidak Mewaijbkan Pemegang Saham Persyaratan pemegang saham menurut jumlahnya tidak berlaku bagi setiap badan usaha di Indonesia. Jika Anda menjalankan bisnis dengan kepemilikan tunggal atau kemitraan terbatas, Anda tidak memerlukan pemegang saham. Pebisnis memutuskan untuk menjadi pemilik tunggal untuk memegang kendali penuh perusahaan dan mencegah orang lain memiliki saham perusahaan. Karena itu, pemegang saham tidak diperlukan. Kemitraan dapat dibagi menjadi kemitraan terbatas (CV) dan firma. Keduanya tidak perlu pemegang saham. Mitra yang menjalin kemitraan sipil memiliki peran aktif atau pasifnya masing-masing di perusahaan, inilah mengapa pemegang saham tidak wajib. Inkorporasi di Indonesia: Perbedaan PT dan PT PMA Berikut beberapa perbedaan menonjol antara PT dan PT PMA yang perlu Anda tahu sebelum mendaftarkan perusahaan di Indonesia. Perusahaan Lokal (PT) Berikut beberapa karakteristik utama PT di Indonesia: Hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki PT Kepemilikan lokal: 100% Orang asing memilih PT saat sektor usaha tertentu tidak terbuka terhadap investasi asing Investasi modal minimum: antara Rp 600 juta dan Rp 10 miliar (tergantung ukuran perusahaan) Perusahaan Asing (PT PMA) Perusahaan asing di Indonesia memiliki perbedaan-perbedaan berikut dibandingkan dengan PT: Izin bagi orang asing untuk menjadi pemegang saham tapi mungkin mewajibkan juga pemegang saham lokal Kepemilikan asing maksimum: 100% Persentase kepemilikan asing yang diizinkan didasarkan pada klasifikasi lapangan usaha di dalam Daftar Negatif Investasi BKPM Rencana investasi minimum: Rp 10.000.000.000/li> Modal awal yang disetor sejumlah Rp 10.000.000.000/li> Dapat mensponsori karyawan asing Wajib menyampaikan laporan kegiatan investasi dan laporan pajak bulanan Bagaimana Cekindo dapat Membantu Inkorporasi Perusahaan di Indonesia Ada beberapa langkah penting yang perlu Anda lakukan jika ingin melakukan inkorporasi perusahaan di Indonesia. Bijak untuk bermitra dengan penyedia profesional yang memiliki keahlian lokal untuk memastikan bisnis Anda mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Cekindo menawarkan solusi bisnis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan inkorporasi Anda di Indonesia, termasuk konsultasi hukum dan keuangan. Tim kami yang berkualifikasi tinggi menawarkan bantuan ahli dengan perspektif global dan lokal untuk memastikan kelancaran proses inkorporasi. Hubungi Cekindo sekarang dan kami akan membantu Anda menciptakan strategi terbaik untuk memanfaatkan peluang pasar di Indonesia. Isi form berikut ini. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.