inkorporasi perusahaan di indonesia

Apakah Setiap Inkorporasi Perusahaan di Indonesia Mewajibkan Adanya Pemegang Saham?

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Setiap pengusaha bukan hanya harus memiliki kekuatan dan energi untuk memulai bisnis di Indonesia, tetapi juga harus secara hati-hati mempertimbangkan sejumlah faktor dan terus memperoleh wawasan untuk mengejar suatu ide bisnis.

Dengan informasi yang tepat, hanya Anda yang dapat mengubah ide brilian menjadi suatu usaha yang pada akhirnya memberikan keuntungan berkelanjutan. Anda perlu terlebih dahulu mempertimbangkan badan usaha untuk bisis, dan persyaratan pemegang saham untuk setiap badan usaha.

Kondisi yang Mewajibkan Pemegang Saham

Berapa banyak pemegang saham yang Anda butuhkan untuk inkorporasi perusahaan di Indonesia? Tergantung struktur bisnis pilihan Anda.

Perusahaan asing, atau PT PMA, adalah salah satu badan usaha di Indonesia yang mewajibkan pemegang saham.

Jadi jika Anda berencana memulai PT PMA, Anda membutuhkan setidaknya dua pemegang saham. Pemegang saham PT PMA Anda dapat berupa badan usaha korporat, individu (lokal atau asing), atau kombinasi keduanya.

Jika PT PMA Anda dimiliki secara penuh oleh warga negara asing, pemilik asing harus menjual minimum 5% sahamnya kepada penduduk Indonesia atau badan usaha Indonesia.

Selain itu, perusahaan negara memiliki persyaratan lebih berat dibandingkan PT dan PMA karena membutuhkan setidaknya 300 pemegang saham.

Kondisi yang Tidak Mewaijbkan Pemegang Saham

Persyaratan pemegang saham menurut jumlahnya tidak berlaku bagi setiap badan usaha di Indonesia.

Jika Anda menjalankan bisnis dengan kepemilikan tunggal atau kemitraan terbatas, Anda tidak memerlukan pemegang saham.

Pebisnis memutuskan untuk menjadi pemilik tunggal untuk memegang kendali penuh perusahaan dan mencegah orang lain memiliki saham perusahaan. Karena itu, pemegang saham tidak diperlukan.

Kemitraan dapat dibagi menjadi kemitraan terbatas (CV) dan firma. Keduanya tidak perlu pemegang saham. Mitra yang menjalin kemitraan sipil memiliki peran aktif atau pasifnya masing-masing di perusahaan, inilah mengapa pemegang saham tidak wajib.

Inkorporasi di Indonesia: Perbedaan PT dan PT PMA

Berikut beberapa perbedaan menonjol antara PT dan PT PMA yang perlu Anda tahu sebelum mendaftarkan perusahaan di Indonesia.

Perusahaan Lokal (PT)

Berikut beberapa karakteristik utama PT di Indonesia:

  • Hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki PT
  • Kepemilikan lokal: 100%
  • Orang asing memilih PT saat sektor usaha tertentu tidak terbuka terhadap investasi asing
  • Investasi modal minimum: antara Rp 600 juta dan Rp 10 miliar (tergantung ukuran perusahaan)

 

Perusahaan Asing (PT PMA)

Perusahaan asing di Indonesia memiliki perbedaan-perbedaan berikut dibandingkan dengan PT:

  • Izin bagi orang asing untuk menjadi pemegang saham tapi mungkin mewajibkan juga pemegang saham lokal
  • Kepemilikan asing maksimum: 100%
  • Persentase kepemilikan asing yang diizinkan didasarkan pada klasifikasi lapangan usaha di dalam Daftar Negatif Investasi BKPM
  • Rencana investasi minimum: Rp 10.000.000.000/li>
  • Modal awal yang disetor sejumlah Rp 10.000.000.000/li>
  • Dapat mensponsori karyawan asing
  • Wajib menyampaikan laporan kegiatan investasi dan laporan pajak bulanan

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Inkorporasi Perusahaan di Indonesia

Ada beberapa langkah penting yang perlu Anda lakukan jika ingin melakukan inkorporasi perusahaan di Indonesia.

Bijak untuk bermitra dengan penyedia profesional yang memiliki keahlian lokal untuk memastikan bisnis Anda mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku.

Cekindo menawarkan solusi bisnis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan inkorporasi Anda di Indonesia, termasuk konsultasi hukum dan keuangan. Tim kami yang berkualifikasi tinggi menawarkan bantuan ahli dengan perspektif global dan lokal untuk memastikan kelancaran proses inkorporasi.

Hubungi Cekindo sekarang dan kami akan membantu Anda menciptakan strategi terbaik untuk memanfaatkan peluang pasar di Indonesia. Isi form berikut ini. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.