insentif pajak di indonesia

Investor untuk Industri dan/atau Kawasan Tertentu Berhak atas Insentif Pajak Baru

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 reading time

Pemerintah Indonesia menerbitkan PP 78/2019 atau PP 78 pada 13 November 2019, menghapus PP 18/2015. Peraturan ini mengatur Penjaminan Insentif Pajk bagi Investasi di Sektor dan Industri Bisnis Tertentu di Indonesia, yang mulai berlaku efektif sejak 13 Desember 2019.

Tujuan pemberlakukan PP78 adalah menyederhanakan prosedur aplikasi insentif pajak penghasilan melalui penggunaan sistem Online Single Submission (OSS). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah otoritas yang mengelola sistem OSS.

Dalam PP 78, insentif pajak tertentu tersedia bagi ekspansi bisnis dan investasi baru dan daftar sektor bisnis yang memenuhi syarat dinyatakan, meningkat dari sebelumnya hanya berjumlah 145 menjadi 183.

Industri yang baru ditambahkan termasuk tekstil, makanan, penyulingan batu bara, produk dari batu bara, pembangkit tenaga baru dan terbarukan, logam dasar, obat-obatan tradisional, farmasi, ternak, kehutanan dan argikultur.

Sektor bisnis yang disampaikan harus memenuhi syarat tertentu agar dapat menikmati insentif pajak. Syarat yang dimaksud yaitu:

  • Bisnis memiliki sejumlah besar staf
  • Bisnis didirikan untuk ekspor atau memiliki nilai investasi tinggi
  • Bisnis memiliki subjek dan isi lokal yang tinggi

Jenis Insentif Pajak dan Masa Berlaku Efektifnya di Indonesia

Ada beberapa jenis insentif pajak dengan periode utilisasi berbeda sesuai PP 78. Berikut daftar insentif pajaknya:

  • Insentif pajak atas aset tetap: tersedia dari tanggal bermulanya produksi komersial perusahaan
  • Amortisasi yang dipercepat atas aset kasat mata atau depresiasi yang dipercepat atas aset tetap nyata: tersedia setelah persetujuan
  • Pajak penghasilan atas dividen wajib pajak asing: tersedia setelah persetujuan
  • Kompensasi untuk kerugian (lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun) dan kompensasi tertentu yang berlaku: tersedia setelah persetujuan

Syarat Insentif Pajak atas Aset Tetap

Menurut PP 78, untuk memenuhi syarat insentif pajak atas aset tetap, pelamar harus memenuhi syarat berikut berdasarkan jenis aset tetap, yaitu aset tanah atau bukan tanah:

Aset Tanah

  • Bisnis baru saja memperoleh tanah dengan status baru. Ini tidak termasuk aset tanah yang baru diperoleh yang digunakan sebagai investasi dengan tujuan relokasi dari negara lain
  • Tanah hanya digunakan untuk kegiatan bisnis utama
  • Aset tanah harus dinyatakan dalam izin investasi melalui OSS atau dari BKPM

 

Aset Bukan Tanah

  • Bisnis memperoleh aset bukan tanah setelah penerbitan izin usaha melalui OSS
  • Bisnis memperoleh aset bukan tanah setelah penerbitan salah satu izin berikut: izin investasi, izin prinsip, registrasi investasi atau izin usaha lain yang diperbaiki OSS

Aplikasi Insentif Pajak di Indonesia

Sebagai wajib pajak, Anda wajib mengajukan insentif pajak melalui sistem OSS sebelum produksi komersial dimulai.

Selain itu, Anda harus merealisasikan salah satu syarat berikut bersamaan dengan aplikasi:

  • Jika Anda wajib pajak baru, Anda harus mengajukan dan memperoleh nomor induk berusaha
  • Mengajukan insentif pajak tidak lebih lama dari setahun semenjak penerbitan izin usaha oleh OSS (baik untuk ekspansi maupun investasi)

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo adalah salah satu konsultan pajak teregistrasi di Indonesia.

Dengan beragamnya insentif dan pembebasan pajak, banyak perusahaan internasional telah mendirikan cabang di Indonesia untuk memperoleh manfaat.

Namun, urusan perpajakan di Indonesia selalu kompleks dan kerap berubah.

Hasilnya, menunjuk perwakilan pajak atau ahli pajak sangat direkomendasikan, terutama bagi badan usaha asing yang tidak akrab dengan peraturan perpajakan di Indonesia.

Cekindo menyediakan layanan konsultasi pajak, audit pajak dan akuntansi, pengisian dan pelaporan pajak serta bantuan kepatuhan pajak lain.

Selama bertahun-tahun kami telah meraih popularitas dan rasa hormat di kalangan industri dan organisasi akan layanan berdedikasi kami.

Kami juga dapat membantu Anda terkait aplikasi izin usaha dan sertifikat terkait yang dibutuhkan.

Untuk mengetahui lebih lanjut akan layanan dan bantuan Cekindo, hubungi konsultan kami melalui form berikut.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form