Home Blog Mengurus Izin Impor Ekspor di Indonesia dan Potensi Bagi Asing Indonesia | Izin Usaha | Pendirian Bisnis Mengurus Izin Impor Ekspor di Indonesia dan Potensi Bagi Asing InCorp Editorial Team 1 November 2024 6 reading time Table of Contents Potensi Bisnis Impor Ekspor di Indonesia Lembaga yang Menerbitkan Persetujuan Impor Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Izin Impor di Indonesia Langkah Mengurus Izin Impor Langkah Mengurus Izin Ekspor Izin Distribusi Medis (Izin Penyalur Alat Kesehatan/IPAK) Urus Perizinan Impor Ekspor Bersama InCorp Indonesia Perekonomian Indonesia yang baik didukung dengan adanya kegiatan impor dan ekspor yang berlangsung. Selain memperkuat persaingan pasar domestik, aktivitas ini juga mendukung bisnis untuk dapat berkembang di lingkup internasional. Inilah mengapa setiap perusahaan diharuskan untuk memahami tata cara, dokumen persyaratan, serta cara mengurus izin impor ekspor di Indonesia. Tanpa memiliki izin yang sah, kegiatan perdagangan dapat terganggu dan dianggap ilegal. Untuk menghindari masalah kedepannya dan mengoptimalkan peluang bisnis, perusahaan harus mengikuti prosedur dengan cermat, mulai dari pendirian badan usaha hingga pengumpulan dokumen-dokumen persyaratan. Baca juga: Syarat Menjadi Importir: Langkah Dapat Izin Impor di Indonesia Potensi Bisnis Impor Ekspor di Indonesia Perekonomian Indonesia adalah salah satu yang terkuat di Asia Tenggara, dengan pertumbuhan stabil sekitar 5.8% selama 10 tahun terakhir. Indonesia, anggota G20, menunjukkan kekuatan ekonominya melalui sektor ekspor yang menjadi pilar utama. Sebagai produsen dan eksportir minyak kelapa sawit terbesar di dunia, pengekspor batu bara terbesar kedua, serta gas alam keempat terbesar, Indonesia juga mengekspor emas, nikel, kopi, dan sumber daya kelautan serta kehutanan. Sebagai anggota ASEAN, Indonesia mendapat manfaat dari ASEAN Free Trade Area (FTA) yang memungkinkan perdagangan bebas dengan tarif 0% antaranggota. Hal ini menjadikan Indonesia sangat menarik bagi investor asing yang ingin mendirikan bisnis ekspor impor atau bekerja sama dengan perusahaan lokal. Untuk bergabung dalam industri ekspor dan impor, pelaku usaha harus memahami regulasi perdagangan yang berlaku. Baca juga: Izin Usaha dan Impor Lembaga yang Menerbitkan Persetujuan Impor Persetujuan Impor (PI) merupakan sebuah izin yang diperlukan untuk melakukan impor komoditas tertentu. Jenis izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. PI sangat dibutuhkan karena berperan sebagai identifikasi resmi setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas impor. Dengan memiliki PI, dipastikan bahwa kegiatan impor telah legal dan menyesuaikan peraturan impor yang berlaku di Indonesia, sekaligus menghindari sanksi terkait impor ilegal. Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Izin Impor di Indonesia Untuk mendapatkan perizinan ekspor impor barang, ada beberapa dokumen utama yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut: Nomor Induk Berusaha (NIB): Sebuah nomor unik yang diberikan kepada perusahaan dan juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Dokumen yang membuktikan status perpajakan direktur dan perusahaan. Surat Izin Usaha Tetap (IUT): Izin ini diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat pendirian badan usaha sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. Surat Persetujuan Ekspor (SPE): Surat ini dibutuhkan bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor barang tertentu seperti kopi, karet, kayu, dan produk mineral lainnya. Langkah Mengurus Izin Impor Menurut peraturan yang ditetapkan oleh Mentri Perdagangan, setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis izin impor. Untuk dapat mengimpor produk, perusahaan perlu memiliki API (Angka Pengenal Importir), yang kemudian diikuti dengan kepemilikan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan). Berikut jenis-jenis API: Lisensi Umum Impor / API Umum (API-U) API ini diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang dengan tujuan perdagangan umum. Perusahaan yang memegang API-U diperbolehkan untuk mengimpor berbagai jenis barang sesuai kebutuhan pasar. Proses pengajuan API-U umumnya memakan waktu hingga satu bulan. Lisensi Impor Produsen / API Produsen (API-P) Izin ini diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk kebutuhan proses produksi. Barang-barang yang diimpor biasanya berupa bahan baku atau komponen yang akan diproses lebih lanjut. Dalam proses pengajuannya, Anda akan membutuhkan surat keterangan rekening bank untuk memastikan perusahaan memiliki rekening yang aktif. Lisensi Impor Terbatas / API Terbatas (API-T) Jenis API yang terakhir ini memerlukan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemegang API-T akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 2,5% untuk barang impor, tergolong lebih rendah dibandingkan dengan tarif normalnya sebesar 7,5%. Pengajuan API-T dapat dikatakan cukup rumit dan memerlukan syarat tambahan. Langkah Mengurus Izin Ekspor Saat mengurus izin ekspor di Indonesia, sebuah perusahaan harus mengikuti beberapa tahapan. Berikut adalah panduan lengkap: Pendirian Perusahaan Sebelum memulai aktivitas ekspor, perusahaan harus didirikan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini tidak terkecuali dari melengkapi dokumen seperti NPWP dan SIUP. Izin Usaha Tetap (IUT) Setelah berhasil memiliki IUT, pengusaha dapat melanjutkan proses pengajuan izin ekspor. Dalam proses ini, lengkapi beberapa dokumen penting seperti NPWP dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Melengkapi Dokumen Eksportir perlu memiliki Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk mengirim barang-barang tertentu. Proses ini melibatkan verifikasi oleh tim yang berwenang dan pengajuan sertifikat ekspor. Mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) SPE merupakan sebuah dokumen penting bagi eksportir untuk mengirim produk tertentu. Untuk mendapatkannya, perusahaan harus melengkapi dokumen seperti NPWP, SIUP, serta mematuhi kuota ekspor yang ditetapkan. Baca juga: Pedoman ekspor dan perdagangan di Indonesia Izin Distribusi Medis (Izin Penyalur Alat Kesehatan/IPAK) Perusahaan asing dan lokal yang berniat untuk menjual peralatan medis di Indonesia harus memperoleh tiga lisensi, yaitu Lisensi Distribusi Medis dan Pendaftaran Alat Kesehatan, dan Merek Dagang. Lisensi Distribusi Medis (IPAK). Perusahaan dapat memperoleh IPAK melalui distributor yang sudah memiliki lisensi perangkat medis distributor yang dikeluarkan oleh DepKes. Jika anda memerlukan bantuan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, InCorp dapat membantu anda melalui proses yang diperlukan. Kami juga dapat membantu anda mencarikan partner lokal atau distributor untuk perusahaan anda. Pendaftaran Alat Kesehatan Proses ini berada dibawah Departemen Kesehatan Republika Indonesia (DepKes). Proses pendaftaran alat kesehatan dimulai dengan mengumpulkan dokumen secara online, pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), evaluasi, dan proses administratif pencetakan lisensi. Merek Dagang Selain izin impor dan ekspor, merek dagang juga berperan penting kegiatan perdagangan internasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur hak milik intelektual perusahaan. Hak cipta merek dagang dapat melindungi identitas produk atau layanan milik perusahaan, mencegah plagiarisme, hingga melindungi reputasi brand di pasar domestik maupun internasional. Baca juga: Tips dan trick membangun perusahaan perdagangan di Indonesia Urus Perizinan Impor Ekspor Bersama InCorp Indonesia Mengurus izin impor dan ekspor di Indonesia memang membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi setempat serta proses administratif yang berlaku. Untuk memastikan keberhasilan dalam perdagangan internasional, perusahaan harus menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur. Dengan demikian, kegiatan perdagangan lintas batas dapat dilakukan secara legal dan lancar. Untuk membantu Anda mendaftarkan merek dagang dan izin impor ekspor di Indonesia, segera hubungi kantor InCorp atau melalui email. Kami siap membantu memberikan solusi yang tepat untuk segala permasalahan bisnis Anda. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.