Cara Mengurus Izin Impor

Cara Mengurus Izin Impor: Pengertian, Prosedur & Syaratnya

  • InCorp Editorial Team
  • 12 Juli 2024
  • 5 minute reading time

Izin import adalah izin yang diterbitkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Izin ini sengaja diterapkan untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas barang impor, melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat, serta memastikan keamanan dan kualitas barang asing yang masuk ke Indonesia.

Salah satu jenis izin yang cukup penting untuk diurus adalah API-P (Angka Pengenal Importir Produsen). API-P diberikan kepada perusahaan yang akan menggunakan barang impor sebagai bahan baku, bahan penolong, atau barang modal dalam proses produksi mereka.

Baca juga: Tarif Impor Terbaru di Indonesia

Prosedur Mengurus Izin Impor dan Peran API-U dalam Kegiatan Impor

Selain API-P, terdapat juga API-U (Angka Pengenal Importir Umum) yang diberikan kepada perusahaan pengimpor barang dengan tujuan untuk diperdagangkan. Untungnya saja, proses pengurusan izin untuk impor kini semakin mudah dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).

OSS adalah sebuah platform perizinan berusaha terintegrasi yang memudahkan Anda dalam mengajukan permohonan izin import secara online. Melalui sistem tersebut, Anda sebagai pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan secara lebih efisien namun tetap transparan.

Syarat Untuk Melakukan Kegiatan Impor

Supaya bisa mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan impor barang, baik berupa API-U maupun API-P, terdapat beberapa persyaratan yang Anda harus penuhi terlebih dahulu. Sejumlah persyaratan umum tersebut adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS: NIB adalah identitas tunggal bagi pelaku usaha yang berlaku untuk semua perizinan berusaha.
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan dan penanggung jawab: NPWP merupakan bukti bahwa perusahaan dan penanggung jawab telah terdaftar sebagai wajib pajak.
  • Memiliki dokumen legalitas perusahaan yang lengkap: Dokumen ini misalnya saja seperti akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan surat izin usaha. Jenis dokumen ini menunjukan legalitas dan kegiatan usaha suatu perusahaan.
  • Memiliki surat keterangan domisili perusahaan: Surat ini harus menunjukkan lokasi kantor atau tempat usaha.
  • Memiliki rekening bank atas nama perusahaan: Adanya rekening ini merupakan rekening yang digunakan untuk transaksi impor oleh perusahaan.
  • Melampirkan dokumen pendukung lainnya: Dokumen-dokumen yang terkait dengan jenis barang yang akan diimpor misalnya saja seperti surat keterangan asal barang, faktur pembelian, dan daftar pengepakan.

Jenis Barang yang Dilarang Impor

Beberapa barang ternyata dilarang untuk diimpor ke Indonesia karena beberapa alasan, dari segi keamanan, kesehatan, lingkungan, dan perlindungan industri dalam negeri. Larangan ini tepatnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

  • Gula dengan jenis tertentu: Beberapa jenis gula tertentu dilarang untuk diimpor untuk melindungi produksi gula dalam negeri dan menjaga stabilitas harga.
  • Beras dengan jenis tertentu: Impor beras juga dibatasi untuk melindungi petani lokal dan menjaga ketahanan pangan nasional.
  • Pakaian bekas: Impor pakaian bekas dilarang untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan mencegah penyebaran penyakit.
  • Barang berbasis sistem pendingin dengan CFC atau HCFC: Barang-barang seperti kulkas dan AC yang menggunakan CFC atau HCFC dilarang karena dapat merusak lapisan ozon.
  • Limbah B3 dan non-B3 terdaftar: Impor limbah B3 dan non-B3 terdaftar juga diatur secara ketat untuk mencegah pencemaran lingkungan serta berpengaruh terhadap kesehatan manusia.
  • Alat kesehatan yang mengandung merkuri: Terakhir adalah alat kesehatan yang mengandung merkuri dilarang karena dapat membahayakan kesehatan manusia.

Proses Mengurus Izin Impor dan Peran OSS dalam Proses Perizinan

Mengurus Izin Impor

Melalui sistem OSS milik Kementerian Perdagangan RI, Anda dapat mengurus berbagai perizinan, termasuk izin usaha impor, secara online tanpa harus datang ke kantor instansi terkait. Ikuti langkah-langkah berikut dalam proses mengurus izin import:

  1. Pendaftaran Akun OSS: Langkah pertama dalam mengurus perizinan untuk impor adalah daftarkan akun dan isilah data perusahaan secara lengkap dan benar.
  2. Mendapatkan NIB: Setelah pendaftaran sudah berhasil, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal pelaku usaha. Dokumen satu ini dapat digunakan untuk melanjutkan proses perizinan selanjutnya.
  3. Pengajuan Permohonan Izin Impor melalui INATRADE: Dengan NIB yang sudah didapatkan, ajukan permohonan izin usaha impor melalui sistem INATRADE. Sistem ini terintegrasi dengan sistem OSS sehingga Anda dapat mengajukan dan memantau permohonan tersebut secara lebih mudah.
  4. Unggah Dokumen Persyaratan: Melalui sistem INATRADE, unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk izin import. Pastikan dokumen-dokumen ini sudah lengkap dan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
  5. Verifikasi Online: Setelah dokumen diunggah, permohonan Anda akan diverifikasi secara online oleh pihak berwenang. Proses verifikasi ini biasanya akan berlangsung selama beberapa hari kerja.

Penerbitan Izin Impor Elektronik: Jika permohonan Anda disetujui, izin impor akan diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS. Anda dapat mengunduh dan mencetak izin impor tersebut untuk keperluan selanjutnya.

Baca juga: Prosedur Perizinan untuk Impor dan Ekspor Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain di Indonesia

Peran NIB dan API/NIK dalam Proses Perizinan Impor

NIB atau Nomor Induk Berusaha menjadi identitas tunggal bagi pelaku usaha dalam proses perizinan impor. NIB juga berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Impor) untuk mengidentifikasi importir (pelaku usaha impor) dalam kegiatan ini. Selain NIB, NIK (Nomor Induk Kependudukan) juga diperlukan bagi importir perorangan sebagai identitas pribadi.

InCorp Siap Membantu Perizinan di Indonesia Via OSS

Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, Anda sebagai salah satu pelaku usaha dapat mengurus izin impor dengan lebih cepat dan transparan. Penting untuk diingat bahwa setiap jenis barang memiliki persyaratan impor yang berbeda-beda. Untuk itu, pahamilah juga regulasi yang berlaku untuk setiap jenis barang yang akan diimpor.

Masih bingung dengan cara memperoleh izin untuk impor di Indonesia? Tenang saja, serahkan kepada kami selaku konsultan yang menyediakan beberapa layanan untuk bisnis, salah satunya terkait registrasi dan impor produk.

Selain mendapatkan panduan tentang cara memperoleh izin dan apa saja hal-hal yang dibutuhkan untuk mengimpor produk, InCorp akan selalu up to date dengan peraturan-peraturan proses impor barang sehingga Anda tidak akan mengalami banyak hambatan dalam mengurusnya.

Selain itu, kami juga dapat membantu meninjau dokumen registrasi serta melengkapi proses sertifikasi atau pendaftaran produk Anda untuk memberikan kemudahan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait izin ini, lakukan konsultasi dengan kami. InCorp siap memberikan solusi untuk segala kekhawatiran bisnis Anda.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Anda dapat mentransfer lisensi selama distributor lokal Anda saat ini setuju untuk mengubah pemegang lisensi produk. Prosedurnya akan berbeda untuk setiap kategori produk. Kami hanya dapat merekomendasikan Anda untuk mencoba mencegah masalah ini dengan menjalin kerja sama dengan mitra yang dapat dipercaya sejak awal.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.