izin lingkungan di indonesia

Pengenalan terhadap Izin Lingkungan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Izin lingkungan diwajibkan bagi beberapa jenis bisnis yang kegiatan operasionalnya berdampak pada lingkungan di Indonesia. Izin lingkungan terutama penting bagi bisnis atau sektor yang aktivitasnya berhubungan dengan lingkungan, seperti menghasilkan limbah atau bahan dan membuangnya ke air atau udara.

Izin lingkungan bukan hanya mewajibkan perusahaan untuk memiliki rencana yang menyatakan cara menangani emisi limbah dan polutan, tetapi juga mewajibkan Anda memiliki petugas kendali polusi yang terlatih dan berada di tempat.

Di Indonesia, jika orang asing ingin memulai bisnis di sektor seperti bangunan dan konstruksi, agrikultur serta pertambangan, mereka perlu melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Menurut Hukum Lingkungan di Indonesia, AMDAL diperlukan untuk aktivitas-aktivitas bisnis berikut:

  • Eksploitasi sumber daya alam (baik yang terbarukan maupun tidak terbarukan)
  • Perubahan bentuk lingkungan
  • Polusi lingkungan dan kerusakan/degradasi sumber daya alam
  • Dampak keberlangsungan sumber daya alam dan warisan budaya
  • Utilisasi dan produksi bahan mentah (baik alami maupun tidak alami)
  • Pengenalan mikroorganisme dan spesies binatang dan tumbuhan baru
  • Implementasi teknologi baru yang berdampak terhadap lingkungan

 

Untuk mengajukan AMDAL, perusahaan harus memiliki dokumen yang terdiri dari istilah referensi, Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).

Konsultan AMDAL profesional diwajibkan menyusun dan mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut. Silakan hubungi Cekindo untuk persiapan dokumen AMDAL.

Rencana Kegiatan untuk AMDAL

Rencana kegiatan harus dipersiapkan dan diumumkan ke publik, sebagai bagian dari persiapan dan aplikasi AMDA. 10 hari kerja diberikan kepada publik agar mereka dapat memberikan komentar atau umpan balik untuk rencana terkait.

Komisi Penilai AMDAL merupakan badan yang mengevaluasi aplikasi AMDAL. Lalu, komisi ini akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah di Indonesia sehubungan dengan aplikasi AMDAL.

Evaluasi oleh komisi memerlukan waktu kurang lebih 125 hari kerja, termasuk waktu yang diperlukan untuk umpan balik dari publik. Pada kenyataannya, keseluruhan proses akan memakan waktu lebih lama jika pengusaha tidak berkonsultasi dengan penasihat profesional dan melakukan ini tanpa saran dan informasi yang tepat.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

Sektor atau aktivitas bisnis yang tidak diwajibkan untuk memperoleh AMDAL tetapi masih berdampak terhadap lingkungan harus memperoleh UKL-UPL sesuai Hukum Lingkungan di Indonesia.

Dokumen UKL-UPL mengikutsertakan rencana, dampak lingkungan dari aktivitas, serta manajemen lingkungan dan program pemantauan.

Aplikasi UKL-UPL lalu diserahkan ke otoritas terkait, dan prosesnya memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Namun, masanya beragam dan terkadang memakan waktu lebih lama.

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

Sektor atau aktivitas bisnis tertentu bahkan tidak membutuhkan AMDAL atau UKL-UPL. Yang mereka perlukan adalah menyerahkan SPPL kepada otoritas terkait di Indonesia. Jangka waktu aplikasi SPPL tidak dijelaskan lebih detail, bisa lama atau cepat.

Proses Persetujuan Izin Lingkungan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup mengatur jenis kegiatan bisnis yang membutuhkan izin lingkungan. Proses persetujuan untuk izin lingkungan ini akan melewati empat tahapan:

  1. Persiapkan AMDAL atau UKL-UPL.
  2. Evaluasi AMDAL dan UKL-UPL, lalu kemudian memperoleh persetujuan AMDAL atau rekomendasi UKL-UPL.
  3. Pengajuan izin lingkungan.
  4. Penyerahan aplikasi ke Kementerian Negara Lingkungan Hidup di Indonesia, atau gubernur/otoritas provinsi/kota.

Cekindo adalah konsultan bisnis terkemuka di Indonesia yang melayani klien dari berbagai belahan dunia. Hubungi kami untuk informasi lebih jauh tentang izin lingkungan di Indonesia, dan kami akan memberikan Anda penawaran gratis.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.