Tantangan dan Solusi Berbisnis di Indonesia

Izin Usaha Restoran di Indonesia: Prosedur Mendirikan Restoran

  • InCorp Editorial Team
  • 1 November 2024
  • 5 reading time

Membuka restoran di Indonesia bisa menjadi peluang bisnis yang menggiurkan, tapi juga penuh tantangan, terutama dalam hal perizinan. Jika gagal mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission), badan usaha atau restoran dapat beresiko ditutup oleh pemerintah. 

Oleh sebab itu, pelaku usaha harus memahami perizinan berusaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar serta syarat sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menjalankan kegiatan usaha mereka.

Dalam artikel ini, kita akan mengulas langkah-langkah yang harus Anda ambil untuk mendapatkan izin usaha, mengurus dokumen yang diperlukan, dan memastikan usaha berjalan lancar tanpa hambatan.

Baca juga: Segmentasi Pasar Restoran di Indonesia: Potensi Pertumbuhannya

Potensi Bisnis Restoran di Indonesia

Membuka usaha restoran butuh lebih dari kerja keras, termasuk izin usaha restoran dan dokumen lengkap. Gagal mengurus izin melalui OSS dapat membuat restoran ditutup oleh pemerintah. Pelaku usaha harus memahami perizinan usaha seperti NIB dan syarat sesuai KBLI untuk menjalankan kegiatan usaha.

Sektor kuliner terus tumbuh, menyumbang Rp 455,44 triliun atau 41% dari total PDB ekonomi kreatif pada 2020. Bisnis kuliner berkembang pesat, didorong oleh peningkatan konsumsi kelas menengah. Perlu mengurus izin berusaha yang mencakup pendaftaran, surat pernyataan, dan persyaratan sesuai jenis usaha.

Sebagai bagian dari usaha jasa pariwisata, bisnis makanan dan minuman harus mengikuti Peraturan Kementerian Pariwisata No. PM. 87 /HK.501/MKP/2010. Pelaku usaha mikro atau perorangan dapat memanfaatkan OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan usaha mikro.

Alasan Mendirikan Restoran Memerlukan Izin

Mendirikan restoran memerlukan izin untuk memastikan usaha tersebut mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Izin usaha restoran juga berfungsi sebagai pengawasan dan perlindungan bagi konsumen terhadap kualitas dan keamanan makanan yang disajikan.

Dengan memiliki izin, restoran dianggap legal dan dapat beroperasi tanpa hambatan dari pihak berwenang.

Siapa yang diizinkan memperoleh Izin Restoran? 

Investor lokal dan asing boleh menjalankan bisnis restoran. Membuka restoran kurang lebih sama dengan mendaftarkan jenis perusahaan lain di Indonesia. Pendiri harus mendirikan Perusahaan Investasi Langsung. Ini pada dasarnya adalah Perseoran Terbatas (PT) di Indonesia. Bagi investor asing, ada juga perusahaan milik asing yang disebut PT. PMA (Penanaman Modal Asing).

Hanya untuk beberapa ranah bisnis tertentu memiliki batasan untuk kepemilikan asing. Menurut Keputusan Presiden No. 39 tahun 2014, investor asing diizinkan untuk kepemilikan restoran sebesar 51%; 49% untuk bar dan kafe. Sisa kepemilikan adalah untuk pemegang saham lokal. Dalam situasi tertentu di mana investor asing tidak siap untuk memenuhi persyaratan registrasi PT PMA, investor asing masih memiliki opsi alternatif dengan membentuk perusahaan perwakilan lokal dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan 100% kepemilikan lokal dikendalikan investor asing.

Cara Memperoleh Izin Mendirikan Restoran

Untuk mendirikan usaha restoran atau rumah makan, langkah pertama adalah menentukan restoran dengan jumlah tempat duduk yang sesuai dengan rencana bisnis Anda.

Hal ini penting karena akan mempengaruhi perizinan yang dibutuhkan serta fasilitas yang harus disiapkan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

Registrasi Akun OSS dan Pengajuan NIB

Mulailah dengan mendaftar ke sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan pelayanan terpadu satu pintu. Di sini, Anda perlu mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan menjadi identitas usaha Anda.

Pengajuan Izin Lokasi dan IMB

Setelah memiliki NIB, langkah berikutnya adalah mengajukan izin lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini diperlukan untuk memastikan lokasi usaha memenuhi syarat dan tidak melanggar tata ruang.

Pendaftaran Izin Usaha Restoran

Ajukan izin usaha restoran yang mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman. Pastikan jenis usaha jasa menyajikan yang Anda pilih sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.

Pengurusan Sertifikat Higiene dan Sanitasi

Sertifikat ini penting untuk memastikan bahwa tempat usaha Anda memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pendaftaran di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Sebagai langkah terakhir, daftarkan usaha makanan Anda di PTSP setempat untuk mendapatkan persetujuan akhir. Hal ini juga termasuk mendapatkan izin-izin lain yang mungkin diperlukan tergantung pada skala usaha dan lokasi restoran.

Dokumen yang Harus di Persiapkan

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan izin usaha restoran meliputi:

  • Formulir perizinan dan surat pernyataan dengan materai Rp 10.000.
  • Akta Pendirian dan SK Pendirian Badan Usaha
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak badan usaha.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) serta akun OSS badan usaha yang telah didaftarkan.
  • Pas Foto dan Fotokopi KTP dan NPWP pemilik serta penanggung jawab/direktur perusahaan
  • Bukti Kepemilikan Alamat dan Proposal Teknis
  • Sertifikat Laik Sehat dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
  • Sertifikat Penjamah Pangan
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  • Surat izin lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Surat keterangan domisili usaha.
  • Surat keterangan teregistrasi dari OSS.
  • Surat pernyataan jaminan sosial bagi pekerja.

Prosedur Pendaftaran Usaha Restoran di Indonesia

Berikut adalah prosedur pendaftaran usaha restoran di Indonesia, baik melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP):

1. Pendaftaran Melalui OSS

OSS (Online Single Submission) merupakan sistem yang memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan izin usaha secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Mendapatkan NIB: Sebelum mendaftar, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai identitas usaha dan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Hak Akses Kepabeanan.
  • Pengajuan Izin Usaha: Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat langsung mengajukan izin usaha restoran melalui portal OSS.

2. Pendaftaran Melalui PTSP

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) adalah metode offline yang memungkinkan pelaku usaha mendapatkan layanan pendaftaran usaha secara terintegrasi. Berikut adalah tahapan yang harus dilalui:

  • Permohonan Pendaftaran: Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran usaha ke PTSP setempat.
  • Pemeriksaan Berkas: Berkas permohonan akan diperiksa oleh pihak PTSP untuk memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai.
  • Penerbitan TDUP: Setelah pemeriksaan berkas selesai, TDUP (Tanda Daftar Usaha Paripurna) akan diterbitkan.
  • Penerbitan TDP: Setelah TDUP diterbitkan, selanjutnya akan diterbitkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang menandakan bahwa usaha Anda telah resmi terdaftar.

InCorp Permudah Izin Membuka Restoran di Indonesia

Untuk mempermudah proses ini, Anda bisa menggunakan layanan konsultasi bisnis seperti InCorp. Mereka menawarkan bantuan lengkap mulai dari pendirian usaha hingga pengurusan izin dan manajemen operasional, sehingga Anda dapat lebih fokus pada pengembangan restoran.

Jika Anda tertarik untuk memulai bisnis restoran di Indonesia, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan InCorp untuk mendapatkan layanan yang profesional dan terpercaya!

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.