Untuk mempertegas regulasi terkait perizinan minuman beralkohol di Indonesia, Kementerian Industri menerbitkan Peraturan 17/2019 untuk mempertegas regulasi perizinan produksi, impor atau distribusi minuman beralkohol di Indonesia.
Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri No. 63/M-IND/PER/7/2014 dan revisi Peraturan No. 62/M-IND/PER/8/2015, membahas kelas minuman beralkohol dan persyaratan bisnis seperti izin usaha. Di dalamnya berisi regulasi tentang pengaturan ketat penjualan minuman beralkohol di Indonesia.
Untuk bisa memiliki izin produksi minuman beralkohol, pemohon harus mengisi formulir, melampirkan surat izin usaha perdagangan, tanda daftar, dan surat keterangan lokasi. Permohonan perizinan juga memerlukan rekomendasi dari pihak berwenang terkait.
Baca juga: Mudah Urus Izin Usaha di Indonesia dengan OSS
Kelas Minuman Beralkohol di Indonesia
Sesuai Peraturan 17/2019, minuman beralkohol di Indonesia dapat dibedakan ke dalam tiga kelas:
- Kelas A: ≤ 5% ethyl-alcohol atau ethanol
- Kelas B: 5% – 20% ethyl-alcohol atau ethanol
- Kelas C: 20% – 55% ethyl-alcohol atau ethanol
Izin Produksi Minuman Beralkohol: Persyaratan Bisnis dan Izin Usaha
Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi pemilik bisnis agar dapat memperoleh izin produksi minuman beralkohol di Indonesia.
- Perusahaan minuman beralkohol harus mengajukan Izin Usaha Industri (IUI) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Perusahaan minuman beralkohol harus memenuhi standar kualitas minuman beralkohol.
Penerbitan Izin Usaha Industri
Kementerian bertanggung jawab menerbitkan IUI dengan mempertimbangkan aspek-aspek utama berikut:
- Daftar Negatif Investasi (DNI) di bawah Peraturan 44/2016: Sektor Bisnis yang Tertutup dan Terbuka Sebagian untuk Investasi
- Penerbitan IUI dilakukan melalui sistem OSS sesuai Peraturan 24/2018: Sistem Perizinan Usaha Terintegrasi secara Elektronik
Baca juga:
Perubahan Izin Usaha Industri
Perubahan IUI dapat dilakukan dengan menyampaikan aplikasi perubahan. Isu terkait IUI yang dapat disampaikan untuk perubahan adalah sebagai berikut, termasuk kriterianya:
Kepemilikan, nama perusahaan, orang yang bertanggung jawab
Termasuk informasi di Akta Pendirian
Alamat pabrik
Termasuk perubahan alamat saat lokasi pabrik belum berubah
Kelas minuman beralkohol
- Penurunan kelas minuman beralkohol
- Kenaikan kapasitas produksi tidak diizinkan
- Metode pemrosesan kelas baru harus menggunakan teknologi penyulingan atau fermentasi
Perubahan lokasi
- Pendirian pabrik baru
- Tidak ada kenaikan kapasitas produksi
Perusahaan bergabung menjadi satu lokasi
- Lokasi baru termasuk lokasi satu pabrik
- Kapasitas built-in tidak diizinkan
- Kepatuhan dengan kapasitas built-in gabungan
Kenaikan kapasitas produksi
- Perusahaan telah mengetahui kapasitas produksi di bawah IUI yang ada
- Menteri menunjuk pengawas untuk melakukan audit kapabilitas produksi
- Harus menyelesaikan cukai sebelumnya yang berlaku
Mekanisme dan Prosedur sebelum Perubahan IUI
Sebelum menyerahkan aplikasi perubahan IUI, perusahaan yang menjalankan bisnis minuman beralkohol harus memperoleh rekomendasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Industri Agro.
Prosedur memperoleh rekomendasi adalah sebagai berikut:
- Menyerahkan aplikasi online via Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan NIB, IUI, dan NPPBKC
- Melalui ulasan administratif oleh Kementerian Industri. Aplikasi rekomendasi akan diserahkan ke Direktorat Jenderal begitu ulasan berhasil.
- Melanjutkan dengan ulasan substantif oleh Direktorat Jenderal dalam 5 hari kerja. Begitu disetujui, Direktorat Jenderal akan menerbitkan rekomendasi.
Baca juga:
Izin Produksi Minuman Beralkohol: Pencabutan Izin Usaha Industri
Perusahaan akan kehilangan IUI jika melakukan perbuatan berikut:
- Volume yang dihasilkan lebih besar dari kapasitas produksi built-in yang dinyatakan dalam IUI
- Kelas minuman beralkohol yang diproduksi tidak ada dalam IUI
- Tak ada kegiatan produksi dalam tiga tahun berturut-turut
Standar Kualitas Minuman Beralkohol
Wajib bagi bisnis minuman beralkohol untuk memenuhi standar kualitas produk mereka:
Produksi
- Kepatuhan akan kelas yang tercantum dalam IUI
- Hanya alkohol food-grade dengan isi menthanol kurang dari 0,01% yang diizinkan
- Implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
- Kepatuhan akan ketentuan teknis seperti jenis dan kelas produk
- Implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jenis minuman beralkohol tertentu
Metode pemrosesan
- Utilisasi proses fermentasi untuk semua kelas
- Utilisasi proses penyulingan hanya untuk Kelas C
Izin Produksi Minuman Beralkohol: Larangan
Perusahaan yang menjalankan bisnis minuman beralkohol dilarang untuk:
- Menggabungkan produk dengan alkohol non-food-grade atau zat berbahaya lainnya
- Menghasilkan produk dengan lebih dari 55% ethanol atau ethyl-alcohol
- Menghasilkan produk dengan volume pengepakan kurang dari 180ml
- Menggunakan dan menyimpan alkohol non-food-grade
- Mengemas ulang produk
Baca juga: Bagaimana Cara Mendaftarkan Usaha ke DPMPTSP?
Aplikasi Izin Usaha di Indonesia melalui InCorp
Memulai perjalanan untuk mendapatkan lisensi penjualan minuman beralkohol, InCorp siap membantu. Dengan tim berdedikasi yang menyederhanakan proses perizinan, kami memastikan pengalaman tanpa kerumitan untuk pemohon. InCorp akan memandu Anda melalui setiap langkah, mulai dari pengisian formulir hingga mendapatkan surat izin usaha perdagangan, surat keterangan, tanda daftar, dan rekomendasi yang diperlukan.
Mengurus izin usaha di Indonesia melalui InCorp kini lebih mudah. Untuk memulai proses permohonan izin usaha penjualan minuman beralkohol di lokasi pilihan Anda dengan mudah dan cepat bersama InCorp Indonesia.
Daris Salam
COO Indonesia at InCorp Indonesia
With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.