izin usaha industri indonesia

Memperoleh Izin Usaha Industri di Indonesia Sekarang Lebih Mudah karena Persyaratan Telah Disederhanakan

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Terkait izin usaha di Indonesia, Kementerian Industri telah mengeluarkan Peraturan 30/2019 dan peraturan ini mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2019.

Tujuan Peraturan 30/2019 adalah untuk merevisi Peraturan 15/2019 dan menyederhanakan persyaratan proses Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Ekspansi dibawah Kerangka Kerja Layanan Perizinan Usaha Terintegrasi Elektronik untuk bisnis-bisnis di Indonesia.

Hal-Hal Penting Terkait Izin Usaha Industri di Indonesia

Sebelum mendalami lebih tentang regulasi terbaru, penting untuk memahami apa saja yang terkait dengan IUI.

Bisnis yang telah memperoleh IUI adalah bisnis yang bergerak dalam bidang bahan baku mentah, hasil produksi dan mesin atau penyimpanan peralatan.

IUI sendiri memiliki tiga kategori. Jika Anda menjalankan perusahaan industri kecil, maka IUI yang tepat untuk Anda adalah IUI Kecil. IUI Medium diajukan oleh perusahaan industri medium. Dan, IUI Besar ditujukan untuk perusahaan industri besar.

Untuk menentukan apakah perusahaan Anda masuk perusahaan industri kecil, medium atau besar, Anda perlu mencari tahu berapa jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan dan/atau berapa nilai investasi yang dituangkan ke perusahaan.

Komitmen Wajib apa yang Dibutuhkan untuk Memperoleh Izin Usaha Industri (IUI)?

Komitmen wajib untuk IUI sekarang disederhanakan di bawah Peraturan 30/2019 dan dapat dibagi menjadi detail berikut:

  • Bisnis perlu melakukan registrasi IUI di dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
  • Bisnis harus memperoleh surat pernyataan dari Direktorat Jenderal untuk Penyelenggara Kawasan Industri jika mereka tak wajib berlokasi di kawasan industri.
  • Bisnis harus melalui verifikasi teknis.
  • Bisnis harus menyampaikan data industri.

 

Tak seperti peraturan sebelumnya, izin lingkungan dan izin lokasi telah menjadi wajib saat tahap verifikasi teknis menurut Peraturan 30/2019.

Apa Ada Pengecualian?

Pengecualian komitment IUI dibuat di bawah peraturan baru ini dalam upaya mendukung perusahaan mikro, kecil dan menengah. Untuk bisnis-bisnis berukuran tersebut, surat pernyataan tak lagi diwajibkan untuk melalui verifikasi teknis.

Meski surat pernyataan tak wajib, mereka masih harus menyampaikan pernyataan terkait kesiapan operasional melalui SIINas.

Bagaimana dengan Verifikasi Teknis?

Tahap verifitkasi teknis sekarang telah menggantikan tahap pengujian lapangan dalam peraturan baru ini. Saat bisnis telah memperoleh IUI, verifikasi teknis diwajibkan untuk memverifikasi jika bisnis mematuhi komitmen wajib. Verifikasi teknis diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

Bisnis harus memenuhi persyaratan berikut untuk memenuhi syarat menuju tahap verifikasi teknis:

  • Pendirian infrastruktur dan fasilitas telah selesai.
  • Harus telah memenuhi semua komitmen wajib.
  • Harus memperoleh izin lingkungan dan izin lokasi.

 

Bisnis mungkin harus melalui verifikasi teknis lagi jika perubahan-perubahan berikut terjadi:

  • Nilai investasi dan jumlah karyawan
  • Ekspansi atau relokasi tempat bisnis
  • Kapasitas terpasang

Jika Ada Keluhan

Jika bisnis merasa bahwa otoritas telah melakukan proses verifikasi teknis secara tidak tepat, seperti pelanggaran hukum atau tindakan tak etis, mereka dapat menyampaikan laporan keluhan melalui SIINas. Laporan harus disampaikan dalam 30 hari, dimulai dari hari penyerahan aplikasi verifikasi teknis.

Terkait Izin Sebelumnya

Bisnis yang telah memperoleh IUI sebelum penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada 21 Junin 2018 wajib menyampaikan notifikasi kepada otoritas melalui OSS terkait IUI mereka. Setelah penyampaian notifikasi, IUI akan tetap sah selama tak ada perubahan terhadap IUI.

Aplikasi Izin Usaha di Indonesia bersama Cekindo

Di Indonesia, memulai bisnis adalah prosedur yang cukup kompleks meskipun proses aplikasi izin usaha telah disederhanakan. Cekindo dapat membantu Anda melalui keseluruhan proses dengan lancar jika Anda menyediakan semua dokumen yang diperlukan, dan kami yang akan mengurus serta memenuhi semua persyaratan lain.

Tak ada alasan untuk aplikasi izin usaha ditolak jika dokumen yang disediakan lengkap dan sah, serta dengan adanya bantuan dan keahlian dari Cekindo. Tujuan kami adalah menciptakan lingkungan bisnis yang efisien di Indonesia, menjadikannya destinasi investasi yang semakin baik bagi pengusaha dan startup.

Hubungi para ahli di Cekindo untuk menghemat waktu dan sumber daya Anda yang berharga. Silakan isi form berikut ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.