kantor virtual semarang

Bisnis Apa Saja yang Dilarang Menggunakan Kantor Virtual di Semarang?

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Saat ini, sudah bukan hal yang tidak biasa bagi perusahaan rintisan (startup) untuk menjalankan bisnis melalui kantor virtual di Semarang, Indonesia. Konsep kantor virtual sudah ada di Indonesia selama beberapa tahun terakhir, dan kemajuan teknologi menjadikannya semakin populer.

Terutama untuk manfaat-manfaat utama ini, yaitu penghematan biaya dan kenyamanan yang signifikan, yang dijanjikan kantor virtual, kantor virtual menjadi pilihan menarik bagi banyak perusahaan rintisan dan bisnis kecil di Semarang.

Namun, apakah Anda pernah bertanya-tanya jenis bisnis apa yang dilarang menggunakan kantor virtual di Semarang?

Artikel ini menyajikan informasi penting terkait delapan sektor bisnis yang tidak diizinkan menggunakan kantor virtual di Semarang, atau di wilayah mana pun di Indonesia.

E-Commerce

E-commerce di Indonesia merupakan salah satu dari delapan bisnis yang dilarang menggunakan kantor virtual dan menikmati manfaatnnya. Meskipun pertumbuhan e-commerce, bisnis online seperti raksasa e-commerce Lazada, Tokopedia dan Bukalapak di Indonesia tak dapat dihentikan, sektor e-commerce tidak memiliki kesempatan menikmati kantor virtual. Alasannya adalah untuk melindungi pelanggan dari penipuan.

Properti

Modal besar sering menjadi syarat menjalankan bisnis properti. Ini terutama karena biaya sewa, transaksi pembelian dan penjualan gedung komersial, perkantoran, apartemen dan kondominium dan estat lainnya.

Hasilnya, transaksi properti yang besar menjadikan penggunaan kantor virtual tidak mungkin bagi pemilik bisnis. Semua lokasi kantor pendirian properti harus dijelaskan secara spesifik sesuai hukum Indonesia.

virtual office semarang restricted businesses

Konstruksi

Beberapa syarat seperti yang diatur dalam peraturan di Indonesia menunjukkan bahwa penggunaan kantor virtual hampir tidak mungkin, meskipun larangan penggunaannya tidak secara gamblang dinyatakan. Izin usaha khusus untuk bisnis konstruksi menjadi alasan utama larangan penggunaan kantor virtual.

Selain itu, syarat seperti modal besar, peralatan besar, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan UUG yang harus dimiliki oleh industri konstruksi menjadi indikasi kuat tidak diizinkannya penggunaan kantor virtual.

Ini masuk akal karena Anda membutuhkan ruang fisik yang luas untuk menyimpan semua peralatan. Anda juga perlu ruang untuk menjalankannya dan mencegah polusi suara.

Transportasi

Jika Anda berencana mendirikan perusahaan transportasi, Anda harus membuktikan eksistensi perusahaan dengan lokasi kantor yang tepat. Akibatnya, Anda dilarang menggunakan kantor virtual karena butuh alamat untuk tujuan transportasi. Ini termasuk pengiriman dan bukti barang antara pengirim dan penerima.

Pariwisata

Semua bisnis terkait pariwisata, yaitu agensi tur, penyedia akomodasi perjalanan, layanan makanan pariwisata dll. diwajibkan memperoleh izin pariwisata. Dengan syarat wajib ini, kantor virtual tentu dilarang dan kantor fisik menjadi satu-satunya opsi.

Tak perlu coba-coba karena Kementerian Pariwisata akan terlebih dahulu melakukan validasi lokasi perusahaan sebelum Anda melakukan inkorporasi bisnis pariwisata.

Kantor Perwakilan

Tujuan didirikannya kantor perwakilan adalah agar perusahaan asing dapat memunculkan diri di pasar Indonesia sebelum mendirikan perusahaan. Namun, semua orang asing wajib tahu bahwa penggunaan kantor virtual dilarang dalam kasus ini.

Kantor perwakilan dari perusahaan induk harus terletak di gedung komersial atau perkantoran di Indonesia. Tentu saja, Anda perlu memberikan alamat spesifik sebelum pendiriannya.

Event Organiser (Penyelenggara Acara)

Adalah hal yang umum jika penyelenggara acara di Indonesia dilarang menggunakan kantor virtual. Kewajiban hukum adalah alasan utama karena penyelenggara acara sering terlibat dalam kegiatan yang mewajibkan kepatuhan hukum.

Bisnis dengan Modal Besar

Jika bisnis Anda memiliki penghasilan kotor sebesar IDR 4,8 miliar atau lebih per tahun, perusahaan Anda termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP bukan kandidat pengguna kantor virtual.

Butuh Kantor Virtual di Semarang?

Jika sektor bisnis Anda tidak tercantum di atas, aman bagi Anda untuk membeli kantor virtual sehingga Anda dapat segera memulai operasi bisnis di Semarang.

Cekindo nenawarkan paket-paket kantor virtual di Semarang serta Jakarta dan Bali.

Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi salah satu kantor kami di lokasi yang telah kami sampaikan sebelumnya jika Anda butuh informasi lebih lanjut terkait kantor virtual kami. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.