kebijakan fiskal indonesia untuk sektor migas

Insentif Fiskal untuk Kontraktor Minyak dan Gas di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 reading time

Terkait kebijakan fiskal Indonesia, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 122/PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Perlakuan Pajak atas Pengenaan Biaya Operasional Fasilitas Berbagi dan Biaya Tak Langsung Beban Penganggaran Kantor Pusat.

Kebijakan fiskal Indonesia ini telah mengubah ketentuan pajak untuk kontraktor minyak dan gas (migas) karena menyediakan insentif pajak fiskal dari pajak yang disampaikan untuk kontraktor migas, menghilangkan rintangan utama dari investasi di dalam produksi migas dalam tahap eksplorasi, sehingga meningkatkan industri ini.

Peraturan ini ditandatangani menteri keuangan pada 27 Agustus 2019 dan mulai berlaku 27 September 2019. Artikel ini menjelaskan cakupan terkait beserta detailnya yang tertuang dalam Peraturan 122/2019.

Cakupan Peraturan 122/2019

Poin-poin utama terkait insentif fiskal untuk kontraktor migas dalam Peraturan 122/2019 adalah:

  • Cakupan fasilitas pajak
  • Cakupan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang memenuhi syarat
  • Perlakuan pajak biaya berbagi dan biaya tak langsung
  • Memperoleh fasilitas pajak

Cakupan Fasilitas Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah dua pajak yang dapat diaplikasikan untuk fasilitas pajak.

  • PPN dan PPnBM tak akan ditagih untuk aktivitas-aktivitas tertentu yang dilakukan saat tahapan eksplorasi dan eksploitasi. Aktivitas-aktivitas ini termasuk akuisisi barang atau jasa yang dikenakan pajak, dan utilisasi barang atau jasa tertentu di luar bea cukai dalam area bea cukai
  • Pengurangan PBB penuh seperti ditunjukkan dalam SPT terutang

indonesia fiscal policy for oil and gas sector

Cakupan KKKS yang Memenuhi Syarat

KKKS yang memenuhi syarat untuk memohon fasilitas pajak termasuk:

  • KKKS dengan Kontrak Korporasi Minyak dan Gas yang ditandatangani sesuai dengan Peraturan 79/2010 sebelum pemberlakuan UU 22/2001; atau setelah pemberlakuan UU Minyak dan Gas tetapi sebelum pemberlakuan Peraturan 79/2010
  • KKKS dengan Kontrak Korporasi Minyak dan Gas yang ditandatangani setelah pemberlakuan Peraturan 79/2010 dan dalam kepatuhan penuh terhadap peraturan. KKKS yang dimaksud juga harus memenuhi syarat untuk penggantian biaya operasional

Perlakuan Pajak Biaya Berbagi dan Biaya Tak Langsung

Beban KKKS dari operasi biaya berbagi dalam sektor hulu migas saat memanfaatkan barang milik pemerintah dibebaskan dari pemotongan pajak penghasilan. Selain itu, PPN tidak berlaku untuk perpindahan layanan kena pajak saat KKKS memenuhi kriteria berikut:

  • Pembelian dan penggunaan barang milik pemerintah untuk kegiatan operasional yang dinyatakan di dalam kontrak
  • Penggunaan barang milik pemerintah dalam fasilitas berbagi disetujui oleh SKK Migas
  • Penggunaan fasilitas berbagi tak dirancang untuk menghasilkan keuntungan

 

Selain itu, beban biaya tak langsung dibebaskan dari pemotongan pajak penghasilan serta PPN, saat KKKS memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Beban yang muncul adalah untuk mendukung operasi dan kegiatan bisnis di teritori Indonesia
  • KKKS harus menyerahkan laporan keuangan yang diaudit dari kantor pusat
  • Jumlah beban tak melebihi batasan yang ditentukan

Memperoleh Fasilitas Pajak

Prosedur berikut dapat Anda ikuti untuk memperoleh fasilitas pajak bagi kontraktor migas di Indonesia:

  1. Sampaikan aplikasi dan dokumen wajib ke kantor pajak. Dokumen terdiri dari surat pernyataan eksplorasi dari MEMR dan fotokopi kontrak produksi berbagi.
  2. Kepala kantor pajak menerbitkan SKFP (Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan) untuk tahapan eksplorasi atau ekslpoitasi dalam 7 hari setelah penerimaan aplikasi.
  3. SKFP eksplorasi memiliki validitas sama dengan kontrak produksi berbagi; dan SKFP eksploitasi mulai berlaku dari tanggal persetujuan lahan pertama atau perkembangan lahan lebih jauh.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Entah Anda baru saja memulai bisnis atau sudah memiliki bisnis yang mantap, Anda ingin mendapatkan sebanyak mungkin dengan meningkatkan keuntungan dan menikmati insentif dan manfaat pajak yang tersedia. Namun, menavigasi pasar bisnis dan kebijakan fiskal di Indonesia dapat menjadi tantangan tersendiri, terutama jika Anda kurang akrab dengan lingkungan bisnis.

Inilah mengapa tim ahli Cekindo menawarkan layanan konsultasi dan outsourcing bisnis untuk memandu perjalanan bisnis Anda di Indonesia di setiap tahap perkembangan konstan yang terjadi.

Kami memiliki semua tool yang diperlukan serta solusi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda agar perjalanan bisnis Anda di Indonesia berjalan selancar mungkin. Hubungi kami dengan mengisi form berikut dan kami siap membantu Anda.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.