Home Blog Kasus Pelanggaran Pajak Umum di Indonesia dan Cara Menghindarinya Indonesia Kasus Pelanggaran Pajak Umum di Indonesia dan Cara Menghindarinya InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 reading time Table of Contents Hukum terkait Kepatuhan Pajak di Indonesia Kasus Pelanggaran Pajak Umum di Indonesia Penalti Pelanggaran Pajak di Indonesia Pastikan Kepatuhan Pajak lewat Outsourcing ke Cekindo Selama beberapa tahun belakangan, kita menyaksikan betapa cepatnya bisnis baru tumbuh di Indonesia. Oleh karena itu persyaratan hukum untuk memastikan kepatuhan pajak juga menjadi semakin penting. Namun, karena kerap berubahnya peraturan pajak, kebanyakan pemilik bisnis dan pengusaha asing merasakan tantangan tersendiri saat berurusan dengan pengisian, pelaporan pajak dan proses lain terkait pajak. Hasilnya, mereka berjuang untuk dapat memastikan kepatuhan pajak di Indonesia. Di Indonesia, hukum perpajakan diatur oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib bagi semua perusahaan di Indonesia untuk mematuhi hukum perpajakan yang berlaku untuk tumbuh dan bersaing dengan bisnis lain. Layanan outsourcing pajak dan akuntansi yang ditawarkan konsultan pajak profesional dapat menjadi penyelamat bisnis untuk kepatuhan pajak dan menghindari kejahatan pajak. Hukum terkait Kepatuhan Pajak di Indonesia Pasal 23A UUD 1945 menjadi basis hukum dan peraturan perpajakan di Indonesia. Menurut pasal 23A, pajak dalam bentuk kontribusi wajib bagi semua penduduk Indonesia, orang asing dan residen negara yang telah berada di Indonesia setidaknya 183 hari dalam 12 bulan berturut-turut. Seseorang tidak dianggap residen pajak jika telah menetap di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan. Dalam kasus ini, mereka tak perlu membayar pajak penghasilan yang diperoleh di luar Indonesia; tetapi perlu membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Kasus Pelanggaran Pajak Umum di Indonesia Bisnis atau individu dapat dengan mudah melakukan kejahatan pajak jika ada peraturan yang dilanggar. Contoh kasus pelanggaran pajak umum di Indonesia termasuk: Tidak mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Tidak mendaftarkan bisnis sebagai pengusaha kena pajak Penyalahgunaan NPWP atau PKP Tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT dengan informasi yang tidak sah atau lengkap Penolakan pengujian DJP Memberikan dokumen salah yang tidak menjelaskan keadaan saat ini Tidak membayar pajak atau jumlah pajak yang tepat Menerbitkan invoice pajak palsu Mengubah bukti, pernyataan atau dokumen perpajakan Penalti Pelanggaran Pajak di Indonesia Penalti bagi individu atau bisnis yang melakukan kejahatan perpajakan di Indonesia beragam tergantung jenis pelanggaran. Misalnya, jika korporasi tidak menyampaikan SPT, denda sebesar IDR 1 juta menanti. Untuk perorangan, pajak yang dikenakan sebesar IDR 100 ribu. Untuk pelanggaran pajak yang lebih serius seperti penyalahgunaan PKP atau NPWP, pelanggar dapat dipenjara setidaknya enam bulan hingga dua tahun. Selain dimasukkan ke penjara, denda dalam bentuk uang yang berjumlah besar juga akan dikenakan. Kejahatan pajak yang lebih serius dapat menambah masa penjara hingga enam tahun; atau dua kali lipat jika pelaku kejahatan pajak pernah melakukan pelanggaran pajak lain pada tahun sebelumnya. Pastikan Kepatuhan Pajak lewat Outsourcing ke Cekindo Cekindo memahami bahwa setiap perusahaan di Indonesia selalu mencari cara meningkatkan kinerja bisnis serta memangkas pengeluaran dan biaya. Yang paling penting, mereka ingin memastikan kepatuhan pajak untuk mencegah kejahatan atau pelanggaran pajak yang sebenarnya tak perlu terjadi. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan outsourcing pajak dan akuntansi yang fleksibel dan efektif kepada perusahaan dan individu di seluruh wilayah Indonesia. Di pasar yang tak kenal lelah bersaing ini, sulit bagi bisnis untuk menangani sendiri proses bisnis secara internal, terutama jika menyangkut proses pajak, keuangan dan akuntansi. Jadi, dengan outsourcing ke Cekindo, data keuangan Anda akan terus diperbarui dan kewajiban akuntansi Anda selalu lebih maju dari kompetitor. Selain itu, Anda juga dapat mengurangi overhead dan memperoleh kabar terbaru segera terkait proses bisnis yang di-outsource untuk memastikan kepatuhan di Indonesia. Outsource ke Cekindo sekarang dan menang dari yang lain. Isi form berikut. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.