tax obligations for australian expats

Kewajiban Pajak untuk Ekspat Australia yang Tinggal di Bali

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 minute reading time

Membaca dan memahami kewajiban pajak di Bali, atau di Indonesia secara umum, bisa jadi bukan hal yang menyenangkan. Dan, jika Anda adalah ekspat Australia, informasinya bahkan lebih rumit.

Kesalahan umum yang sering dibuat oleh ekspat Australia saat mempertimbangkan untuk pindah ke Bali adalah mereka beranggapan bahwa mereka dibebaskan dari kewajiban pajak di Indonesia, dan merasa bingung dengan tenggat waktunya.

Cekindo mempersiapkan panduan sederhana ini untuk membantu Anda memahami lebih jauh tentang persyaratan pajak Anda, dan semua hal yang harus diperhatikan oleh ekspat Australia saat tinggal di Bali.

Perbedaan antara Pajak Penghasilan Perseorangan dan Perusahaan

Untuk pajak penghasilan perusahaan, perusahaan asing dengan pendirian permanen di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebesar 25%.

Untuk pajak penghasilan perseorangan bagi ekspat Australia, pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar antara 5% dan 30% untuk tax resident. Ada pemotongan pajak sebesar 20% untuk penghasilan yang diterima di Indonesia bagi non-tax resident.

Pelajari lebih dalam tentang perbedaan antara: Pajak penghasilan perusahaan dan pajak perseorangan di Indonesia

Pajak Penghasilan Perusahaan untuk Ekspat Australia

Pajak penghasilan perusahaan juga harus dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan yang dijalankan oleh ekspat Australia.

Besar pajak penghasilan ditentukan berdasarkan kegiatan bisnis selama satu tahun bisnis. Pajak penghasilan bersifat menuntut, dan sangat bergantung pada akunting dan pelaporan pajak berkala untuk kepatuhan pajak.

Perlu diperhatikan bahwa pajak penghasilan perusahaan dihitung berdasarkan prinsip akunting yang dimodifikasi berdasarkan penyesuaian pajak tertentu. Untuk pengeluaran bisnis, pengurangan pajak diizinkan.

Karena kompleks, Anda sangat dianjurkan untuk melakukan outsourcing akunting dengan menyewa jasa pihak ketiga untuk menangani isu-isu pajak perusahaan.

Pajak Penghasilan Perseorangan di Indonesia

Tax Resident

Ekspat Australia yang merupakan tax resident di Indonesia harus membayar pajak penghasilan perseorangan untuk keseluruhan penghasilan, termasuk yang diperoleh di luar negeri atau di mana pun di dunia.

Untuk dipertimbangkan sebagai tax resident di Bali, Anda harus ada di Indonesia tidak kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, tak peduli jenis visa yang dimiliki. Ingatlah bahwa periode 12 bulan tidak sama dengan tahun kalendar.

Non-Tax Resident

Ekspat Australia yang merupakan non-tax resident hanya akan dikenakan beban pajak untuk penghasilan yang dihasilkan di Indonesia. Non-tax resident menetap di Indonesia kurang dari 183 hari selama satu tahun.

Pembebasan Pajak Penghasilan Perseorangan

Bagi beberapa ekspat Australia, walaupun mereka ada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, mereka dibebaskan dari membayar pajak penghasilan perseorangan karena status hukum mereka. Menutur Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia, yang dibebaskan dari membayar pajak adalah

a) Staf diplomatik asing dan konsular

b) Karyawan sipil dan personil militer asing

c) Perwakilan organisasi internasional yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Kementerian Keuangan

Kewajiban Pajak Lainnya bagi Ekspat Australia

Selain pajak perseorangan dan perusahaan, Anda juga diwajibkan untuk membayar kontribusi terhadap skema jaminan sosial di Indonesia sebagai ekspat Australia.

Kontribusi yang dimaksud mencakup BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang diwajibkan untuk penduduk Indonesia maupun ekspat di Indonesia yang bekerja di Indonesia setidaknya 6 bulan.

Bukti pembayaran kontribusi ini dibutuhkan untuk memperbarui izin kerja Anda di Bali.

Pelajari lebih dalam di artikel kami Izin Kerja di Indonesia dari A hingga Z.

NPWP untuk Ekspat Australia di Bali

Pertama, ekspat Australia yang dianggap sebagai tax resident harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan bukti nomor pajak  – Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP).

Anda perlu ingat bahwa Anda harus membatalkan NPWP Anda begitu Anda meninggalkan Indonesia secara permanen. Anda sebaiknya tidak menganggap remeh NPWP karena Anda akan dikenakan denda sebesar 20% jika tidak memiliki NPWP.

Tenggat Waktu untuk Pelaporan Pajak

Tenggat waktu untuk pelaporan pajak perseorangan bagi ekspat Australia adalah 31 Maret. Untuk perusahaan, pelaporan pajak harus diampaikan dalam waktu empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan pajak perseorangan maupun perusahaan disampaikan ke kantor pajak tempat ekspat terdaftar.

 

Hubungi Cekindo atau isi form di bawah ini untuk mendapatkan informasi lebih detail tentang kewajiban pajak bagi ekspat Australia yang tinggal di Bali.  

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).