Home Blog Segala yang Perlu Diketahui tentang Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia Registrasi Produk Segala yang Perlu Diketahui tentang Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 2 reading time Table of Contents Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia: Toleransi Batas Konsultasi dengan Cekindo Mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat sekitar 55.000 produk kosmetik baru yang terdaftar pada 2019. Seiring dengan besarnya produk dan pengguna kosmetik, pengawasan terhadap keamanan kosmetik juga semakin ketat. Namun, masalahnya, produk kosmetik ilegal lolos dari pengawasan dan semakin banyak beredar di Indonesia. Produk kosmetik ilegal ini dapat mengandung kontaminan yang dapat merusak kulit. Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia Kontaminan merupakan zat yang terdapat di dalam kosmetik, yang dapat terkandung secara tidak sengaja dan tak dapat dihindari saat pemrosesan bahan mentah, penyimpanan dan/atau proses pemindahan. Sesuai dengan Peraturan BPOM No. 12 tahun 2019, ada tiga jenis kontaminasi dalam kosmetik, seperti yang diterangkan berikut ini: Kontaminasi mikrobial yang didapat dari mikroba yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Kontaminasi logam yang muncul dalam bentuk elemen metalik dan kimia metaloid, dengan karakterisasi seperti berat atomik dan gravitasi spesifik, yang beracun bagi manusia. Kontaminasi kimia yang berasal dari elemen atau senyawa kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Uji kontaminasi kosmetik harus dilakukan di laboratorium terakreditasi dan diperiksa berdasarkan metode analitis yang telah terbukti. Kontaminasi dalam Produk Kosmetik di Indonesia: Toleransi Batas Berikut penjelasan toleransi batas kontaminasi dalam produk kosmetik: Toleransi batas untuk kontaminasi mikrobial dalam produk kosmetik Toleransi batas untuk kontaminasi logam dalam produk kosmetik Toleransi batas untuk kontaminasi kimia dalam produk kosmetik Catatan: (*) Kosmetik yang mengandung bahan yang dihasilkan melalui proses ethoxylation seperti Sodium Laureth Sulphate atau Polyethylene Glycol. Konsultasi dengan Cekindo Sangatlah penting untuk memperhatikan faktor keamanan dari setiap produk kosmetik yang didistribusikan dan dijual di seluruh wilayah Indonesia. Jika tak yakin akan regulasi terkini tentang produk kosmetik, Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di Cekindo. Selain itu, kami juga menyediakan layanan komprehensif yang berkaitan dengan kosmetik di Indonesia, seperti registrasi produk, izin impor dan sertifikasi Halal. Hubungi kami dengan mengisi form berikut jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk kosmetik di Indonesia. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.