Home Blog Hindari Sanksi Berat Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Lapor Pajak Pajak Pendapatan Pribadi | Pajak Penghasilan Perusahaan | Perpajakan & Akunting Hindari Sanksi Berat Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Lapor Pajak InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 5 reading time Table of Contents Lapor Pajak di Indonesia: Hal Penting yang Perlu Diketahui Batas Waktu Pembayaran dan Lapor Pajak Sanksi bagi Ketidakpatuhan Pelaporan Pajak Hukuman Lebih Ketat untuk Ketidakpatuhan Pajak Penuhi Kewajiban Lapor Pajak Anda dengan Layanan Konsultasi Pajak di Indonesia Hindari Hukuman Berat atas Ketidakpatuhan Pajak di Indonesia dengan Cekindo Orang pribadi dan badan yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau memperoleh dari keuntungan seperti upah, dividen, pendapatan, dan sumber pendapatan lainnya, keduanya diwajibkan untuk lapor pajak kepada otoritas pajak Indonesia. Pajak Tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan kepada badan pajak Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap tahun. Untuk menyampaikan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, seseorang harus terlebih dahulu mendaftar sebagai orang pribadi atau badan. Mengingat sering dan mendadaknya perubahan undang-undang perpajakan di Indonesia, pendaftaran akan memerlukan penyerahan beberapa dokumen. Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Tindak Pidana Terkait Perpajakan, Mahkamah Agung RI menjatuhkan sanksi yang lebih berat pada 29 November 2021. Artikel ini akan membahas poin-poin terpenting yang harus diingat dalam hal pelaporan pajak, kepatuhan di Indonesia dan bagaimana menghindari sanksi tersebut. Lapor Pajak di Indonesia: Hal Penting yang Perlu Diketahui Perhitungan Pajak Indonesia menerapkan sistem penilaian sendiri, di mana wajib pajak dipercayakan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun DJP dapat mengirimkan Surat Ketetapan Pajak kepada Wajib Pajak tertentu apabila diketahui bahwa berdasarkan keterangan tambahan yang diberikan oleh Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak tersebut belum melunasi pajaknya. Faktor lain yang dapat menyebabkan DJP menerbitkan surat ketetapan pajak adalah tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kewajiban Pembayaran dan Lapor Pajak Kewajiban pajak untuk waktu tertentu dalam setahun biasanya disetorkan ke Kas Negara melalui bank persepsi yang berwenang dan kemudian dilaporkan ke kantor DJP melalui penyerahan formulir pajak yang relevan. Bergantung pada kewajiban pajak yang bersangkutan, pembayaran dan pengembalian pajak harus diajukan secara elektronik, baik secara bulanan atau tahunan. Pembayaran langsung, pemotongan pihak ketiga, atau campuran keduanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak perusahaan. Jika seluruh jumlah pajak yang dibayarkan di muka untuk tahun tersebut kurang dari jumlah total hutang pajak penghasilan badan, perusahaan harus menutupi selisihnya sebelum menyelesaikan laporan pajak penghasilan badan. Batas Waktu Pembayaran dan Lapor Pajak Jenis Pajak Batas Waktu Pembayaran Batas Pelaporan Bulanan Batas Pelaporan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tanggal 15 setiap bulan tanggal 20 setiap bulan Bulan ke-4 setelah berakhirnya tahun pajak Pajak Penghasilan Perorangan tanggal 15 setiap bulan tanggal 20 setiap bulan Bulan ke-3 setelah berakhirnya tahun pajak Pemotongan Pajak Karyawan tanggal 10 setiap bulan tanggal 20 setiap bulan N/A Pemotongan Pajak Lainnya tanggal 10 setiap bulan tanggal 20 setiap bulan N/A VAT & LGST Sebelum batas waktu penyampaian SPT PPN setiap akhir bulan N/A Sanksi bagi Ketidakpatuhan Pelaporan Pajak Keterlambatan pembayaran pajak: Biaya bulanan sebesar 2% untuk maksimum 24 bulan Keterlambatan Pelaporan Pajak dan Kurang Bayar: Denda Rp100.000 – Rp1.000.000 tergantung jenis pajak Keberatan pajak yang ditolak: 50-100% dari porsi kurang bayar Tidak lengkap, keterlambatan penerbitan, penerbitan yang tidak sesuai, atau faktur PPN yang tidak diterbitkan: biaya tambahan 2% Penyampaian atau tidak menyampaikan pengembalian pajak yang salah: 3-12 bulan penjara atau denda 200% dari pajak yang belum dibayar Penggelapan, penipuan, dan pembukuan kegiatan ekspor dan impor yang tidak benar: hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda 200-600% dari pembayaran yang sebenarnya Hukuman Lebih Ketat untuk Ketidakpatuhan Pajak Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan yang berlaku sejak tanggal 29 November 2021, dengan ketentuan sebagai berikut: Dalam hal permohonan penghentian penuntutan, maka praperadilan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan harus dituntut oleh pengadilan negeri tempat penyidik atau penuntut umum berkedudukan. Pertanggungjawaban pidana pengurus dan/atau pihak lain dari Tindak Pidana di Bidang Perpajakan selama Masa Tindak Pidana tersebut tidak diampuni dengan kepailitan atau likuidasi perusahaan. Terdakwa Tindak Pidana Terkait Perpajakan tidak memenuhi syarat untuk masa percobaan. Sanksi pidana (tambahan) lainnya akan dikenakan baik kepada individu maupun korporasi. Tindak pidana di bidang perpajakan dapat terjadi sebagai akibat dari: Penggelapan Pajak; Tidak menyampaikan SPT, baik dengan sengaja maupun tidak; memalsukan data pendukung laporan pajak atau penyampaian laporan pajak yang tidak benar; Penolakan pemeriksaan petugas pajak; Kegagalan untuk menyimpan catatan yang akurat; Menyalahgunakan Nomor Pajak. Penuhi Kewajiban Lapor Pajak Anda dengan Layanan Konsultasi Pajak di Indonesia Banyak bisnis lebih memilih outsourcing kepatuhan kewajiban pajak mereka untuk Jasa Konsultasi Pajak di Indonesia. Di atas semua itu, perusahaan outsourcing membantu bisnis memotong biaya overhead dan menghemat waktu penting yang dihabiskan dengan lebih baik untuk bisnis inti; menyediakan keamanan dengan menggunakan teknologi terbaru, mengamankan data Anda, memastikan kepatuhan yang bebas dari kesalahan dan ditingkatkan, dan bantuan penuh dalam menyusun strategi perencanaan pajak. Selain itu, dengan outsourcing, seseorang mendapatkan akses ke tingkat keahlian pajak yang lebih tinggi, dan sistem manajemen dokumen yang efisien. Hindari Hukuman Berat atas Ketidakpatuhan Pajak di Indonesia dengan Cekindo Cekindo senantiasa memberikan layanan berkualitas tinggi dengan berupaya memahami masalah dan kebutuhan Anda. Solusi kami dipersonalisasi untuk setiap bisnis. Cekindo memiliki tim staf akuntansi dan spesialis pajak yang memiliki keterampilan yang tepat untuk menyelesaikannya dan tidak akan berhenti sampai mereka mencapai kepuasan klien. Untuk memastikan kepuasan klien, kami menawarkan paket lengkap yang mencakup layanan akuntansi, layanan pelaporan pajak, dan layanan audit. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.