izin untuk pembuatan film asing di indonesia

Izin untuk Pembuatan Film Asing di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 reading time

Memahami kebutuhan untuk mempromosikan dan mendukung perkembangan serta pertumbuhan industri perfilman lokal, pemerintah Indonesia telah membuka sektor ini untuk investasi asing.

Terbukanya industri perfilman terhadap investor asing tentunya menjadi titik perubahan industri perfilman dan pembuatan film Indonesia karena menyediakan banyak peluang bisnis menjanjikan bagi investor asing dan karenanya, memicu ketertarikan orang asing yang sekarang ingin mencicipi industri yang menghasilkan keuntungan ini.

Dibukanya sektor pembuatan film dan perfilman merupakan bagian dari upaya asosiasi profesional di Indonesia. Mereka telah mendesak pemerintah untuk merevisi Daftar Negatif Investasi dengan kepemilikan asing yang lebih tinggi untuk sektor-sektor yang terkait dengan industri perfilman seperti layanan teknis, produksi, distribusi, ekshibisi dan bioskop.

Saat ini, dengan lebih dari 260 juta penduduk Indonesia, tidak ada lebih dari 1.500 layar film di negara ini, menjadikan Indonesia negara dengan pasar pembuatan film yang paling sulit ditembus di dunia.

Bagi orang asing yang siap menjajal industri pembuatan film di Indonesia, artikel ini menyajikan informasi yang dapat membantu Anda mengetahui lebih jauh tentang izin yang dibutuhkan.

Izin Lokasi

Memperoleh izin lokasi wajib bagi orang asing yang ingin membuat film atau mengambil video di Indonesia, ketika lokasi film dianggap sebagai lahan pemerintah atau properti nasional.

Ada ketentuan-ketentuan lain yang mewajibkan Anda juga mengajukan izin lokasi. Misalnya, izin lokasi diwajibkan untuk pembuatan film dan komersial di kota-kota besar dan bangunan pemerintah, pembuatan film dokumenter alam dan kehidupan liar di lokasi-lokasi eksotis, serta perekaman video atau fotografi di destinasi pernikahan.

Prosedur dan Syarat Izin Lokasi dan Pembuatan Film

Izin lokasi untuk pembuatan film dan pengambilan video diberikan oleh Departemen Luar Negeri di Indonesia. Selain izin lokasi, Anda juga mmebutuhkan izin untuk pengambilan video dan perfilman. Persetujuan atau penolakan akan dikeluarkan dalam waktu tujuh hari kerja, jika aplikasi lengkap. Anda direkomendasikan menyerahkan aplikasi 6-8 minggu sebelum jadwal pembuatan film.

Perusahaan asing diwajibkan menyerahkan aplikasi bersama dokumen wajib melalui Kantor Perwakilan Indonesia di negara asal.

Dokumen dan informasi yang harus disertakan termasuk:

  1. Form aplikasi yang ditandatangani dan surat pernyataan
  2. Resume dari pelamar dan anggota kru
  3. Surat dengan tujuan produksi
  4. Tanggal pendirian perusahaan dan profil perusahaan
  5. Nama dan jabatan anggota kru
  6. Surat solvabilitas dari penjamin bank di negara asal dan Indonesia
  7. Fotokopi paspor semua anggota kru
  8. Jadwal dan lokasi pembuatan film
  9. Skenario dan sinopsis film
  10. Daftar peralatan pembuatan film bersama dengan pernyataan ekspor kembali setelah produksi selesai di Indonesia

Jurnalis dan Editor Media Asing

Jurnalis dan editor media asing, baik media cetak maupun elektronik (majalah, koran, radio, televisi, dll) yang mengunjungi Indonesia untuk membuat video, melakukan peliputan dan tugas-tugas lainnya harus mengajukan izin ke pemerintah Indonesia. Orang asing dapat mengirimkan sendiri aplikasi melalui perwakilan di Indonesia ke Direktorat Informasi dan Media serta Departemen Luar Negeri.

Bersama dengan form aplikasi visa yang telah diisi, jurnalis asing juga diwajibkan menyerahkan dokumen berikut:

  • Surat rekomendasi dari sponsor
  • Surat yang menyatakan daerah yang akan dikunjungi di Indonesia dan orang-orang yang akan diwawancara
  • Daftar pertanyaan yang digunakan dalam wawancara
  • Detail pribadi dan resume jurnalis
  • Daftar peralatan dan perangkat elektronik yang akan diimpor dan digunakan di Indonesia
  • Surat kewajiban akan kepatuhan terhadap Hukum Indonesia yang ditandatangani

 

Hubungi kami untuk informasi lebih detail tentang aplikasi visa, izin dan lisensi di Indonesia. Tim konsultan visa dan hukum Cekindo akan dengan senang hati menjawab semua pertanyaan Anda. 

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Untuk visa bisnis (single-entry maupun multiple-entry) harus disponsori oleh perusahaan. Perusahaan sponsor adalah badan hukum yang mengundang Anda ke pertemuan bisnis atau bisnis tempat Anda bekerja. Mengenai visa sosial budaya dan pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berbadan hukum atau warga negara Indonesia. Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp menyediakan sponsor melalui HR Outsourcing dan juga mengelola penggajian untuk karyawan asing Anda.