Home Blog Mengenal Tapera Lebih Jauh dan Mekanismenya Human Resource | Penggajian Mengenal Tapera Lebih Jauh dan Mekanismenya InCorp Editorial Team 3 Juni 2024 5 reading time Table of Contents Apa itu Tapera? Tujuan Tapera Landasan Hukum Pengelolaan Tapera Memahami Pengelolaan Tapera Apa Saja Manfaat Tapera? Klasifikasi Peserta Tapera Besar Biaya Iuran Tapera Syarat Pembiayaan Rumah dengan Tapera Mekanisme Pembiayaan Rumah dengan Tapera Percayakan Layanan Penggajian Anda pada InCorp Indonesia Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program yang diupayakan oleh pemerintah Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembiayaan hunian yang layak. Program tersebut resmi dirilis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Perubahan tersebut mewajibkan seluruh karyawan swasta, karyawan BUMN/BUMD, serta anggota TNI/Polri untuk menyisihkan pendapatan per bulan dengan jumlah yang telah ditentukan. Regulasi terbaru ini menjadi perbincangan hangat baru-baru ini di kalangan pegawai negeri maupun swasta. Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai Tapera beserta dengan tujuan, manfaat, serta mekanismenya. Apa itu Tapera? Tapera adalah program pemerintah mengenai simpanan yang bersifat untuk mengumpulkan dana jangka panjang. Dana tersebut nantinya bisa dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau. Penyaluran biaya perumahan melalui Tabungan Perumahan Rakyat dilakukan secara gotong royong dengan simpanan atau iuran yang dibayarkan peserta secara berkala. Simpanan tersebut akan dipotong secara otomatis dari pendapatan pekerja, Tujuan Tapera Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah dalam jangka waktu panjang yang berkelanjutan untuk membiayai hunian yang layak dan murah bagi peserta. Isu hunian layak di masa mendatang menjadi salah satu latar belakang munculnya beberapa program pemerintah untuk menyokong tingginya permintaan atas hunian yang layak bagi masyarakat. Landasan Hukum Pengelolaan Tapera Pemerintah Indonesia telah menggagas program Tabungan Perumahan Rakyat sejak tahun 2016 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat serta pendirian BP Tapera. Selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dengan ketentuan lama, yaitu dengan peserta yang hanya berasal dari pegawai negeri. Untuk menyempurnakan regulasi pelaksanaan serta memperluas implementasi program Tapera, perubahan mekanisme dicanangkan pada tahun 2024 oleh Presiden RI melalui PP terbaru. Perubahan tersebut di antaranya perluasan kategori peserta serta perhitungan besaran simpanan untuk pekerja mandiri (freelancer). Memahami Pengelolaan Tapera BP Tapera merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab untuk mengelola seluruh simpanan Tapera. Badan hukum ini bertanggung jawab terhadap Komite Tapera, yang terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan unsur profesional pada bidang perumahan. Pengelolaan simpanan peserta dilakukan dengan berlandaskan atas asas-asas seperti kegotongroyongan, keadilan, keberlanjutan, keterbukaan, dan kehati-hatian untuk memastikan pengelolaan simpanan peserta yang aman dan terpercaya. Apa Saja Manfaat Tapera? Berikut adalah beberapa manfaat Tabungan Perumahan Rakyat bagi para anggota pekerja Klasifikasi Peserta Tapera Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 dan UU Nomor 4 Tahun 2016, syarat peserta yang wajib mengikuti program berikut adalah: Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin. Memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Termasuk ke dalam kategori calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pejabat negara, karyawan BUMN/BUMD/BUMS, karyawan swasta, maupun karyawan mandiri/informal. Adapun keanggotaan peserta akan berakhir ketika peserta telah memenuhi persyaratan berikut: Telah pensiun sebagai pekerja Telah mencapai usia 58 tahun (khusus pekerja mandiri) Telah meninggal dunia Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut Besar Biaya Iuran Tapera Sesuai dengan perubahan pada PP Nomor 21 Tahun 2024, besar iuran adalah sebesar 3% yang berasal dari upah yang diterima oleh peserta yang termasuk dalam kategori Peserta Pekerja dan Pekerja Mandiri. Iuran yang diperuntukan bagi Peserta Pekerja menjadi tanggungan bersama, yaitu sebesar 0.5% ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan) dan 2.5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri. Lain halnya dengan Pekerja Mandiri, seluruh besaran iuran wajib ditanggung sendiri sejumlah 3%. READ MORE:Mengelola Payroll & Rekrutmen di Indonesia Secara Benar Syarat Pembiayaan Rumah dengan Tapera Syarat peserta yang ingin mengajukan pembiayaan rumah dengan menggunakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat adalah sebagai berikut: Memiliki masa keanggotaan minimal 12 bulan Peserta termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu kurang dari 8 juta/bulan (wilayah selain Papua dan Papua Barat) atau kurang dari 10 juta/bulan (wilayah Papua dan Papua Barat) Belum memiliki rumah untuk program KPR/KBR Peserta akan menggunakan simpanan untuk keperluan pembiayaan pembelian rumah pertama, pembangunan rumah pertama, maupun perbaikan rumah pertama Mekanisme Pembiayaan Rumah dengan Tapera Peserta yang telah memenuhi syarat pembiayaan rumah dapat mengajukan pembiayaan rumah sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Berikut adalah mekanisme atau alur pembiayaan rumah melalui Tapera 1. Pastikan Anda Terdaftar sebagai Anggota Tapera Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan verifikasi data dan memastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai anggota. Peserta dapat melakukan pengecekan dan pemutakhiran data pada laman Tapera. 2. Pilih Minat Pembiayaan Tapera Tiga jenis pembiayaan hunian yang dapat ditanggung oleh program Tapera adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Peserta dapat memilih sesuai dengan kebutuhan pembiayaan rumah. Apabila peserta ingin mengajukan KPR, maka peserta harus sudah memiliki lokasi rumah impian serta melengkapi beberapa dokumen persyarata. Dokumen pelengkap dapat berupa form aplikasi KPR, surat pernyataan belum punya rumah, serta surat pemesanan rumah dari pengembang. Sedangkan, pembiayaan KBR/KRR mewajibkan peserta untuk melampirkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembangunan atau renovasi rumah sebagai syarat kelengkapan. 3. Mengajukan ke Bank Penyalur Setelah seluruh dokumen telah lengkap, peserta dapat melakukan pengajuan pembiayaan ke bank penyalur. Peserta wajib membawa dokumen kelengkapan bank seperti KTP, Nomor Identitas Keanggotaan, slip gaji, SPT Tahunan, dan rekening koran. READ MORE:Bagaimana Menyusun Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Indonesia Percayakan Layanan Penggajian Anda pada InCorp Indonesia Munculnya regulasi terbaru mengenai pemotongan upah bulanan pegawai untuk program Tapera tentu memerlukan pemahaman mendalam, terutama dalam skema perhitungan gaji. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, InCorp Indonesia menawarkan solusi efektif dan efisien untuk membantu sistem penggajian bisnis Anda melalui layanan konsultasi penggajian kami. Isi formulir di bawah untuk terhubung bersama konsultan ahli kami yang dapat memenuhi kebutuhan penggajian perusahaan yang komprehensif dan terpercaya. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.