Membeli Properti di Bali: Informasi Penting bagi Orang Asing

Membeli Properti di Bali: Informasi Penting bagi Orang Asing

  • InCorp Editorial Team
  • 11 April 2025
  • 5 minutes reading time

Siapa saja yang telah menghabiskan waktu cukup lama di Bali akan mulai melihat iklan properti, baik di majalah maupun di papan iklan di luar properti yang diiklankan. Sekarang, Bali bukan hanya menjadi surga wisata, tetapi telah menjadi surga investasi properti bagi sejumlah besar orang asing dari berbagai negara yang ingin beli properti di Bali.

Meskipun Bali menawarkan peluang investasi properti yang menggiurkan bagi orang asing, kenyataannya adalah bahwa membeli properti di Bali memiliki risikonya sendiri saat orang asing mencoba menggunakan layanan Special Purpose Vehicle perorangan di Indonesia.

Artikel ini menyediakan informasi penting tentang pembelian properti di Bali sebagai orang asing melalui cara teraman, yaitu peninjauan mendalam dan uji tuntas.

Apakah Orang Asing Boleh Membeli Properti di Indonesia? 

Warga Negara Asing (WNA) dapat membeli properti di Bali dan wilayah lain di Indonesia, tetapi harus mematuhi peraturan tertentu. Regulasi baru pada 2023 telah menyederhanakan proses kepemilikan properti bagi WNA. Sebelumnya, WNA diwajibkan memiliki izin tinggal (KITAS atau KITAP) untuk memiliki properti, tetapi kini kepemilikan dapat dilakukan hanya dengan paspor. 

WNA dapat memiliki properti dengan ketentuan berikut: 

Rumah

WNA dapat memiliki rumah tapak jika dikategorikan sebagai properti mewah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Apartemen

WNA dapat memiliki apartemen dengan status Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan, dengan syarat tertentu terkait harga dan lokasi. 

Sewa

WNA dapat membeli properti dengan sistem sewa jangka panjang (leasehold), biasanya antara 25 hingga 30 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang. 

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA)

WNA dapat mendirikan PT PMA untuk memperoleh tanah yang memungkinkan WNA membangun properti di atas tanah untuk keperluan bisnis. 

Bisakah orang asing membeli tanah di Bali? 

Warga negara asing tidak dapat memiliki tanah secara langsung di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Undang-undang ini membatasi kepemilikan tanah bagi warga negara asing dan entitas hukum tertentu. Namun, syarat beli tanah di Bali bagi WNA memungkinkan kepemilikan hak atas tanah melalui beberapa skema berikut: 

Hak Pakai

Memungkinkan WNA menggunakan tanah untuk keperluan tertentu, biasanya dengan jangka waktu 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 80 tahun. 

Hak Sewa

Memungkinkan WNA menyewa tanah dari pemilik tanah Indonesia. Masa sewa awal biasanya 30 tahun dengan opsi perpanjangan, memberikan hak penggunaan jangka panjang tanpa kepemilikan. 

Hak Guna Bangunan (HGB)

Memungkinkan WNA mendirikan bangunan di atas tanah milik negara, dengan jangka waktu hingga 80 tahun. Opsi ini lebih kompleks dan umumnya digunakan oleh perusahaan PT PMA untuk kepentingan bisnis. 

Apakah Orang Asing dapat Membeli Properti di Bali?

Kepemilikan properti oleh orang asing di Bali terkait erat dengan tiga izin:

  • Hak Guna Bangunan/HGB
  • Hak Pakai/HP
  • Hak Milik/HM

Singkatnya, sebagai orang asing Anda tidak dapat memiliki properti di lahan penguasaan penuh (freehold) di Bali. Oleh karena itu, banyak orang asing mencoba opsi lain, yaitu memperoleh Hak Milik dengan menandatangani kontrak yang tidak aman dengan Special Purpose Vehicle perorangan.

Apakah Aman Membeli Properti di Bali? 

Membeli properti di Bali bisa menjadi investasi yang menguntungkan jika Anda mengikuti prosedur hukum yang tepat, melakukan riset mendalam, dan memahami regulasi yang berlaku. Namun, penting untuk menyadari risiko serta batasan, terutama bagi WNA. 

Sebelum membeli, pastikan terlebih dahulu bahwa penjual memiliki hak legal untuk menjual properti tersebut. Selain itu, periksa apakah properti memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah, karena tanpa izin ini, bangunan dapat dianggap ilegal dan berisiko dibongkar oleh pihak berwenang. 

Anda juga perlu memahami risiko dalam membeli properti di Bali. Pasar properti di Bali sangat kompetitif, dengan harga properti yang terus meningkat, sehingga pilihan yang terjangkau semakin terbatas.  

Bagaimana Membeli Properti di Bali dengan Aman

Mendirikan PT PMA di Bali

Solusi teraman dan terpopuler bagi orang asing yang ingin berinvestasi di properti untuk memperoleh HGB atau HP adalah melalui pendirian perusahaan asing (PT PMA). Dengan HGB, Anda dapat mendirikan bangunan di atas lahan yang disewakan kepada Anda untuk maksimum 80 tahun.

Dengan HP, Anda memiliki hak untuk menggunakan properti yang telah didirikan di atas lahan, dengan masa berlaku 25 tahun dan dapat diperbarui hingga 70 tahun.

Bagi investor yang ingin memiliki properti lebih dari 70 atau 80 tahun, Anda selalu dapat memperoleh HGB atau HP baru begitu izin kadaluwarsa.

Anda bahkan dapat menyewakan izin tersebut kepada orang lain dan mewariskannya kepada anggota keluarga. HP juga dapat dijual kepada warga negara Indonesia.

Proses Membeli Properti di Bali

Tentu saja, cara teraman membeli properti di Bali adalah melalui inkorporasi perusahaan asing. Berikut ringkasan proses cara memperoleh Hak Pakai:

  • Sampaikan form yang telah diisi dan dokumen pendukung ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
  • Anda perlu memenuhi syarat Hak Pakai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menunjukkan bukti pembayaran lahan.
  • Begitu disetujui, Hak Pakai akan diterbitkan oleh BPN di bawah PT PMA milik Anda.

Hal-Hal untuk Dihindari saat Membeli Properti di Bali

Ada beberapa kesalahan yang umum terjadi saat proses beli properti di Bali oleh orang asing. Berikut tindakan-tindakan proaktif yang dapat Anda lakukan untuk menghindari kesalahan-kesalahan tersebut dan Anda dapat melakukannya dengan bantuan dari InCorp Indonesia.

  • Uji tuntas dengan pemeriksaan latar belakang untuk menghindari properti yang belum lunas membayar pajak, terkena sengketa hukum, dll.
  • Jangan bergantung pada special purpose vehicle perorangan yang tidak dapat dipercaya. Anda akan kehilangan uang sebelum mendapatkannya.
  • Jangan menetap di luar Indonesia lebih dari satu tahun jika Anda ingin menjadi pemilik properti di Bali. Atau, properti Anda akan disita oleh pemerintah Indonesia.
  • Selalu ingat bahwa pemilik Hak Milik adalah warga negara Indonesia meskipun Anda menikah dengan orang Indonesia. Oleh karena itu, properti tak akan menjadi milik Anda seandainya terjadi perceraian. InCorp Indonesia menyarankan Anda menandatangani perjanjian pra-nikah atau perjanjian setelah nikah.

Investasi Properti di Bali Tanpa Risiko dengan InCorp 

Membeli properti di Bali bisa menjadi peluang investasi yang menguntungkan, tetapi tanpa pemahaman hukum yang tepat, Anda berisiko menghadapi sengketa atau bahkan kehilangan aset. InCorp siap membantu memastikan investasi Anda berjalan aman dan legal. 

Isi formulir di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Badung, Jakarta, atau Semarang untuk konsultasi langsung dengan tim ahli kami. 

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan

Ketika WNA atau ahli warisnya pergi meninggalkan Indonesia dan tak lagi tinggal di Tanah Air selama lebih dari satu tahun. Mereka diwajibkan untuk melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah atau properti tersebut kepada seseorang yang memenuhi segala syarat untuk memiliki tanah di Indonesia.