Home Blog Memulai Bisnis di Bali: Mengapa dan Bagaimana Mendirikan Bisnis Restoran Bali | Izin Usaha | Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan Memulai Bisnis di Bali: Mengapa dan Bagaimana Mendirikan Bisnis Restoran InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 reading time Table of Contents Lanskap Makanan di Bali Syarat Memulai Bisnis Restoran di Bali Badan Usaha untuk Bisnis Restoran di Bali Izin yang Diperlukan untuk Bisnis Restoran Bagaimana Cekindo Dapat Membantu Meskipun orang asing telah bekerja keras menjalankan bisnis apa pun, memulai bisnis di Bali, terutama bisnis restoran, mungkin menjadi salah satu pengalaman paling berharga dalam hidup. Mendirikan bisnis restoran di Bali mewujudkan dua keinginan utama setiap investor asing: menikmati keuntungan besar dan menjalani kehidupan seperti di surga. Selain itu, pariwisata dan pengeluaran konsumen terus meningkat di negara dengan populasi lebih dari 260 juta jiwa ini, sehingga penduduk lokal di Bali serta wisatawan telah menunjukkan apresiasi terhadap makanan lokal dan internasional yang ditawarkan pulau ini. Dukungan besar dari Badan Investasi dan Pariwisata Indonesia juga telah menjadikan Bali destinasi kuliner dunia. Oleh karenanya, jelaslah bahwa memulai bisnis restoran di Bali, jika dilakukan dengan benar, menjadi jalan menuju kesuksesan. Jika Anda masih belum tahu banyak tentang membuka restoran di Bali, Anda berada di tempat yang tepat. Artikel ini menjelaskan detail mengapa dan bagaimana Anda harus memulai bisnis restoran di Bali. Lanskap Makanan di Bali Jumlah restoran lokal dan internasional di Bali telah melonjak dalam beberapa tahun belakangan dan mengubah pulau cantik ini menjadi surga menguntungkan yang lebih dari sekadar tujuan liburan yang populer. Menurut McKinsey Global Institute, akan ada sekitar 135 juta orang yang masuk kategori kelas konsumen negara pada 2030. Oleh karena itu, mereka akan terus mencari pengalaman hiburan dan kuliner di berbagai restoran karena memiliki penghasilan lebih. Sektor pariwisata, termasuk restoran, berkontribusi terhadap PDB negara sebesar 14.6% pada 2014, dengan jumlah sebesar IDR 1473 triliun. Syarat Memulai Bisnis Restoran di Bali Bisnis restoran merupakan bagian dari bisnis pariwisata di Bali. Oleh karenanya, investor asing dapat membaca Peraturan Kementerian Budaya dan Pariwisata No. PM. 87 /HK.501/MKP/2010. Untuk memiliki dan membuka restoran di Bali, ruang fisik yang dapat menampung lebih dari 60 orang diwajibkan. Selain itu, lokasi restoran harus berada di zona yang cocok untuk aktivitas komersial. Izin-izin juga diperlukan, yang akan dibahas pada bagian selanjutnya. Badan Usaha untuk Bisnis Restoran di Bali Pertama-tama, sebagai pemilik bisnis restoran di Bali, Anda perlu memahami opsi badan usaha yang tersedia. Bagi orang asing, dua jenis badan usaha yang umum dipilih untuk bisnis restoran adalah perusahaan lokal (PT) dan perusahaan asing (PT PMA). Perusahaan PT harus 100% dimiliki warga negara Indonesia. Jika Anda investor asing yang ingin memiliki bisnis sendiri atau memperluas usaha di Bali, jenis perusahaan ini mungkin bukan yang Anda cari. Opsi lain, Anda dapat memilih PT PMA. Di bawah Daftar Negatif Investasi saat ini, orang asing diizinkan menikmati 100% kepemilikan PT PMA di sektor restoran. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menarik lebih banyak lagi investasi asing dalam sektor restoran. Namun, satu hal yang perlu diingat orang asing adalah bahwa Rumah Makan di Indonesia hanya dapat didirikan di bawah PT yang dimiliki orang Indonesia. Izin yang Diperlukan untuk Bisnis Restoran Izin dan lisensi yang diwajibkan untuk sektor ini adalah sebagai berikut: Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) (atau izin restoran) dengan masa berlaku umum selama 5 tahun, tergantung pada area di Bali Izin operasional pariwisata Izin kesehatan dan kebersihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) NPPKBC dan/atau SIUP-MB jika menjual dan/atau memroduksi alkohol Izin kekayaan intelektual properti jika memainkan musik rekaman atau musik live Dokumen Wajib untuk Izin Restoran Form aplikasi yang telah diisi lengkap Fotokopi ID/Paspor Fotokopi NPWP perusahaan Fotokopi anggaran dasar perusahaan Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Fotokopi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Foto lokasi bisnis (berwarna) Biaya memperoleh izin usaha dimulai dari IDR 120 juta. Keseluruhan proses pendirian perusahaan dan penerbitan izin memakan waktu 2-3 bulan. Bagaimana Cekindo Dapat Membantu Mempersiapkan semua dokumen dan membaca segala peraturan yang terkait dengan pendirian bisnis restoran di Bali serta memperoleh semua izin yang diperlukan mungkin terasa berat dan meletihkan. Itulah mengapa Cekindo ada untuk membantu Anda memulai bisnis di Bali. Hubungi kami sekarang. Kami juga memiliki kantor di Jakarta dan Semarang. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.