Home Blog Mengenal PPh Pasal 29: Tarif dan Cara Hitung Pajak Penghasilan Konsultasi Hukum | Layanan Hukum Ketenagakerjaan | Layanan Perjanjian Hukum Mengenal PPh Pasal 29: Tarif dan Cara Hitung Pajak Penghasilan InCorp Editorial Team 30 Oktober 2024 7 reading time Table of Contents Pengertian PPh Pasal 29 Perbedaan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Tarif PPh Pasal 29 dan Cara Perhitungannya Pembayaran PPh Pasal 29 dan Pelaporannya Objek Pajak PPh Pasal 29 Konsultasi Pajak Terkait PPh Pasal 29 Sistem perpajakan di Indonesia memiliki berbagai regulasi dengan tujuan untuk mengelola serta memaksimalkan penerimaan negara. Salah satu jenis pajak yang akan dibicarakan sekarang adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh merupakan sebuah pajak yang diberlakukan atas pendapatan yang diterima seseorang maupun dalam lingkup perusahaan. Umumnya, PPh memiliki beberapa pasal dengan kegunaannya masing-masing dalam memudahkan proses perpajakan. Salah satu pasal yang dimaksud adalah PPh Pasal 29. Bahkan, pasal ini sering menjadi perhatian para wajib pajak karena berhubungan dengan pajak yang kurang dibayar. Sering kali, para wajib pajak belum sepenuhnya memahami perbedaan antara berbagai jenis pajak penghasilan tersebut. Padahal, kesalahan dalam menghitung atau memahami kewajiban pajak dapat menyebabkan masalah administrasi perpajakan yang kompleks. Simak artikel ini untuk mendapatkan konsep menyeluruh terkait PPh Pasal 29, mulai dari pengertiannya, perbedaannya dengan PPh Pasal 25, hingga cara menghitung kekurangan pembayaran pajak. Tak hanya itu, kami juga akan membahas subjek pajak, tarif, serta prosedur pembayaran dan pelaporannya. Baca juga: Membuat NPWP Pribadi Online: Persyaratan dan Cara Cek NPWP Pengertian PPh Pasal 29 PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan yang dibebankan pada wajib pajak berdasarkan laporan SPT tahunan PPh. Pajak ini umumnya dikenakan kepada seseorang dengan jumlah total pajak tertunggak melebihi pajak yang telah dibayarkan melalui PPh Pasal 21, 22, 23, serta angsuran PPh Pasal 25. Singkatnya, PPh Pasal 29 adalah sisa pajak yang wajib dilunasi setelah perhitungan akhir SPT tahunan dilakukan. Jenis pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Berdasarkan aturan ini, setiap wajib pajak harus menyampaikan SPT tahunan paling lambat pada tanggal yang ditentukan, yakni 31 Maret untuk individu dan 30 April untuk badan usaha. Dalam proses pelaporan ini, Anda juga diharuskan untuk menghitung kembali seluruh kewajiban perpajakan dan menentukan apakah ada kekurangan pembayaran yang harus diselesaikan. Perbedaan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Masih ada beberapa orang yang menyamakan PPh Pasal 25 dan 29. Padahal, ada perbedaan yang sangat signifikan antar tujuan kenapa keduanya dihadirkan. Berikut adalah penjelasan singkatnya. PPh Pasal 29 dan PPh Kurang Bayar PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang wajib dibayar setiap bulan oleh setiap wajib pajak. Perhitungannya didasarkan atas perkiraan penghasilan selama tahun berjalan. Jenis pajak ini dihadirkan untuk mengurangi beban pembayaran pajak tahunan. Di sisi lain, PPh Pasal 29 adalah jenis pajak yang harus dibayar apabila ditemukan adanya kekurangan setelah menghitung total kewajiban pajak tahunan. Pajak ini muncul saat jumlah pajak yang telah dibayar melalui PPh Pasal 25 tidak mencukupi kewajiban pajak yang sebenarnya. Subjek Pajak PPh Pasal 29 Baik individu maupun badan usaha, keduanya dapat menjadi subjek pajak yang dikenakan PPh Pasal 29. Wajib pajak individu mencakup pekerja atau pengusaha yang memiliki penghasilan kena pajak. Sementara itu, pihak badan usaha meliputi berbagai jenis perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Kriteria subjek pajak ini umumnya ditentukan oleh peraturan perpajakan, termasuk penghasilan di atas ambang batas tertentu. Baca Juga: Pajak Perusahaan dan Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia Tarif PPh Pasal 29 dan Cara Perhitungannya Tarif PPh Pasal 29 umumnya bervariasi menyesuaikan status wajib pajak, apakah berbentuk individu atau badan usaha. Untuk wajib pajak individu, mereka akan dikenakan pajak yang bersifat progresif menyesuaikan tinggi pendapatannya. Sementara itu, tarif pajak yang dikenakan oleh badan usaha cenderung stabil menyesuaikan peraturan yang berlaku. Menghitung PPh 29 Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak Berikut adalah tahapan-tahapan yang dapat Anda ikuti dalam menghitung PPh Pasal 29 berdasarkan penghasilan kena pajak: Menghitung total penghasilan kena pajak. Menghitung total kewajiban pajak berdasarkan tarif yang berlaku. Mengurangi jumlah tersebut dengan kredit pajak dari angsuran sebelumnya (PPh Pasal 25). Mari contohkan dengan seorang individu yang berpenghasilan kena pajak sebesar Rp100 juta dengan tarif pajak sebesar 15%. Dia akan mendapatkan kewajiban pajak sebesar Rp15 juta. Apabila ia telah membayar angsuran sebesar Rp10 juta melalui PPh Pasal 25 sepanjang tahun, maka kekurangannya (PPh Pasal 29) sebesar Rp5 juta. Tarif PPh Pasal 29 untuk Individu dan Badan Usaha Berikut adalah tarif progresif pajak yang ditetapkan kepada individu berdasarkan penghasilannya. Tarif ini dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. Penghasilan hingga Rp50 juta: tarif sebesar 5% Penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta: tarif sebesar 15% Penghasilan di atas Rp250 juta: tarif sebesar 25% Di sisi lainnya, badan usaha hanya dikenakan tarif pajak yang umum. Berikut adalah besaran pajak yang dibebankan kepada badan usaha: Pendapatan bruto hingga Rp4,8 miliar: tarif final sebesar 0,5% Pendapatan bruto lebih dari Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar: tarif bertingkat Pendapatan bruto di atas Rp50 miliar: tarif tetap sebesar 22% Pembayaran PPh Pasal 29 dan Pelaporannya Wajib pajak harus melunasi PPh Pasal 29 sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan, Anda harus memahami jadwal dan tenggat waktu pembayaran PPh pasal 29 tersebut. Objek Pajak PPh Pasal 29 Objek dari PPh Pasal 29 mencakup semua jenis penghasilan kena pajak yang diterima oleh individu maupun badan usaha selama satu tahun fiskal. Penghasilan Kena Pajak yang Menjadi Objek PPh 29 Beberapa bentuk penghasilan yang menjadi objek PPh pasal ini antara lain sebagai berikut: Gaji dan upah Dividen Bunga Royalti Keuntungan dari penjualan aset tetap Pendapatan sewa Penghasilan dari usaha dagang atau jasa Setiap jenis penghasilan ini memiliki ketentuannya tersendiri terkait pemotongan atau penyetoran pajak. Oleh karena itu, Anda perlu memahami jenis pendapatan yang diterima untuk perhitungan pajak yang akurat. Jadwal Pembayaran dan Tenggat Waktu PPh Pasal 29 Setiap wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo pelaporan SPT tahunan. Tanggal ini dibedakan menjadi dua jenis, menyesuaikan jenis wajib pajak orang pribadi serta badan. 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi 30 April untuk wajib pajak badan Jika terjadi keterlambatan, Anda akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar. Oleh karena itu, Anda harus memperhatikan tenggat waktu agar tidak terlambat memenuhi kewajiban pajak. Langkah Pembayaran PPh Pasal 29 Pembayaran PPh Pasal 29 dapat dilakukan melalui bank yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak atau melalui platform pembayaran pajak online yang disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah panduan melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dengan mudah: Akses DJP Online: Pertama, bukalah situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, serta kode keamanan untuk login. Pilih Menu Bayar dan E-Billing: Di halaman utama DJP Online, pilihlah menu Bayar dan klik E-Billing. Sistem akan mengarahkanmu ke formulir pengisian surat setoran elektronik. Isi Data-Data Yang Diminta: Masukkan kode 411126 sebagai jenis pajak jika Anda adalah Badan atau 411125 jika Anda adalah orang pribadi. Selanjutnya, isilah jenis setoran (200 – Tahunan) dan tanggal masa pajak. Jangan lupa untuk menyertakan jumlah pajak yang harus dibayar dengan detail, termasuk kolom terbilang dan uraiannya. Pastikan Data Benar dan Buat Kode Billing: Periksa ulang semua informasi yang sudah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan. Jika sudah yakin, klik tombol Buat Kode Billing. Setelah itu, ketikkan kode keamanan (captcha) dan pilih tombol submit. Unduh Ringkasan Pembayaran dan Lakukan Pembayaran: Sistem akan menampilkan ringkasan surat setoran elektronik. Periksalah kembali detail transaksi. Jika sudah dirasa sesuai, klik tombol Cetak untuk mengunduh kode billing elektronik dan lakukan pembayaran melalui bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat. Konsultasi Pajak Terkait PPh Pasal 29 Berkonsultasi dengan konsultan pajak merupakan hal sangat dianjurkan bagi wajib pajak. Selain membantu Anda memahami lebih lanjut tentang kewajiban mereka terkait PPh pasal ini, para konsultan tersebut juga bisa membantu menghitung kewajiban perpajakan yang dibebankan pada Anda. Tak hanya itu, mereka juga dapat membimbing bagaimana strategi perencanaan pajak yang harus Anda lakukan untuk meminimalkan tarif pajak dalam cara yang legal. Terakhir, para konsultan juga dapat memberikan informasi mengenai perubahan terkini regulasi perpajakan. Ingin proses perpajakan Anda tetap berjalan lancar dan menyesuaikan aturan? Percayakan saja urusan pajak Anda kepada InCorp sebagai layanan konsultan pajak terpercaya. Dengan dukungan kami, Anda akan merasa lebih tenang dalam menghadapi tanggung jawab perpajakan Anda sehingga dapat fokus pada pertumbuhan bisnis Anda. Segera hubungi tim kami untuk mendapatkan sesi konsultasi gratis dan solusi yang paling tepat dengan segala kebutuhan perpajakan Anda. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.