Tngkatan Risiko kegiatan usaha pada OSS RBA

Mengenal Tingkat Risiko Kegiatan Usaha Melalui OSS RBA

  • InCorp Editorial Team
  • 6 Februari 2024
  • 6 minute reading time

Dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia, pemerintah secara resmi telah memperkenalkan Sistem Satu Pintu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kemudahan berusaha di Indonesia, sebagai bentuk komitmen dan langkah konkrit pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

Penerapan konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan usaha dengan mempertimbangkan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha.

Proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini melibatkan penetapan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha, meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang komprehensif.

Apa Itu OSS RBA?

OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) adalah bentuk izin usaha yang diberikan kepada pelaku bisnis untuk memulai kegiatan operasional usaha dengan pendekatan berdasarkan risiko. Penentuan izin usaha didasarkan pada evaluasi tingkat risiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh pelaku bisnis.

Read more: 8 Cara Mengisi Deskripsi Data Perusahaan di OSS

Apa Fungsi OSS RBA?

Sistem OSS RBA dikembangkan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka menyederhanakan proses izin usaha, mempercepat akses, serta menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi di tanah air. 

Berikut adalah fungsi OSS RBA:

  • Memberikan Izin Usaha: OSS RBA berfungsi sebagai platform untuk memberikan izin usaha kepada pelaku bisnis.
  • Memulai dan Menjalankan Kegiatan Usaha: Izin usaha diberikan kepada pelaku bisnis untuk memulai dan mengoperasikan kegiatan usahanya.
  • Evaluasi Tingkat Risiko: Proses pemberian izin didasarkan pada evaluasi tingkat risiko yang terkait dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
  • Sederhanakan dan Percepat Proses Perizinan: OSS RBA dirancang untuk mengurangi birokrasi yang berlebihan, sehingga proses perizinan usaha menjadi lebih sederhana dan cepat.
  • Meningkatkan Efisiensi: Sistem OSS RBA dapat meningkatkan efisiensi perizinan usaha dengan cara meminimalisir hambatan administratif.
  • Kejelasan Regulasi: OSS RBA diharapkan dapat memberikan kejelasan regulasi dan panduan usaha kepada pelaku bisnis.
  • Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi: OSS RBA diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi dengan cara mempermudah akses pelaku bisnis

Penetapan Tingkat Risiko OSS RBA

Proses penetapan tingkat risiko suatu usaha dalam OSS RBA memperhitungkan seluruh kriteria risiko dengan cermat, teliti, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap kegiatan usaha dievaluasi dengan seksama tanpa mengabaikan potensi risiko saat menentukan jenis izin usaha. 

Lebih lanjut, perhitungan tingkat risiko ini dilakukan dengan mengalikan nilai bahaya dengan potensi terjadinya bahaya untuk mengetahui jenis perizinan berusaha yang diperlukan.

Read more: Mudah Urus Izin Usaha di Indonesia dengan OSS

Mengetahui Jenis Risiko di OSS RBA

Dalam OSS RBA, penentuan risiko dilakukan dengan memperhitungkan tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, dan skala kegiatan usaha. Kegiatan usaha sendiri dikategorikan dalam empat tingkatan risiko:

Tingkatan risiko kegiatan usaha pada OSS RBA dan persyaratan izin masing-masing tingkatan usaha

Risiko Rendah

Dalam usaha dengan tingkat risiko rendah, pelaku usaha hanya perlu mendaftar di dalam Sistem OSS RBA untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

  • Perizinan tunggal berupa NIB, berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah. 
  • NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan legalitas kegiatan usaha, seperti toko bunga.

Risiko Menengah Rendah

Untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, jenis izin usaha yang diperlukan mencakup NIB dan Sertifikat Standar.

Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

  • Diperlukannya NIB dan Sertifikat Standar. 
  • Sertifikat Standar diterbitkan oleh OSS RBA setelah pelaku usaha menyatakan kesiapan untuk memenuhi standar usahanya. Sertifikat ini selanjutnya akan dijadikan dokumen legalitas untuk proses persiapan, operasional, dan komersial perusahaan.

Read more: Mengajukan Izin Ekspansi dan Izin Usaha Industri Melalui OSS

Risiko Menengah Tinggi

Seperti halnya dengan usaha risiko menengah rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan Sertifikat Standar sebagai jenis izin usahanya.

Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

Sertifikat Standar:

  • Diterbitkan setelah pernyataan kesiapan pemenuhan standar usaha oleh pelaku usaha di OSS RBA.
  • Berfungsi sebagai legalitas terbatas untuk persiapan memulai usaha.

NIB dan Sertifikat Standar:

  • Digunakan sebagai perizinan berusaha yang terbatas hanya untuk persiapan memulai usaha.

Verifikasi oleh Pemerintah:

  • Sebelum memulai kegiatan operasional usaha, pemerintah pusat/daerah melakukan verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan.
  • Verifikasi dapat melibatkan pihak ketiga yang diakreditasi oleh pemerintah.

Verifikasi Seiring Operasional:

  • Untuk beberapa kegiatan usaha, verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan dapat dilakukan seiring dengan pelaksanaan operasional usaha.

Pemenuhan Selama Operasional:

  • Pelaku usaha wajib memenuhi standar pelaksanaan selama berkegiatan.
  • Dilakukan pengawasan untuk memantau tingkat kepatuhan pelaku usaha.

Risiko Tinggi

Pada tingkat risiko yang tinggi, jenis izin usaha yang diperlukan meliputi NIB dan Izin Usaha sebagai bentuk persetujuan dari pemerintah yang memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan operasional dan komersial perusahaan dengan skala risiko tinggi.

Sebelumnya, verifikasi oleh pihak berwenang juga dapat dilakukan untuk memastikan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Adapun persyaratan yang diperlukan:

  • Kegiatan usaha dengan risiko tinggi memerlukan NIB dan Izin. NIB OSS dapat diperoleh secara online melalui oss.go id.
  • Izin usaha sebagai legalitas operasional dan komersial akan diberikan setelah semua persyaratan pemerintah telah dipenuhi. Apabila standar pelaksanaan kegiatan usaha memerlukan verifikasi oleh pemerintah atau pihak ketiga, maka Sertifikat Standar akan diterbitkan setelah proses verifikasi tersebut.

Read more: Panduan Lengkap Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Cara Mengetahui Risiko Usaha di KBLI

Berikut adalah cara mengetahui risiko usaha di KBLI:

  • Pilih Kode KBLI: Tentukan kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha yang diinginkan.
  • Riset Sektor: Lakukan riset sektor usaha untuk memahami kondisi industri dan potensi risiko.
  • Analisis Risiko: Identifikasi potensi risiko terkait kegiatan usaha sesuai dengan KBLI yang dipilih.
  • Konsultasi Ahli: Konsultasikan dengan ahli atau profesional sektor usaha untuk pandangan tambahan seperti InCorp Indonesia.
  • Perhatikan Rekomendasi: Tinjau rekomendasi dan pedoman dari otoritas atau lembaga industri terkait.
  • Evaluasi Pengalaman: Pelajari pengalaman pelaku usaha sejenis untuk memahami risiko yang mungkin dihadapi.
  • Sumber Informasi Resmi: Gunakan sumber informasi resmi seperti laporan industri atau data pemerintah.
  • Rencana Pengelolaan Risiko: Buat rencana pengelolaan risiko untuk menghadapi dan mengurangi potensi risiko.

Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Anda mampu memahami serta merencanakan pengelolaan risiko usaha Anda dengan lebih efisien.

Urus Izin Usaha Lebih Mudah dengan InCorp Indonesia

Lahirnya sistem OSS RBA tidak hanya menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku bisnis untuk memulai kegiatan usahanya, tetapi juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta potensi investasi di Indonesia. 

Saatnya memulai bisnis Anda dengan InCorp Indonesia dan percayakan pengurusan izin usaha yang lebih mudah dengan bantuan tim konsultan ahli kami.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.