mengurus akta pendirian perusahaan

Mengurus Akta Pendirian Perusahaan: Pengertian, Syarat & Fungsi

  • InCorp Editorial Team
  • 27 September 2024
  • 5 reading time

Mengurus akta pendirian usaha adalah langkah penting bagi setiap pendiri perusahaan yang ingin memulai bisnisnya secara sah.

Akta pendirian tidak hanya merupakan dokumen legal yang menyatakan nama perusahaan dan identitas pendiri perusahaan, tetapi juga merupakan elemen krusial dalam perusahaan di mata hukum.

Memiliki akta pendirian yang sah membantu perusahaan mendapatkan izin usaha dan diakui secara hukum. 

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara detail tentang pengertian akta pendirian, syarat-syarat yang diperlukan, dan fungsi dari dokumen penting ini. Simak informasi lengkapnya untuk memastikan proses pendirian perusahaan Anda berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Prosedur Mendirikan PT di Indonesia dan Struktur Organisasinya

Pengertian Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah salah satu dokumen penting untuk membuktikan bahwa perusahaan tersebut telah didirikan secara resmi. 

Dokumen ini merupakan syarat wajib bagi semua perusahaan, baik yang berskala kecil maupun besar. 

Biasanya diterbitkan dalam bentuk dokumen oleh notaris, akta pendirian berfungsi sebagai bukti legalitas perusahaan di mata hukum.

Akta ini mencantumkan informasi seperti nama perusahaan, pendiri perusahaan, dan struktur organisasi, yang menetapkan secara resmi status perusahaan dalam sistem hukum.

Fungsi Akta Pendirian

Beberapa fungsi  akta pendirian perusahaan ketika akan mendirikan perusahaan yang perlu Anda pahami, yaitu:

  • Memberikan Status Legal: Akta pendirian memberikan status legal pada perusahaan, memperjelas kedudukan hukum perusahaan, dan menghindari konflik internal terkait kepemilikan.
  • Dokumen Pendukung Pengurusan Perizinan: Akta ini digunakan sebagai syarat untuk membuat perizinan lain seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mempermudah pengurusan perizinan lainnya.
  • Bukti Kepemilikan: Akta pendirian membuktikan bahwa Anda adalah pemilik yang sah, sehingga transaksi seperti jual beli saham atau peleburan perusahaan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa persetujuan Anda.
  • Mengembangkan Usaha: Dengan adanya akta pendirian, perusahaan dapat berkembang lebih baik karena memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat berinteraksi dengan lembaga lain secara sah.

Baca juga: Perusahaan Perdagangan di Indonesia: Prosedur Resmi Pendirian

Jenis Badan Usaha yang Wajib Membuat Akta Pendirian

Perseroan Terbatas (PT)

Sebagai salah satu jenis usaha berbadan hukum, PT memerlukan akta pendirian perusahaan yang mencakup informasi tentang nama perusahaan, pemegang saham, dan struktur organisasi.

Pembuatan akta pendirian perusahaan ini penting untuk legalitas dan pendaftaran di daftar perusahaan. Akta ini juga diperlukan untuk mendapatkan berbagai izin usaha dari kementerian hukum dan lembaga terkait.

Perusahaan Perseorangan

Meskipun lebih sederhana dibandingkan dengan PT, perusahaan perorangan tetap memerlukan akta pendirian.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas usaha dan membantu terkait pendirian dan pengurusan surat keterangan serta izin pendirian usaha. 

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen penting dalam pembuatan dan pendaftaran usaha ini.

Firma

Dalam firma, yang dikelola oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab penuh terhadap mengelola perusahaan, memiliki akta pendirian perusahaan menjadi krusial.

Dokumen ini memuat perjanjian antar anggota dan rincian tanggung jawab, serta diperlukan untuk pengurusan izin usaha dan pendaftaran di daftar perusahaan.

Pembuatan akta pendirian usaha ini juga harus sesuai dengan syarat membuat akta pendirian yang ditetapkan oleh hukum.

Persekutuan Komanditer (CV)

CV atau Persekutuan Komanditer terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu pasif berfungsi sebagai pemberi modal, sementara sekutu aktif menjalankan operasional perusahaan.

Sehingga, badan usaha ini wajib memiliki akta pendirian perusahaan yang diperlukan untuk mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, pembagian keuntungan, serta penentuan pengurus

Pembuatan akta pendirian usaha sangat penting untuk memastikan bahwa semua aspek perjanjian dan tanggung jawab dicatat secara resmi dan terdaftar di lembaga hukum.

Dasar Hukum Akta Pendirian Perusahaan

Dasar hukum untuk akta pendirian perusahaan diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Menurut Pasal 7 dan 8 ayat (1) dari undang-undang ini, pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan dengan akta notaris yang disusun dalam Bahasa Indonesia.

Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pendirian PT dan menetapkan prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki legalitas yang sah di mata hukum.

Syarat Pembuatan Akta Pendirian 

Untuk pembuatan akta pendirian perusahaan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Nama dan Tempat Kedudukan Usaha: Nama perusahaan dan lokasi di mana perusahaan akan beroperasi harus jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum.
  2. Alamat Perusahaan: Alamat lengkap perusahaan yang akan dijadikan tempat operasional harus dicantumkan dalam akta.
  3. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha: Deskripsi mengenai tujuan pendirian perusahaan dan kegiatan usaha yang akan dilakukan harus dituliskan secara rinci.
  4. Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan: Jangka waktu beroperasinya perusahaan, apakah sementara atau permanen, harus disebutkan dalam dokumen.
  5. Anggaran Dasar Perusahaan: Hal ini termasuk jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor, khususnya untuk Perseroan Terbatas (PT).
  6. Nilai Nominal dan Jumlah Saham: Untuk PT, nilai nominal dan jumlah saham yang akan diterbitkan harus dicantumkan dalam akta.
  7. Data Diri Para Pendiri: Meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat tinggal, NIK, dan NPWP dari para pendiri, direktur, dan pemegang saham.

Siapkan Akta Pendirian Perusahaan Bersama InCorp

Menyiapkan akta pendirian perusahaan adalah langkah krusial dalam mendirikan sebuah usaha yang sah dan beroperasi secara legal.

Dengan memahami dasar hukum dan syarat-syarat pembuatan akta pendirian, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan Anda memenuhi semua persyaratan yang berlaku dan memiliki legitimasi yang kuat di mata hukum.

Di InCorp Indonesia, kami menyediakan layanan Registrasi Pendirian Perusahaan yang dirancang untuk memudahkan Anda dalam proses pendirian usaha.

Tim profesional kami akan membantu Anda menyiapkan dan mengurus semua dokumen yang diperlukan, termasuk akta pendirian perusahaan, agar Anda dapat memfokuskan energi pada pengembangan bisnis Anda.

Pastikan perusahaan Anda berdiri di atas dasar hukum yang solid dengan dukungan dari InCorp Indonesia.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.