Orang Asing Bekerja di Indonesia di Kawasan Terpencil: Panduan

Yang Perlu Diketahui Orang Asing tentang Bekerja di Daerah Terpencil di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 reading time

Bekerja di Indonesia untuk orang asing relatif mudah ketika bekerja di kota-kota besar Indonesia, seperti Jakarta dan Semarang, karena kemudahan dalam memperoleh izin kerja dan izin tinggal.

Sebaliknya, bagi orang asing yang bekerja di daerah terpencil di Indonesia, mereka harus menghadapi persyaratan tambahan dan pengawasan dari otoritas setempat.

Oleh karena itu, perusahaan sponsor karyawan asing dan orang asing tersebut harus mengetahui persyaratan dan perbedaan ekstra untuk menghadapi situasi tersebut. Anda akan mengetahui lebih lanjut di artikel ini.

Tinggal dan Bekerja di Indonesia: Diperlukan Izin untuk Orang Asing

Orang asing perlu mengajukan izin kerja dan tinggal untuk dapat bekerja di daerah terpencil di Indonesia.

Ada tiga langkah dasar terkait permohonan izin kerja dan tinggal:

1. Mengajukan Izin Kerja

  • Perusahaan sponsor orang asing harus mendapatkan surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • RPTKA adalah izin perusahaan yang berfungsi sebagai pra-izin untuk mengajukan izin kerja orang asing.
  • Setelah pengesahan RPTKA diterima, perusahaan kemudian dapat mengajukan izin kerja untuk tenaga asingnya.

2. Mengajukan Izin Tinggal

  • Setelah orang asing memperoleh izin kerja, perusahaan sponsor dapat mengajukan visa teleks dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Perusahaan perlu membayar biaya visa telex sebelum proses aplikasi visa.
  • Kemudian, TKA bisa mendapatkan Visa Tinggal Terbatas (VTT) dari Kedutaan Besar Indonesia setelah visa telexnya disetujui. VTT adalah stiker yang akan ditempel di paspor pegawai asing.
  • Saat tiba di imigrasi di Indonesia dengan VTT, petugas imigrasi bandara akan mengeluarkan izin masuk kembali MERP dan izin tinggal KITAS/ITAS kepada WNA tersebut.

 

3. Mengajukan Izin Lokal

  • Orang asing dapat langsung mulai bekerja setibanya di Indonesia.
  • Namun, orang asing masih harus mendapatkan beberapa laporan dan izin setelahnya. Laporan dan perizinan tersebut adalah laporan polisi STM dari kepolisian setempat, surat keterangan kependudukan sementara SKTT dari dinas catatan sipil setempat, dan laporan keberadaan LK dari dinas ketenagakerjaan setempat.

Perbedaan Bekerja di Kota Besar dan Daerah Terpencil

Ada persyaratan ekstra ketika orang asing bekerja di daerah terpencil dibandingkan bekerja di kota besar.

Pekerjaan daerah terpencil di Indonesia untuk orang asing mengharuskan Anda untuk mendapatkan izin atau membuat laporan seperti yang ditunjukkan di bawah ini sebelum tiba di daerah tersebut:

  • Laporkan ke polisi setempat
  • Laporkan ke imigrasi setempat
  • Dapatkan izin perjalanan SKJ dari polisi nasional
  • Laporkan ke otoritas tenaga kerja setempat

 

Jika suatu organisasi gagal memperoleh izin SKJ untuk karyawan asing mereka atau melaporkan karyawan asing mereka ke otoritas lokal tersebut, deportasi sangat mungkin dilakukan oleh orang asing. Selain itu, organisasi mungkin harus menghadapi hukuman dan implikasi hukum atas ketidakpatuhan ini.

Dalam hal ekspatriat atau pekerja asing tinggal di daerah terpencil di Indonesia, dan perusahaan memiliki alamat usaha di daerah ini, pelaporan dan izin tersebut di atas tidak diperlukan bagi orang asing untuk bekerja dan tinggal di daerah terpencil ini.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo menawarkan solusi bisnis terbaik bagi investor asing yang mendirikan bisnis di Indonesia, baik di daerah perkotaan maupun terpencil. Rangkaian layanan bisnis kami yang luas mencakup pendaftaran bisnis, perpanjangan izin, aplikasi izin kerja dan tinggal, outsourcing aktivitas bisnis, dan banyak lainnya.

Anda akan menemukan bahwa konsultan kami tidak hanya berkomitmen penuh untuk memberikan layanan berkualitas terbaik kepada Anda, tetapi juga sangat berpengalaman, berpengetahuan luas, dan ramah.

Saat Anda berkonsultasi dengan kami, Anda akan yakin mengetahui bahwa Anda bisa mendapatkan bantuan yang Anda butuhkan dengan cara yang sangat profesional. Pelajari lebih lanjut dengan mengirimkan informasi Anda di bawah.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Untuk visa bisnis (single-entry maupun multiple-entry) harus disponsori oleh perusahaan. Perusahaan sponsor adalah badan hukum yang mengundang Anda ke pertemuan bisnis atau bisnis tempat Anda bekerja. Mengenai visa sosial budaya dan pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berbadan hukum atau warga negara Indonesia. Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp menyediakan sponsor melalui HR Outsourcing dan juga mengelola penggajian untuk karyawan asing Anda.