non-profit organisation bali

Bagaimana Mendirikan Organisasi Nirlaba di Bali

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 6 minute reading time

Mendirikan organisasi nirlaba di Bali adalah tujuan yang mulia. Namun, menjadikannya kenyataan merupakan tantangan tersendiri, terutama jika Anda adalah orang atau entitas asing. Hukum di Indonesia memiliki batasan mengenai jenis organisasi nirlaba yang bisa didirikan di Indonesia. Terdapat pula beberapa inkonsistensi.

Dalam artikel ini, Cekindo meringkas hal-hal mendasar mengenai proses pendirian organisasi nirlaba. Pengetahuan ini akan membantu Anda menentukan jenis bantuan seperti apa yang Anda perlukan untuk mendirikan organisasi nirlaba di Bali.

Berada di bawah organisasi sosial, organisasi nirlaba di Bali bisa memiliki status resmi atau tidak resmi. Jika berstatus resmi, organisasi ini biasanya adalah asosiasi tergabung atau yayasan. Namun, Anda juga bisa membentuk asosiasi tanpa entitas resmi. Dalam artikel kali ini, kami akan membahas keduanya: asosiasi dan yayasan.

Yayasan

Mari mulai dengan yayasan. Dari berbagai opsi organisasi sosial, yayasan adalah satu-satunya yang terbuka untuk entitas asing. Mereka bisa menjadi perseorangan atau entitas hukum asing. Entitas bisa menjadi perusahaan yang mencari keuntungan yang memutuskan untuk membentuk yayasan.

Pembentukan dan aktivitas yayasan di Bali diatur dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2001. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tahun 2002 tapi kemudian diubah pada tahun 2004 dan menjadi Undang-Undang No. 28. Peraturan ini bernama Undang-Undang Yayasan.

Undang-undang tersebut memberikan kerangka utama sebagai berikut:

  1. Organisasi nirlaba, yang berarti pemangku kepentingan tidak membentuk organisasi ini untuk memperoleh penghasilan. (Jika Anda ingin mendirikan organisasi berorientasi pada laba, baca panduan ini untuk mendirikannya). Namun, organisasi ini bisa memberikan upah dan gaji kepada beberapa anggota organisasi. Kami akan membahas lebih lanjut mengenai ini nanti.
  2. Organisasi ini menggolongkan perbedaan aset, yang berarti pemangku kepentingan tidak bisa menggabungkan aset pribadi mereka dengan aset yayasan. Ini juga berarti anggota dewan tidak bisa menggunakan atau mendistribusikan aset yayasan baik secara langsung maupun tidak langsung di antara mereka sendiri, karyawan atau pihak lain.
  3. Organisasi ini memiliki tujuan umum, yang masuk dalam salah satu area ini: kemanusiaan, sosial dan keagamaan.
  4. Organisasi ini juga bersifat tidak mewajibkan keanggotaan, yang berarti tidak ada pemiliknya. Hanya ada pendiri.
  5. Organisasi ini didirikan untuk kepentingan publik atau pemangku kepentingan. Untuk keuntungan pemangku kepentingan, Anda bisa memiliki perusahaan berorientasi pada laba yang mendirikan yayasan beasiswa sebagai perwakilan dari anak-anak para karyawan.

Siapa pendirinya?

Yayasan bisa berupa salah satu dari ketiga bentuk ini:

  • Yayasan asing
  • Yayasan Indonesia yang didirikan oleh entitas hukum asing
  • Yayasan Indonesia yang didirikan oleh warga negara lokal dan asing, atau hanya oleh warga negara asing

Dengan kata lain, orang asing, baik perseorangan maupun entitas hukum, bisa menjadi pendiri organisasi nirlaba di Indonesia.

Jika menyangkut struktur, hukum menyatakan bahwa yayasan harus memiliki tiga badan, yaitu dewan pemerintahan, dewan eksekutif dan dewan pengawas. Bagi hukum untuk mengakui organisasi ini, hanya diperlukan satu pendiri. Namun, yayasan harus memiliki setidaknya satu penduduk Indonesia sebagai bagian dari anggota dewan. Organisasi ini juga harus memiliki hanya satu orang untuk setiap posisi ini: bendahara, ketua dan sekretaris.

Pajak dan Upah

Organisasi nirlaba di Bali yang berupa yayasan tidak dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Ini karena organisasi ini masih menghasilkan pemasukan walaupun bukan itu tujuan utamanya. Inilah mengapa asosiasi tergabung dan yayasan diperbolehkan membuka rekening bank. Ini juga berarti bahwa organisasi ini harus membayar pajak penghasilan. Organisasi ini juga tidak dibebaskan dari kewajiban membayar pajak pendonor.

Tapi, terdapat juga beberapa pengecualian untuk aturan ini. Misalnya, yayasan tidak harus membayar pajak penghasilan jika pemasukan digunakan untuk pendanaan beasiswa atau menginvestasikan kembali uang yang diperoleh ke yayasan. Pilihan kedua terbatas hanya untuk organisasi nirlaba dalam bidang pendidikan dan riset.

Yayasan juga tidak perlu membayar pajak pendonor jika pihak yang terlibat tidak menjalin hubungan bisnis apapun.

Jika menyangkut upah dan gaji, peraturan umumnya adalah anggota dewan tidak bisa menerima keuntungan dan upah. Asumsinya adalah Anda menjalankan peran Anda secara sukarela. Namun, mungkin untuk menerima kompensasi jika Anda adalah karyawan purna waktu untuk organisasi ini. Anda juga bisa menerima gaji jika Anda bukan pendiri atau terkait dengan anggota dewan atau pendiri.

Jika Anda adalah orang asing yang bekerja untuk yayasan ini, Anda masih perlu memproses dokumen yang diperlukan, termasuk izin kerja.

Proses Mendirikan Yayasan

Terdapat beberapa persyaratan finansial untuk mendirikan yayasan di Bali, dan hal ini bisa membingungkan. Peraturan yang satu menyatakan bahwa aset awalnya harus berjumlah setidaknya Rp 100 juta. Namun, UU No. 17 tahun 2013 menyatakan bahwa dibutuhkan Rp 1 miliar bagi yayasan yang didirikan perseorangan asing (sendiri atau dengan co-founder orang Indonesia) atau Rp 10 miliar untuk entitas hukum asing. Selain modal, Anda juga memerlukan nama yayasan.  

Berikut garis besar proses registrasinya:

  1. Bekerja sama dengan Cekindo sebagai mitra bisnis dan kami akan mewakili Anda menjalani proses yang dibutuhkan.
  2. Serahkan nama yayasan Anda untuk disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yayasan bisa menggunakan nama yang disetujui dalam waktu 60 hari.
  3. Mempersiapkan dan mengajukan Anggaran Dasar dan Akta Pendirian.
  4. Mendirikan domisili untuk yayasan di kantor pemerintah lokal.
  5. Serahkan yayasan untuk divalidasi oleh kementerian. Ini harus dilakukan dalam waktu 10 hari setelah menandatangani akta pendirian.
  6. Memperoleh Lisensi Kegiatan Yayasan dan NPWP untuk yayasan.

Untuk pemahaman lebih jauh, klik di sini.

Asosiasi

Sebagai organisasi nirlaba di Bali, asosiasi bisa berupa asosiasi tergabung atau asosiasi biasa. Keduanya ditujukan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan atau kemanusiaan. Apapun jenis asosiasinya, ini adalah organisasi keanggotaan.

Namun, perbedaan di antara keduanya sangat penting. Asosiasi tergabung berarti entitas hukum atau memiliki ciri hukum dan dapat membuka rekening bank. Asosiasi ini juga harus menyerahkan anggaran dasar dan harus menaati lebih banyak peraturan.

Sementara itu, asosiasi tanpa entitas hukum tidak bisa bertindak mewakili organisasi. Asosiasi ini tidak bisa membuka rekening bank dan kegiatan yang dilakukan anggotanya dilakukan oleh mereka sendiri. Anggota menandatangani Surat Kuasa untuk menunjuk wakil mereka dan tanggung jawab menjadi milik semua anggota.

Kegiatan yang dilakukan mungkin untuk keuntungan publik atau bersifat mutual. Untuk membentuk organisasi seperti ini, asosiasi harus memiliki setidaknya tiga penduduk Indonesia. Orang asing bisa menjadi bagian dari asosiasi jika ia sudah menjadi warga negara Indonesia. Alasan di balik peraturan ini adalah bahwa jenis organisasi ini ditujukan untuk memfasilitasi hak asasi manusia bagi penduduk Indonesia.

Sebagai organisasi keanggotaan, eksistensi asosiasi sangat bergantung pada partisipan. Mereka memiliki kuasa untuk membubarkannya selama keputusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga dapat menerima bagian dari aset yang mereka sediakan untuk asosiasi seandainya terjadi pembubaran.

Catatan Akhir

Tidak diragukan lagi bahwa mendirikan organisasi nirlaba di Bali bukan merupakan hal yang mudah dengan banyaknya peraturan dan inkonsistensi. Bekerja sama dengan konsultan Cekindo menjadi pilihan terbaik karena kami akan membuat prosesnya menjadi mudah, nyaman dan cepat bagi Anda. Kami siap memandu Anda menjalani keseluruhan prosesnya.

Untuk mengetahui lebih banyak mengenai bagaimana mendirikan organisasi nirlaba di Bali, hubungi kami di +6221 80660999. Anda juga bisa mengirimkan kami email ke sales@cekindo.com. Salah satu konsultan kami akan menghubungi Anda sesegera mungkin.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.