Home Blog Pembahasan Mendalam tentang Pembubaran Perusahaan di Indonesia Indonesia | Jakarta | Pembubaran Perusahaan | Pendirian Bisnis Pembahasan Mendalam tentang Pembubaran Perusahaan di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 6 reading time Table of Contents Alasan-Alasan untuk Pembubaran Perusahaan di Indonesia Likuidasi - bagian penting dari pembubaran Cara Membubarkan PT atau PT PMA Pembubaran Kantor Perwakilan Layanan Likuidasi Dengan ekonominya yang terus tumbuh dan pasarnya yang besar, Indonesia sungguh adalah negara kepulauan dengan banyak sekali kesempatan. Meluncurkan produk baru, berinvestasi di salah satu industri yang menjanjikan atau menjalankan bisnis impor/ekspor bisa sangat menguntungkan jika seluruh prasyarat dipenuhi. Sayangnya, tidak semua wirausahawan berhasil dengan ide bisnis mereka dan mereka terpaksa harus membubarkan perusahaan mereka. Alasan-Alasan untuk Pembubaran Perusahaan di Indonesia Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pemegang saham memiliki hak untuk membubarkan perusahaan jika semua setuju untuk melakukannya. Pengajuan pembubaran bisa diserahkan bukan hanya oleh Dewan Direksi atau Dewan Komisaris, tetapi bahkan pemegang saham yang memiliki setidaknya 1/10 dari total saham memiliki hak suara. Agar pembubaran perusahaan disetujui, kesepakatan harus mencapai setidaknya 3/4 dari total saham saat pemberian suara dibutuhkan. Keputusan pengadilan Perusahaan bisa dipaksa untuk menghentikan kegiatannya berdasarkan keputusan pengadilan. Ada banyak alasan yang membuat pengadilan mengeluarkan keputusan radikal seperti itu. Penyalahgunaan kepentingan umum, mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, tidak aktif selama lebih dari tiga tahun atau berakhir dengan kebangkrutan adalah beberapa alasannya. Dalam kasus ini, likuidator yang bertanggung jawab akan keseluruhan prosesnya akan ditunjuk secara langsung oleh pengadilan. Jika periode inkorporasi telah berakhir Periode inkorporasi biasanya tidak terbatas. Namun, dalam kasus yang jarang terjadi, inkorporasi bisa memiliki batas masa berlaku, dan perusahaan harus memperbaruinya agar kegiatan bisnis bisa tetap berlangsung. Jika gagal melakukan ini, perusahaan dapat dibubarkan begitu periode berakhir. RUPS diwajibkan menunjuk seorang likuidator dalam jangka waktu 30 hari, dan pihak manajemen tidak boleh mengambil langkah hukum lebih jauh. Pencabutan izin usaha Jika izin usaha dicabut, perusahaan kehilangan dasar hukum untuk keberadaannya dan harus melakukan likuidasi. Ini biasanya terjadi dalam bidang yang spesifik dan diatur dengan ketat. Likuidasi – bagian penting dari pembubaran Pembubaran perusahaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 143. Penting untuk diingat bahwa perusahaan tetap ada walaupun segala aktivitas bisnis sudah dihentikan. Perusahaan akan terus menjadi entitas resmi hingga proses pembubaran selesai, yang terdiri dari serangkaian langkah hukum. Tugas utama dari proses menutup bisnis adalah menyelesaikan dan menghapus aset dan utang – likuidasi. Untuk menghindari masalah tambahan yang mungkin timbul dari pembubaran yang tidak tepat, kami merekomendasikan Anda menjalankan proses secara hati-hati dan dengan bantuan para ahli. Cara Membubarkan PT atau PT PMA Untuk memahami keseluruhan proses pembubaran perusahaan di Indonesia, kita akan mempelajari prosedur pembubaran untuk jenis perusahaan yang paling umum PT (Perseroa Terbatas) dan PT PMA untuk investor asing. Terminasi kedua perusahaan mengacu pada panduan yang sama. Pengajuan pembubaran Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, harus ada inisiatif dari dalam perusahaan (manajemen, pemegang saham) atau intervensi pihak berwenang (perintah pengadilan). Penunjukkan Likuidator Orang yang akan menangani likuidasi dapat ditunjuk langsung oleh RUPS atau dipilih oleh pengadilan, tergantung apakah likuidasinya bersifat sukarela atau wajib. Pengumuman likuidasi Likuidator memiliki kewajiban untuk menyebarkan informasi tentang pembubaran perusahaan melalui koran dan juga Berita Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan notifikasi kepada semua kreditor yang ingin mengklaim utang yang masih ada serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengumuman harus dipublikasi dalam waktu 30 hari setelah keputusan pembubaran diambil. Kreditor boleh mengklaim jumlah yang belum lunas selama 60 hari setelah notifikasi diterbitkan di koran. Menyelesaikan piutang dan klaim yang masih ada Likuidator mengumpulkan semua aset perusahaan yang tersisa untuk barang atau layanan yang belum dibayar dan memberi kepuasan kepada kreditor pada saat bersamaan. Jika ada surplus, surplus akan dibagikan di antara pemegang saham sesuai dengan proporsi saham mereka. Langkah ini disertai dengan pengumuman kedua di koran yang mengungkapkan rencana distribusi aset yang telah disetujui sebelumnya oleh RUPS dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaporan hasil likuidasi Hasil likuidasi dilaporkan kepada RUPS atau pengadilan. Selain itu, kantor pajak juga harus diberitahu, sehingga NPWP perusahaan bisa dicabut. Pengumuman akhir bahwa perusahaan sudah tidak ada lagi Pengumuman ketiga dan keempat bahwa perusahaan sudah tidak ada lagi harus diumumkan di koran. Penting untuk menyerahkan konfirmasi likuidasi kepada bagian Registrasi Perusahaan di Kementerian Perdagangan pada saat bersamaan untuk mengakhiri sertifikat registrasi perusahaan. PT PMA juga harus mengajukan kepada BKPM untuk mencabut izin usaha atau izin prinsip. Hanya setelah semua langkah di atas dilakukan, perusahaan dianggap bubar. Keseluruhan proses mungkin membutuhkan waktu 8 hingga 10 bulan, tetapi dalam beberapa kasus membutuhkan waktu hingga satu tahun. Pembubaran Kantor Perwakilan Kantor Perwakilan adalah entitas hukum yang banyak digunakan oleh orang asing di Indonesia. Kegiatannya terbatas pada bantuan manajerial induk perusahaan yang berada di luar negeri atau berfungsi sebagai tahap pertama untuk mendirikan PT PMA pada masa mendatang. Kantor Perwakilan tidak bisa menjalankan kegiatan bisnisnya sendiri di Indonesia. Ini berarti bahwa tidak seperti perusahaan terbatas, kantor perwakilan tidak melewati proses likuidasi pada saat dibubarkan, sehingga lebih sederhana. Namun demikian, Anda masih perlu mengikuti prosedur yang diwajibkan begitu manajemen memutuskan untuk menutup kantor perwakilan. Langkah-langkah untuk menutup Kantor Perwakilan adalah: Terminasi Izin Prinsip ke BKPM BKPM diminta untuk mencabut izin prinsip Kantor Perwakilan. Terminasi Surat Domisili Sebelum Kantor Perwakilan bisa dibubarkan, pemerintah harus diberitahu tentang kantor yang tidak lagi memiliki alamat resmi dengan terminasi Surat Domisili. Terminasi NPWP Kantor pajak akan menghapus NPWP berdasarkan permintaan. Ini adalah langkah penting karena Kantor Perwakilan tidak akan dibebaskan dari kewajiban untuk melapor pajak kecuali otoritas keuangan diberitahu secara resmi bahwa kantor sudah tidak ada lagi. Terminasi Sertifikat Registrasi Perusahaan Registrasi Perusahaan harus diberhentikan oleh Kementerian Perdagangan. Jangka waktunya pembubaran Kantor Perwakilan adalah antara lima bulan hingga satu tahun. Layanan Likuidasi Seperti yang telah disampaikan di atas, membubarkan perusahaan adalah tugas yang cukup kompleks. Prosesnya membutuhkan lebih banyak usaha dibandingkan saat Anda melakukan registrasi. Kami tidak bisa menekankan lagi betapa pentingnya likuidasi yang dijalankan dengan tepat untuk menghindari klaim finansial dan kasus hukum. Untuk memastikan perusahaan ditutup dengan berhasil dan Anda terbebas dari segala kewajiban hukum, penting jika Anda meminta bantuan tenaga profesional untuk menjalankan keseluruhan prosesnya. Cekindo bisa menjadi likuidator Anda dan memberikan semua bantuan yang diperlukan. Kami akan membantu Anda dengan dokumen-dokumen yang penting, notifikasi dari pihak berwenang yang terlibat dan pengumuman di koran serta surat kabar. Sebagai likuidator, Cekindo akan mengurus pencatatan properti Anda berdasarkan laporan keuangan. Kami juga akan mempersiapkan laporan akumulasi harta dan utang untuk diselesaikan dengan kreditor atau mengeluarkan laporan pembubaran yang menyatakan hasil dan akuntabilitas dari proses likuidasi. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan membuat rencana yang paling cocok dengan kebutuhan perusahaan Anda. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.