Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA di Indonesia

Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 16 Juli 2024
  • 5 minute reading time

Di balik kesuksesan sebuah PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia, terdapat tiga pilar penting: Peran Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur. Masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab krusial dalam menentukan arah dan kemajuan perusahaan.

Ketiga pilar ini ibarat roda penggerak, yang menentukan masa depan PT PMA di Indonesia. Memahami peran dan tanggung jawabnya, membuka wawasan tentang seluk beluk kepemimpinan dan strategi di balik kesuksesan sebuah perusahaan.

Simak pembahasannya untuk memahami bagaimana mereka bekerja sama, hak dan tanggung jawabnya, serta pengaruhnya terhadap keberhasilan dan masa depan perusahaan.

 
Baca juga: 
Apakah Setiap Inkorporasi Perusahaan di Indonesia Mewajibkan Adanya Pemegang Saham?: Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA di Indonesia

Apa Peran Pejabat di PT PMA?

Terdapat beberapa tanggung Jawab Penting para pejabat di PT PMA Indonesia.

Direktur Utama (General Director):

  • Manajemen Harian: Bertanggung jawab atas operasional dan pengelolaan perusahaan sehari-hari, memastikan kelancaran aktivitas bisnis.
  • Strategi dan Kebijakan: Menetapkan tujuan strategis dan kebijakan perusahaan, tidak hanya merumuskan rencana namun juga memantau upaya pencapaiannya agar sesuai dengan visi jangka panjang.
  • Pelaporan ke Pemilik Saham: Memberikan laporan aktivitas perusahaan kepada pemegang saham (pemilik saham perusahaan).
  • Representasi Perusahaan: Bertindak sebagai representasi perusahaan di hadapan pihak lain.
  • Jaringan dan Kemitraan: Mengelola kemitraan dan jaringan dengan perusahaan lain.
  • Pengambilan Keputusan: Memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan perusahaan.

Dewan Komisaris:

  • Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap seluruh aktivitas perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan yang ditetapkan oleh Direksi.

Peraturan Jabatan:

  • Peluang untuk WNA: Walaupun terdapat peraturan yang ketat terkait jabatan di PT PMA, Warga Negara Asing (WNA) tetap memiliki kesempatan untuk menjadi pemegang saham, komisaris, atau direktur.
  • Persyaratan Pemerintah: Namun, WNA harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Peran Pemegang Saham sebagai Investor dalam PT PMA

Terdapat beberapa aturan penting yang harus diketahui oleh investor yang invetasi saham. Setiap pemegang saham wajib memiliki saham dengan nilai nominal minimal Rp 10 juta (sekitar USD 750 hingga USD 1.000 tergantung nilai tukar saat ini).

Pemegang saham PT PMA memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut ini: 

  • Jika perusahaan berbadan hukum berdiri dengan jumlah pemegang saham kurang dari 2, maka dalam waktu maksimal 6 bulan. Pemegang saham terdaftar harus mengalihkan sebagian saham mereka kepada orang atau badan lain untuk menerbitkan pemegang saham baru.
  • Jika jangka waktu melebihi 6 bulan dan jumlah pemegang saham tetap kurang dari 2, maka pemegang saham yang tersisa akan bertanggung jawab secara pribadi untuk membuat perjanjian hukum terkait kerugian perusahaan.

Adapun komposisi kepemilikan saham:

  • Tidak Wajib Lokal: PT PMA tidak wajib memiliki pemegang saham lokal jika usahanya termasuk dalam daftar investasi positif.
  • 100% Kepemilikan asing: Dalam kasus tersebut, 100% modal PT PMA dapat dimiliki oleh warga negara asing.
  • Bisnis di Luar Daftar Positif: Untuk bisnis yang tidak termasuk dalam daftar investasi positif, terdapat aturan khusus yang mewajibkan PT PMA menentukan persentase kepemilikan saham lokal Indonesia.

Terakhir, pemegang Saham Mayoritas (hak suara) merupakan pemegang saham yang memiliki kepemilikan saham terbesar dan berpotensi memiliki suara terbanyak dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Perbedaan Tugas Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA

Perbedaan Tugas Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA

Dalam struktur organisasi PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), terdapat tiga pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab berbeda, yaitu pemegang saham, komisaris, dan direktur.

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan tugas mereka:

Tugas dan Kewajiban Pemegang Saham

Undang-Undang Perseroan Terbatas Indonesia mewajibkan PT PMA untuk memiliki minimal 2 orang pemegang saham selama beroperasi. Pemegang saham bisa perorangan atau badan hukum, dan masing-masing harus memiliki saham dengan nilai nominal minimal. 

Jika jumlah pemegang saham turun di bawah ketentuan minimum, peraturan mengharuskan tindakan korektif dalam jangka waktu tertentu untuk menghindari masalah hukum.

Tugas dan Kewajiban Komisaris

Dewan Komisaris berperan mengawasi kegiatan manajemen, terutama Direktur, untuk memastikan seluruh operasional perusahaan sesuai dengan tujuan pengembangan bisnis. 

PT PMA wajib mengangkat minimal satu orang komisaris, bisa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), yang dapat mengajukan izin tinggal untuk bekerja penuh waktu di Indonesia.

Tugas dan Kewajiban Direktur

Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memegang peranan penting dalam hal pengelolaan harian, menjaga hubungan eksternal, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Undang-undang Indonesia mewajibkan minimal satu orang direksi untuk setiap PT PMA, dengan rekomendasi minimal satu orang direktur berkewarganegaraan Indonesia jika terdapat pemegang saham lokal.

Hak Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Sebagai pemilik saham yang dimiliki, pemegang saham memiliki hak-hak penting dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diatur dalam UU PT Pasal 52 ayat 1. Hak-hak tersebut antara lain:

  • Hak untuk Hadir dan Memberikan Suara: Pemegang saham berhak untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS, di mana mereka dapat menyuarakan pendapat dan aspirasinya terkait kinerja perusahaan dan keuangan perusahaan.
  • Hak untuk Meminta Informasi: Pemegang saham berhak untuk mendapatkan informasi yang tepat waktu dan teratur tentang agenda RUPS dan mengenai Perseroan, termasuk kinerja keuangan, kebijakan perusahaan, dan proyek masa depan.
  • Hak untuk Mengajukan Usulan: Pemegang saham berhak untuk mengajukan usulan terkait agenda RUPS dan kebijakan perusahaan. Hal ini memungkinkan untuk berkontribusi secara aktif dalam pengambilan keputusan yang akan berdampak pada nilai saham dan investasi saham.
  • Hak untuk Menerima Dividen: Pemegang saham berhak untuk menerima sebagian dari keuntungan Perseroan yang dibagikan dalam bentuk dividen. Dividen merupakan pengembalian atas investasi saham dan mencerminkan kesehatan keuangan perusahaan.
  • Hak untuk Menyetujui Kebijakan Dividen: Pemegang saham memiliki hak untuk memberikan persetujuan terhadap kebijakan dividen perusahaan. Kebijakan ini menentukan jumlah dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham dan mencerminkan keberlanjutan perusahaan.

Dengan hak-hak ini, pemegang saham dapat terlibat aktif dalam manajemen perusahaan dan memastikan bahwa perusahaan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga nilai saham mereka terjaga dan investasi saham mereka menguntungkan.

InCorp Indonesia Membantu Pendirian PT PMA

InCorp Indonesia, sebagai konsultan market-entry terdepan di Indonesia, hadir untuk membantu Anda mendirikan PT PMA dengan mudah dan efisien. Kami memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam membantu klien mendirikan PT PMA di berbagai industri.

Tim konsultan berpengalaman kami siap memandu Anda melalui proses kepatuhan regulasi, memastikan pembentukan perusahaan yang mulus dan sesuai dengan hukum dan regulasi di Indonesia. 

Hubungi InCorp Indonesia hari ini untuk proses yang mudah dan lancar.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.