Home Blog Pendaftaran NIB Online dari Sistem OSS untuk Perizinan Usaha Izin Usaha | Pendirian Bisnis Pendaftaran NIB Online dari Sistem OSS untuk Perizinan Usaha InCorp Editorial Team 27 Agustus 2024 6 reading time Table of Contents Pengertian Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) Fungsi Memiliki NIB Manfaat Mempunyai NIB dalam Perizinan Berusaha Persyaratan Membuat NIB Cara Pembuatan NIB Online Melalui OSS Metode Pengecekan NIB Konsultasi Bersama InCorp Indonesia Seputar Izin Usaha Pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha kini dapat dilakukan secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang memudahkan para pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan usaha yang sah. Proses yang sebelumnya rumit kini menjadi lebih sederhana dengan adanya OSS, memungkinkan bisnis Anda beroperasi dengan cepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ingin tahu lebih lanjut tentang cara mendaftar NIB dan keuntungan menggunakan OSS? Yuk baca artikel ini untuk panduan lengkapnya! Baca juga: Mudah Urus Izin Usaha di Indonesia dengan OSS Pengertian Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai pengganti beberapa izin usaha seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK), sehingga menjadi satu nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB tidak hanya menjadi syarat legalitas operasional, tetapi juga mempermudah pelaku usaha dalam mengurus berbagai perizinan usaha lainnya. Fungsi Memiliki NIB Memiliki NIB memberikan sejumlah fungsi bagi pelaku usaha, antara lain: 1. Identitas resmi usaha: NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang mengintegrasikan berbagai izin usaha dalam satu nomor, termasuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). 2. Kemudahan akses perizinan: Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengakses dan mengurus berbagai perizinan usaha lainnya dengan lebih mudah dan cepat melalui Sistem OSS, tanpa perlu mengurus izin secara terpisah. 3. Kepastian hukum: NIB memberikan kepastian hukum bagi usaha, menjamin bahwa usaha tersebut terdaftar dan diakui oleh pemerintah, sehingga dapat beroperasi secara legal dan sah. 4. Syarat Beroperasi: NIB wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha di Indonesia sebagai syarat untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha secara resmi. 5. Akses ke fasilitas pemerintah: Pelaku usaha dengan NIB yang sah dapat mengakses berbagai fasilitas dan insentif yang disediakan oleh pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, dan program pendukung usaha lainnya. Manfaat Mempunyai NIB dalam Perizinan Berusaha Memiliki NIB juga membawa berbagai manfaat dalam perizinan berusaha, antara lain: Kemudahan berusaha: NIB mempermudah pelaku usaha dalam memulai dan mengelola bisnis mereka. Dengan satu nomor identitas, berbagai izin dan legalitas usaha dapat diperoleh lebih cepat, mengurangi hambatan birokrasi yang sering kali menghambat kegiatan usaha. Terintegrasi secara digital: Sistem OSS, tempat NIB dikeluarkan, memungkinkan semua proses perizinan dan registrasi usaha dilakukan secara online. Ini memastikan semua data usaha terintegrasi secara digital, mempermudah pelaku usaha dalam mengakses dan mengelola izin mereka tanpa harus berurusan dengan dokumen fisik yang rumit. Perlindungan hukum: NIB memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, menjamin bahwa usaha mereka diakui dan dilindungi oleh hukum. Dengan memiliki NIB, usaha Anda beroperasi secara sah dan memiliki landasan hukum yang kuat, mengurangi risiko terkena sanksi atau tindakan hukum. Penyederhanaan administrasi: Dengan NIB, berbagai perizinan yang sebelumnya terpisah kini disederhanakan menjadi satu nomor identitas. Ini tidak hanya mengurangi beban administrasi, tetapi juga menghemat waktu dan biaya yang diperlukan untuk mengurus berbagai izin usaha secara terpisah. Persyaratan Membuat NIB Untuk membuat NIB, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: 1. Akun di sistem OSS Pelaku usaha harus mendaftarkan akun di Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah. Proses ini melibatkan pengisian data pribadi dan usaha. 2. Data usaha Pelaku usaha harus menyiapkan data usaha yang meliputi: Nama dan bentuk badan usaha (seperti PT, CV, atau perorangan) Alamat usaha Jenis kegiatan usaha Rencana investasi atau modal usaha NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi badan usaha atau perorangan 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pelaku usaha wajib memiliki NPWP, baik untuk usaha perseorangan maupun badan usaha. NPWP ini menjadi dasar untuk pendaftaran NIB. 4. Dokumen Legalitas Untuk badan usaha, diperlukan dokumen legalitas seperti akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT), serta dokumen perizinan lainnya yang relevan dengan jenis usaha yang akan dijalankan. 5. Informasi Pemegang Saham dan Pengurus Bagi badan usaha seperti PT, informasi mengenai pemegang saham dan pengurus perusahaan juga harus disertakan dalam proses pendaftaran NIB. Dibutuhkan juga alamat email aktif untuk keperluan komunikasi dan verifikasi selama proses pendaftaran NIB. Cara Pembuatan NIB Online Melalui OSS Langkah-langkah pembuatan NIB secara online melalui OSS adalah sebagai berikut: Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id. Lalu, pilih opsi “Daftar” untuk membuat akun baru. Isi data yang diminta, seperti nama, alamat email, nomor telepon, dan NPWP. Setelah data diisi, Anda akan menerima email verifikasi untuk mengaktifkan akun. Setelah akun aktif, masuk ke sistem OSS dengan menggunakan username dan password yang telah didaftarkan. Untuk pengisian data usaha, pilih jenis usaha yang akan didaftarkan, apakah usaha perseorangan atau badan usaha. Isi data usaha secara lengkap, termasuk nama usaha, alamat, bentuk badan usaha (PT, CV, perorangan, dll.), bidang usaha (KBLI), rencana investasi, dan jumlah tenaga kerja. Berikutnya, tentukan lokasi usaha dengan memasukkan alamat lengkap dan mengidentifikasi kawasan yang sesuai dengan peraturan zonasi di wilayah tersebut. Setelah data usaha terisi lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan NIB, dan diminta untuk mengisi komitmen perizinan terkait, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, dan izin bangunan, tergantung jenis usaha dan lokasi. Setelah semua data dan dokumen diunggah dan permohonan diajukan, sistem OSS akan memproses dan menerbitkan NIB secara otomatis. Setelah NIB diterbitkan, usaha Anda secara resmi terdaftar dan dapat beroperasi sesuai peraturan yang berlaku. Metode Pengecekan NIB Untuk memastikan NIB Anda valid dan terdaftar, ada beberapa metode pengecekan yang dapat dilakukan, yakni: Cek NIB Melalui OSS Pertama, Anda dapat mengecek NIB melalui OSS dengan login ke akun OSS Anda dengan menggunakan username dan password. Setelah masuk, pilih menu “Daftar NIB” atau “Riwayat Pengajuan” untuk melihat status NIB yang telah diajukan. NIB yang sudah diterbitkan akan muncul di daftar, dan Anda dapat melihat detail NIB, termasuk status perizinan terkait. Cek NIB Melalui Scan QR Kedua, pengecekan juga dapat dilakukan melalui scan QR yang tersedia pada dokumen NIB. Setiap NIB yang diterbitkan melalui OSS ini dilengkapi dengan kode QR yang dapat di-scan. Anda bisa menggunakan aplikasi pemindai QR pada ponsel Anda, lalu arahkan kamera ke kode QR yang tertera pada dokumen NIB. Hasil pemindaian akan mengarahkan Anda ke halaman yang menampilkan informasi lengkap tentang NIB, termasuk validitas dan status perizinan. Cek NIB yang Sudah Terdaftar Melalui INSW Terakhir, Anda dapat melakukan pengecekan NIB yang sudah terdaftar melalui situs Indonesia National Single Window (INSW). Cukup masukkan NIB ke dalam kolom pencarian di situs INSW, dan sistem akan menampilkan status dan detail dari NIB tersebut. Metode-metode ini memastikan bahwa NIB yang Anda miliki adalah sah dan terdaftar di sistem resmi pemerintah. Baca juga: Panduan Lengkap Pengurusan Nomor Induk Bersaha (NIB) Konsultasi Bersama InCorp Indonesia Seputar Izin Usaha Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan tindakan yang penting bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan bahwa bisnis mereka beroperasi secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan berbagai metode pengecekan yang tersedia, Anda dapat dengan mudah memastikan validitas NIB Anda. Mulai dari pengecekan melalui Sistem OSS, scan QR, hingga menggunakan layanan INSW, semuanya dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan usaha. Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan dalam mengurus perizinan usaha, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan InCorp Indonesia. yang memiliki layanan pendaftaran perusahaan. Tim kami siap membantu Anda mengurus semua keperluan izin usaha dengan profesionalisme dan keahlian yang terpercaya. Segera hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.