Panduan Lengkap Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Panduan Lengkap Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • InCorp Editorial Team
  • 27 Desember 2023
  • 5 reading time

Dalam era bisnis yang penuh tantangan, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi elemen krusial untuk mengamankan legalitas dan kelancaran operasional perusahaan Anda.  Guna memperoleh NIB, setiap pelaku usaha dapat mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission).

OSS merupakan platform yang ditujukan bagi semua jenis perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu perorangan atau badan usaha, termasuk UMKM dan non-UMKM. Kehadiran sistem ini diatur diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Apa itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada perusahaan. Bukan hanya sekadar nomor, NIB membuka pintu ke berbagai fasilitas dan insentif pemerintah, menjadikannya lebih dari sekadar tanda pengenal bisnis.

Manfaat Memiliki NIB untuk Bisnis

Dalam pengelolaan bisnis, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak hanya merupakan langkah administratif, melainkan juga sebuah investasi strategis yang membawa berbagai manfaat nyata. Berikut adalah poin-poin rinci tentang manfaat memiliki NIB:

  • Kepercayaan Pelanggan yang Ditingkatkan
  • Akses Lebih Mudah ke Pasar
  • Fasilitas dan Insentif Pemerintah
  • Kemudahan dalam Proses Administrasi
  • Perlindungan Hukum
  • Potensi Kerjasama dengan Pemerintah

Dengan merinci manfaat-manfaat tersebut, menjadi jelas bahwa memiliki NIB perorangan atau NIB perusahaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebuah langkah strategis yang dapat membantu mengoptimalkan performa dan pertumbuhan bisnis Anda.

Bagaimana Proses Pengurusan NIB

Dalam pengajuan NIB, pengusaha memiliki dua opsi, yaitu cara konvensional dan juga secara online melalui OSS. 

Pengurusan NIB Secara Konvensional:

  • Persiapkan dokumen: SIUP, TDP, dan dokumen perusahaan lainnya.
  • Ajukan ke pemerintah: Serahkan dokumen ke kantor BPMPT atau instansi terkait.
  • Proses verifikasi: Tunggu proses verifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen.
  • Penerbitan NIB: Setelah verifikasi, NIB diterbitkan oleh pihak berwenang.

Pengurusan NIB Melalui OSS:

  • Registrasi usaha online: Daftarkan perusahaan melalui situs OSS secara digital.
  • Pengajuan dokumen elektronik: Unggah dokumen secara elektronik untuk verifikasi.
  • Verifikasi online: Proses verifikasi dilakukan secara daring.
  • Penerbitan otomatis: NIB diterbitkan otomatis setelah proses selesai.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB):

  1. Akses situs web OSS di www.oss.go.id.
  2. Pilih opsi “Daftar” dan isi formulir yang muncul di layar.
  3. Lengkapi semua informasi pribadi dan cantumkan alamat email.
  4. Periksa kotak masuk email Anda dan buka email registrasi dari OSS. Aktivasi akun dengan mengklik tombol yang disediakan.
  5. Masuk ke akun OSS dan isi informasi perusahaan yang diminta.
  6. Setelah semua data terisi, klik opsi “Proses NIB”.
  7. Lanjutkan dengan mengeklik tombol “NIB” untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha.
  8. Unduh dan simpan NIB sesuai kebutuhan.

Fasilitas OSS

Fasilitas OSS di Indonesia

OSS merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh pemerintah dalam mempercepat proses pendaftaran badan hukum. Di luar itu, sistem ini juga memiliki beragam fasilitas, seperti:

  • Pendaftaran Akun OSS
  • Registrasi Legalitas
  • Pengajuan NIB
  • Perizinan Berusaha
  • Perizinan Komersial dan Operasional
  • Pengajuan Fasilitas
  • Pencabutan

Syarat dan Cara Membuat NIB

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 202, berikut hal-hal yang perlu dipertimbangkan untuk kelengkapan data saat mendaftar NIB:

  1. Bentuk Usaha: Pahami jenis usaha Anda: perorangan, UMKM, atau modal asing.
  2. Persyaratan Dokumen: Sediakan KTP, NIK Penanggung Jawab, pengesahan badan usaha (jika diperlukan), dan bukti pendaftaran BPJamsostek atau BPJS Kesehatan. Untuk tenaga kerja asing, siapkan RPTKA.
  3. Data untuk NIB: Daftarkan nama, NIK, alamat, bidang usaha, lokasi modal, rencana modal, rencana tenaga kerja, dan NPWP (untuk perseorangan).
  4. Pendaftaran bisnis melalui OSS: Daftar dan buat akun OSS di www.oss.go.id.
  5. Izin Usaha dan Komersial: Setelah NIB, lanjutkan dengan Izin Usaha dan Izin Komersial melalui sistem OSS.
  6. Hal Penting:
    • Pastikan maksud dan tujuan sesuai KBLI 2020.
    • Dapatkan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB.
    • Pastikan laporan pajak rapi dan analisis dampak lingkungan jika diperlukan.
  7. Integrasi OSS: OSS terintegrasi, memastikan kelancaran pendaftaran.

Harapannya, dengan NIB dan Izin Usaha, bisnis dapat berjalan tanpa kendala. Rujuk Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 dan situs resmi pemerintah untuk informasi lebih rinci.

Biaya yang Terkait dengan Pengurusan NIB

Biaya yang terkait dengan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Indonesia bervariasi Terkadang, biaya tambahan juga mungkin dikenakan untuk layanan khusus atau percepatan proses. Perusahaan disarankan untuk berkonsultasi dengan instansi terkait untuk informasi yang lebih rinci.

Keuntungan Memiliki NIB

  • Fasilitas Pemerintah: Akses ke bantuan infrastruktur dan dukungan pemerintah untuk meningkatkan operasional bisnis.
  • Insentif Pajak: Keuntungan dari pemotongan pajak, mengoptimalkan beban pajak perusahaan.
  • Fasilitas Keuangan: Mempermudah akses ke pinjaman dan pembiayaan dengan status usaha terdaftar.
  • Keunggulan Kompetitif: Menambah kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis, memberikan keunggulan dalam persaingan.
  • Dukungan Pertumbuhan: Menerima dukungan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan bisnis.
  • Akses Proyek Pemerintah: Peluang untuk terlibat dalam proyek-proyek pemerintah dan inisiatif strategis.

Mengatasi Tantangan dalam Pengurusan NIB

Dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), beberapa tantangan bisa muncul, seperti aturan yang kompleks dan proses dokumen yang rumit. Untuk mengatasinya, diperlukan pemahaman tentang perubahan aturan, penggunaan platform digital seperti Online Single Submission (OSS), dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan bisnis.

Bagaimana Menjaga Keberlanjutan NIB?

  1. Pembaruan Data: Rutin perbarui informasi perusahaan.
  2. Kepatuhan Administratif: Penuhi kewajiban administratif seperti pelaporan pajak.
  3. Pemantauan Regulasi: Pantau perubahan regulasi yang dapat mempengaruhi NIB.
  4. Platform Digital: Manfaatkan platform seperti Online Single Submission (OSS) untuk administrasi.
  5. Konsultasi Profesional: Gunakan jasa ahli hukum atau konsultan bisnis sesuai kebutuhan.

Dengan langkah-langkah ini, keberlanjutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat terjaga, mendukung kelancaran bisnis.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Setelah Memiliki NIB serta Pembaharuan dan Perpanjangan NIB

Setelah memperoleh (NIB), Anda perlu bertanggung jawab untuk kepatuhan administrasi yang berlangsung. Tanggung jawab  tersebut melibatkan pembaruan data rutin, menjaga kepatuhan administratif seperti pelaporan pajak, pengelolaan administrasi bisnis sesuai aturan, dan memastikan perpanjangan NIB dilakukan sesuai jadwal.

Daftarkan Usaha dengan InCorp Indonesia

Konsultasi dengan pihak yang berpengalaman seperti InCorp Indonesia dapat mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran usaha Anda. Konsultan kami berpengalaman di bidang pendirian perusahaan, siap membimbing Anda untuk melewati proses pendaftaran tanpa masalah.

Hubungi kami segera dengan mengisi formulir di bawah. Konsultan kami siap memberikan solusi untuk kebutuhan bisnis Anda di Indonesia. 

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.