penutupan perusahaan di indonesia

Bagaimana Perusahaan Menjadi Dormant di Indonesia?

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 reading time

Perusahaan dormant di Indonesia adalah perusahaan tidur atau perusahaan yang tak memiliki kegiatan bisnis atau transaksi akuntansi untuk jangka waktu yang lama. Perusahaan dormant adalah perusahaan tak aktif menurut undang-undang perpajakan di Indonesia dan jumlahnya ada banyak.

Dengan kata lain, perusahaan dormant tidak diizinkan melalukan operasi bisnis karena sudah dalam tiga tahun terakhir tidak melakukan kegiatan bisnis atau transaksi akuntansi apapun.

Jadi bagaimana perusahaan menjadi dormant di Indonesia? Kita akan lihat secara rinci di artikel ini.

Alasan Perusahaan Menjadi Dormant di Indonesia

Ada banyak alasan pebisnis memiliki status perusahaan dormant atau tidur atau tidak aktif.

Pertama, mereka mungkin ingin memangkas kerugian hingga tahap minimum karena layanan atau produk mereka yang tidak menjual. Ini sangat umum bagi perusahaan yang mencoba melakukan ekspansi pasar terlalu cepat dan agresif tanpa strategi andal.

Kedua, beberapa pebisnis ingin mendirikan perusahaan mereka terlebih dahulu agar siap dengan strategi sebelum mulai menjalankan bisnis. Terkadang, mereka hanya ingin melakukan observasi aktivitas bisnis dan mencari tahu kompetitor.

Terakhir, perusahaan mungkin mengalami kerugian dan bersiap menutup perusahaan. Namun, sebelum melanjutkan ke penutupan perusahaan di Indonesia, perusahaan harus terlebih dahulu menjadi dormant dengan menghentikan semua kegiatan operasionalnya, memberhentikan karyawan dan hanya mempertahankan pelaporan pajak yang penting.

Konsekuensi Menanti Perusahaan Dormant di Indonesia

Tentu saja ada konsekuensi hukum apabila perusahaan menjadi dormant di Indonesia.

Menjadi perusahaan dormant juga salah satu alasan yang berujung pada penutupan perusahaan di Indonesia.

Sesuai undang-undang perusahaan di Indonesia, pengadilan memiliki wewenang menutup perusahaan begitu menerima permintaan dari direktur, pemegang saham atau dewan komisaris perusahaan dormant.

Perusahaan Dormant Masih Memiliki Tanggung Jawab

Ada tanggung jawab yang harus dipenuhi perusahaan dormant di Indonesia.

Berikut tanggung jawab yang dimaksud:

  • Melakukan rapat umum pemegang saham tahunan untuk persetujuan laporan tahunan dewan direksi
  • Menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) ke BKPM
  • Memperbarui informasi perusahaan dormant di BKPM
  • Menunjuk kembali komisaris dan direktur secara berkala
  • Menyampaikan aplikasi wajib untuk mendeklarasikan perusahaan sudah dormant
  • Tetap menjadi wajib pajak dan menyampaikan laporan tahunan secara rutin. Sanksi mungkin berlaku bagi perusahaan dormant yang tidak menyampaikan laporan tahunan berdasarkan pembebasan sanksi yang diatur oleh Kementerian Keuangan

Penutupan Perusahaan Dormant di Indonesia

Semua penutupan perusahaan dormant di Indonesia harus dilakukan secara resmi melalui jalur hukum.

Ada proses likuidasi yang harus dilalui, yaitu proses saat perusahaan menghapus dan menyelesaikan semua aset dan liabilitas.

Proses ini dilakukan oleh penerima atau likuidator, dan orang ini harus anggota dewan komisaris atau profesional yang ditunjuk rapat umum pemegang saham atau pengadilan.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Penutupan Perusahaan Dormant

Penutupan perusahaan dormant di Indonesia dapat menjadi tantangan tersendiri bagi pengusaha, terutama pengusaha asing.

Jika sayangnya perusahaan Anda harus ditutup, hubungi kami sehingga kami dapat menyediakan bantuan lengkap, dari mengumumkan di surat kabar hingga penyelesaian proses penutupan.

Isi form di bawah ini untuk bantuan.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Di Indonesia, pembubaran badan usaha dapat dilakukan secara sukarela ataupin tidak. Pembubaran perusahaan secara sukarela biasanya terjadi karena pelaku usaha yang bersangkutan memang ingin membubarkan badan usahanya karena berbagai alasan, misalnya saja keuangan perusahaan yang tidak sehat akibat menanggung terlalu banyak beban yang diakibatkan kesalahan dalam mengelola operasi bisnis.

Sementara itu pembubaran badan usaha tak secara sukarela terjadi ketika; pengadilan memutuskan suatu badan usaha harus melikuidasi asetnya demi membayar biaya kebangkrutan, izin usaha yang telah dianulir, ataupun berdasarkan keputusan rapat pemegang saham, dan alasan-alasan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Badan Usaha.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.