peraturan orang asing beli properti di indonesia

Apa yang Terjadi saat Orang Asing Membeli Properti di Indonesia Atas Nama Pasangan?

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Pernikahan campuran umum terjadi di Indonesia. Ini karena Indonesia adalah pusat bisnis dan wisata internasional dan banyak orang asing bertemu pasangan idaman dan memilih menetap dengan menikah.

Selain urusan imigrasi, salah satu isu yang paling sering diperbincangkan terkait pernikahan campuran adalah hak kepemilikan properti, juga dikenal sebagai Hak Milik.

Di dalam artikel ini, Anda akan mengetahui lebih jauh tentang peraturan orang asing beli properti di Indonesia, apa yang terjadi dengan hak kepemilikan properti di dalam pernikahan campuran dan bagaimana perjanjian pranikah atau setelah menikah menjadi penting.

Yang Terjadi saat Orang Asing Beli Properti di Indonesia Atas Nama Pasangan Lokal

Sesuai peraturan pernikahan di Indonesia, saat orang Indonesia menikah dengan orang asing di Indonesia atau di luar Indonesia, orang Indonesia dalam pernikahan tersebut dapat kehilangan hak milik atas kepemilikan properti atau tanahnya.

Ini karena pasangan asing tak memiliki hak untuk memegang hak milik dan aset yang termasuk hak milik dianggap sebagai properti gabungan dari pasangan lokal dan asing, menurut peraturan agraria.

Oleh karena itu, pasangan Indonesia harus melepaskan lahan atau properti dengan menjamin atau menjualnya, dalam waktu 12 bulan setelah akuisisi. Jika tidak dilepaskan dalam periode tersebut, hak milik akan dihapus otomatis sehingga menjadi milik negara.

Mengapa Penting Memiliki Perjanjian Pranikah atau Pascanikah

Saat orang asing dan warga negara Indonesia menikah, mereka seringnya memastikan untuk menyusun perjanjian pranikah sebelum menikah.

Seperti dibahas sebelumnya, undang-undang di Indnonesia melihat pasangan campuran memiliki hak yang sama atas aset termasuk properti. Jadi, jika orang asing tidak membuat perjanjia pranikah dengan pasangan Indonesia untuk menyatakan pembagian aset, pasangan lokal tidak diizinkan memiliki properti menggunakan nama mereka.

Ada perjanjian lain yang disebut perjanjian pascanikah, yang fungsinya serupa dengan perjanjian pranikah. Perjanjian ini tidak diatur dalam undang-undang pernikahan di Indonesia tetapi memiliki dampak hukum karena dinyatakan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Bagi pasangan pernikahan campuran yang tidak memiliki perjanjian pranikah biasanya akan menyusun perjanjian pascanikah setelah menyadari mereka tidak memiliki rencana keuangan jangka panjang dan mempertimbangkan membeli properti di Indonesia menggunakan nama pasangan.

Untuk kedua jenis perjanjian, ingatlah bahwa Anda harus mempertimbangkan kemungkinan perubahan situasi seperti terjadi kecelakaan yang mengakibatkan disabilitas dan kelahiran anak.

Penting juga untuk meninjau perjanjian bersama konsultan hukum dari waktu ke waktu untuk memastikan sudah sesuai dengan hukum dan kondisi Anda terkini.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Salah satu keuntungan memiliki perjanjian pranikah dan pascanikah saat membeli properti adalah adanya ketentuan bagaimana aset dan properti didistribusikan.

Jika tidak memiliki perjanjian pranikah atau pascanikah, hukum di Indonesia akan memutuskan bagaimana membagi properti yang dibeli saat berstatus menikah.

Cekindo dapat membantu Anda menyusun perjanjian yang sah yang memenuhi ketentuan hukum di Indonesia.

Dengan bantuan kami, Anda akan dapat membagi properti dengan sah saat terjadi kejadian yang tidak menyenangkan seperti perceraian atau kematian. Setiap provinsi mungkin memiliki peraturannya masing-masing.

Silakan menghubungi konsultan hukum profesional kami untuk informasi lebih jauh tentang peraturan orang asing beli properti di Indonesia. Isi form ini. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.