Kenali Perbedaan CV dan PT, Simak Detail Syarat Lengkapnya

Kenali Perbedaan CV dan PT, Ketahui Detail dan Syarat Lengkapnya

  • InCorp Editorial Team
  • 1 Agustus 2024
  • 6 minutes reading time

Dalam dunia bisnis, pengusaha pemula mungkin akan mencoba memahami perbedaan CV dan PT sebelum memulai. Anda selaku pengusaha membutuhkan pemahaman mendalam tentang jenis-jenis badan usaha untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha yang dimiliki. 

Di Indonesia, terdapat dua jenis badan usaha yang sering kita temui, yaitu CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Bagi orang awam yang masih asing dengan lingkungan bisnis, keduanya pasti menganggap keduanya sama persis. Padahal, keduanya memiliki perbedaan struktur dan fungsinya sehingga berdampak pada pengelolaan dan keberlangsungan bisnis. 

Simak artikel ini untuk mengetahui perbedaan CV dan PT, termasuk syarat pendiriannya, serta bagaimana memilih bentuk badan usaha mana yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Baca juga: Cara Membuat PT (Perseroan Terbatas): 8 Langkah Mudah untuk Sukses

Pengertian PT dan CV: Mengenal Bentuk Perusahaan

Sebelum mulai memahami tentang perbedaan CV dan PT, penting bagi Anda untuk mengenal definisi masing-masing dari kedua jenis badan usaha tersebut. Mari kita kenali lebih dekat bentuk perusahaan yang menjadi bahasan utama artikel kali ini.

CV (Commanditaire Vennootschap)

CV merupakan sebuah badan usaha non-hukum yang tidak diatur oleh aturan hukum. Pendirian CV biasanya didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara meminjamkan uang. Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu: sekutu aktif yang mengelola perusahaan dan sekutu pasif yang memberikan modal. CV memungkinkan fleksibilitas dalam pengelolaan usaha namun tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat.

PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Tujuan dan Kegiatan Usaha PT dan CV

Tujuan utama dari pendirian usaha CV adalah untuk menjalankan bisnis dengan pengelolaan dan pendanaan yang mementingkan fleksibilitas. Jenis usaha CV biasanya digunakan oleh usaha kecil dan menengah yang membutuhkan struktur sederhana dan pengelolaan yang tidak terlalu kompleks.

Sementara itu, badan usaha PT didirikan dengan tujuan menjalankan bisnis dalam skala yang lebih besar, dengan perlindungan hukum bagi pemegang saham PT dan pengelolaanya jauh lebih terstruktur. PT sering digunakan oleh perusahaan yang membutuhkan modal besar dan ingin menjamin keamanan investasi pemegang saham. Ini disebabkan karena adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT) yang menjadi acuan mereka dalam berbisnis.

Syarat Mendirikan PT dan CV

Untuk mendirikan badan usaha CV maupun PT, Anda harus menyanggupi beberapa dokumen persyaratan dulu. Berikut inilah syarat-syarat mendirikan PT dan CV di Indonesia!

Syarat Mendirikan CV

  1. Minimal dua orang pendiri: Satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif.
  2. Akta Notaris: Pembuatan akta pendirian di hadapan notaris.
  3. Pendaftaran di Pengadilan Negeri: Mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negeri setempat.
  4. NPWP Perusahaan: Mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk perusahaan.

Syarat Mendirikan PT

  1. Minimal dua orang pendiri PT: Yang berperan sebagai pemegang saham.
  2. Modal dasar: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan modal minimal sebesar Rp 50 juta.
  3. Akta Notaris: Pembuatan akta pendirian di hadapan notaris.
  4. Pengesahan dari Kemenkumham: Mendaftarkan dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  5. NPWP Perusahaan: Mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk perusahaan.

Perbedaan CV dan PT dari Berbagai Aspek

Perbedaan CV dan PT Indonesia

Terdapat 7 perbedaan antara PT dan CV yang dilihat dari berbagai aspek, yaitu bentuk usaha, modal dasarnya, pendiri dan status kepemilikan, pendaftaran nama perusahaan, prosedur pendirian, hingga tujuan usaha dan pembayaran pajaknya. Yuk simak perbedaannya di bawah ini!

Bentuk Usaha

Perbedaan CV dan PT yang utama bisa terlihat dari segi status hukumnya yaitu PT diakui sebagai badan hukum yang memiliki entitas terpisah dari pemiliknya, sedangkan CV tidak memiliki status badan hukum dan lebih bersifat persekutuan antara pemilik modal.

Modal dasar PT terbagi dalam saham dan minimal seperempat dari modal tersebut wajib disetorkan pada saat pendirian perusahaan. Berbeda dengan PT, CV tidak memiliki ketentuan khusus terkait modal dasar sehingga memberikan fleksibilitas bagi para pendirinya ketika mengatur modal awal usaha.

Pendiri dan Status Kepemilikan

Perbedaan CV dan PT juga bisa terlihat dari status kepemilikan dan pendirian dari badan usaha tersebut. PT didirikan oleh minimal dua orang pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum sedangkan CV terdiri dari sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh atas perusahaan dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya bertanggung jawab terhadap modal yang disetorkan.

Nama untuk Identitas Perusahaan

Pemilihan nama PT memerlukan proses pendaftaran dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sementara itu, penamaan CV lebih fleksibel tanpa aturan khusus, namun nama CV tetap harus bersifat unik dan tidak boleh sama dengan nama badan usaha yang telah terdaftar sebelumnya.

Prosedur Pendirian

Akta pendirian PT memerlukan campur tangan pihak notaris dan pengesahan langsung dari Kementerian Hukum dan HAM dan prosesnya jauh lebih kompleks. Di sisi lain, CV dapat didirikan hanya dengan akta di bawah tangan sehingga prosesnya lebih sederhana dan cepat.

Langkah Pendaftaran

Setelah didirikan, PT wajib mendaftarkan dirinya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum sedangkan CV tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri, namun dapat didaftarkan juga jika ingin mendapatkan pengakuan legalitas.

Tujuan Kegiatan Usaha

Kemudian, Perseroan terbatas atau PT sengaja didesain untuk mencapai keuntungan maksimal dan mengembangkan bisnis dalam skala besar. Sementara itu, CV lebih cocok untuk UMK yang lebih mengandalkan keahlian dan modal dari para pendirinya yang aktif maupun pasif dalam pengelolaan usaha.

Perbedaan dari Segi Pajak

Perbedaan PT dan CV terakhir terlihat dari segi pahaknya. PT akan dikenakan pajak penghasilan sebagai entitas bisnis terpisah, sedangkan CV tidak dikenai pajak secara langsung. Sebaliknya, masing-masing sekutu dalam CV akan dikenakan pajak penghasilan perorangan berdasarkan bagian keuntungan yang mereka terima.

Baca juga: Jenis Badan Usaha di Indonesia

Langkah-Langkah Mendirikan CV dan PT: Persyaratan Hukum dan Proses Registrasi

Ketika Anda berniat untuk memulai sebuah badan usaha, Anda perlu mengenali dulu bagaimana prosedur pendiriannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ikuti panduan pendirian PT dengan CV berikut ini dari segi persyaratan hukum dan proses registrasinya!

Mendirikan CV

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen identitas pendiri dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Pembuatan Akta Pendirian: Dilakukan di hadapan notaris.
  3. Pendaftaran di Pengadilan Negeri: Daftarkan akta pendirian di pengadilan negeri setempat.
  4. Pengajuan NPWP: Ajukan NPWP perusahaan ke kantor pajak.

Mendirikan PT

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen identitas pendiri, modal dasar, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Pembuatan Akta Pendirian: Akta pembuat Pt harus dilakukan di hadapan notaris.
  3. Pengesahan Kemenkumham: Daftarkan akta pendirian dan dapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
  4. Pendaftaran di Lembaga Terkait: Daftarkan perusahaan di BPJS, kantor pajak untuk NPWP, dan lembaga lainnya yang relevan.

Memahami perbedaan mendasar antara CV dan PT, serta syarat pendirian masing-masing, merupakan langkah krusial bagi Anda sebagai calon pengusaha dalam menentukan bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis mereka. Perimbangkan juga faktor-faktor lainnya seperti modal, tanggung jawab, dan struktur organisasi, supaya mampu membuat keputusan yang tepat dalam membangun bisnis yang berkelanjutan serta menguntungkan.

Jika Anda masih mengalami kebingungan ketika akan mendirikan sebuah badan usaha, konsultasikan saja ke kami. InCorp menyediakan berbagai layanan terkait pengaturan bisnis Anda, salah satunya adalah mengurus lisensi bisnis dan pembukaan perusahaan. 

Kami juga dengan senang hati akan membantu proses internal hingga eksternal dalam pembukaan bisnis sesuai yang diinginkan. Temukan juga layanan kami secara lebih lengkapnya melalui tautan berikut ini. Hubungi InCorp dan lakukan konsultasi untuk membantu menemukan solusi atas segala kebutuhan bisnis Anda secara end-to-end.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.