Home Blog Memahami Perbedaan PKWT dan PKWTT: Panduan Penting untuk Pekerja Human Resource | Indonesia | Penggajian Memahami Perbedaan PKWT dan PKWTT: Panduan Penting untuk Pekerja InCorp Editorial Team 1 Oktober 2024 7 reading time Table of Contents Apa Itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Pengertian PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) Jenis Pekerjaan PKWT Jenis Pekerjaan PKWTT Masa Percobaan PKWT dan PKWTT Hak Atas PHK PKWT Hak PHK Atas PKWTT Kemudahan Proses Kepegawaian Bersama InCorp Dalam undang-undang ketenagakerjaan terbaru, perjanjian kerja terbagi menjadi dua, yaitu PKWT dan PKWTT. Kedua istilah tersebut mengacu pada perbedaan status kerja dan ketentuan waktu seseorang dalam perusahaan. Namun dengan nama yang cukup identik, tidak jarang banyak orang merasa keduanya hal yang sama. Apa Itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Menurut PP No.35 tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Umumnya, perjanjian kerja ini diberlakukan perusahaan kepada karyawan kontrak atau juga pekerja lepas. Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, perusahaan akan memberlakukan batas waktu untuk bekerja kepada karyawan.Adapun jangka waktunya sendiri bisa diatur sesuai kebutuhan perusahaan. Misalnya 1 tahun kontrak, 2 tahun, dan seterusnya. Atau bisa juga diatur berdasarkan selesainya pekerjaan. Sebagai contoh proyek A membutuhkan waktu pengerjaan selama 1 tahun, maka perjanjian kerja dapat dilakukan selama 1 tahun. Perjanjian ini dapat diperpanjang apabila dalam praktiknya terdapat suatu hal yang membuat penyelesaian pekerjaan memerlukan waktu lebih lama. Pengertian PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) PKWTT adalah Perjanjian yang diperuntukan untuk para karyawan tetap perusahaan. Umumnya, sebelum menetapkan PKWTT, perusahaan akan melakukan masa percobaan (probation) yang berlangsung selama 3 bulan atau 6 bulan. Selanjutnya, bila karyawan memenuhi syarat dan dinyatakan seusai dengan kebutuhan kantor, maka perusahaan akan mengangkatnya menjadi karyawan tetap. Selama masa percobaan, perusahaan harus membayar pekerja sesuai dengan upah minimum yang berlaku, ketentuannya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 60. Kedua perjanjian PKWT dan PKWTT punya landasan hukum yang telah diatur oleh pemerintah. Hal ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 56 yang berbunyi: 1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. 2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasarkan atas: Jangka waktu; atau Selesainya suatu pekerjaan tertentu. Sementara pada Pasal 59, dijelaskan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Selain itu, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004 juga mengatur mengenai Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Baca juga: Cara Membuat CV di Indonesia: Syarat & Prosedur Mendirikan CV Jenis Pekerjaan PKWT Dalam sistem kontrak PKWT, tidak semua pekerjaan dapat berlaku dalam perjanjian kerja tersebut. Dalam kontrak PKWT hanya beberapa jenis pekerjaan yang bisa dicantuman yang sifatnya dapat selesai dalam waktu tertentu, seperti yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 1. Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Bersifat Sementara PKWT harus mencantumkan batasan waktu kapan pekerjaan dinyatakan selesai. Bila pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT selesai lebih cepat dari yang diperjanjikan, maka PKWT akan terputus secara hukum saat pekerjaan selesai. Bila karena kondisi tertentu pekerjaan belum dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan pembaharuan PKWT. Pembaharuan dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perjanjian kerja. Selama tenggang waktu tersebut tidak ada hubungan antara pekerja dan pengusaha. Ketentuan pembaharuan perjanjian kerja dapat diatur kembali oleh para pihak terkait. 2. Pekerjaan yang Bersifat Musiman Pekerjaan yang bersifat musiman adalah yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca. Untuk jenis pekerjaan ini, PKWT hanya dapat dilakukan pada satu jenis pekerjaan pada musim tertentu. Pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu juga dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman. PKWT untuk pekerjaan ini hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh berdasar PKWT harus membuat daftar nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan. PKWT untuk pekerjaan musiman tidak dapat diperbaharui 3. Pekerjaan Berhubungan dengan Produk Baru, Kegiatan Baru, atau Produk Tambahan yang Masih dalam Percobaan atau Penjajakan PKWT untuk jenis pekerjaan ini hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 tahun. PKWT jenis ini tidak dapat diperbaharui. PKWT jenis ini hanya boleh diberlakukan bagi pekerja atau buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan. 4. Pekerjaan yang Jenis atau Kegiatannya Bersifat Tidak Tetap atau Harian Lepas Pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah yang didasarkan pada kehadiran dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian lepas. Perjanjian kerja ini dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi dua ketentuan di atas dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka perjanjian kerja harian lepas akan berubah menjadi PKWTT. Pengusaha wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan dengan memuat sekurang-kurangnya nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja; nama/alamat pekerja/buruh; jenis pekerjaan yang dilakukan; besarnya upah/imbalan. Daftar pekerja/buruh harian lepas ini harus disampaikan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 hari sejak mempekerjakan pekerja/buruh. Contoh pekerjaan PKWT adalah proyek tender barang, pekerjaan agribisnis yang terkait musim, proyek bangunan, pekerja pabrik untuk memenuhi pesanan dalam jangka waktu tertentu. Bila pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka PKWT demi hukum putus. Namun bila pekerjaan belum selesai sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati, maka dapat dilakukan perpanjangan sampai pekerjaan itu selesai. Jenis Pekerjaan PKWTT Sementara PKWTT Jenis pekerjaanya bersifat tetap (Permanent Job). Sehingga seluruh jenis pekerjaan berlaku dalam perjanjian kerja ini. Durasi Perjanjian Kerja Perbedaan PKWT dan PKWTT juga bisa dilihat dari lamanya perjanjian. Seperti penjelasan sebelumnya, PKWT PKWT adalah perjanjian kerja yang memiliki batas waktu. Adapun maksimalnya ialah 5 tahun, termasuk perpanjangan kontrak (jika ada). Pekerjaan yang selesai tidak lama Maksimal 5 Tahun Pekerjaan yang bersifat Musiman Maksimal 5 Tahun Pekerjaan yang terkait produk baru maksimal 5 tahun Pekerjaan yang sekali selesai durasi sesuai selesainya pekerjaan Pekerjaan yang sementara sifatnya (harian) Kurang dari 21 hari dalam sebulan PKWTT Sementara PKWTT tidak punya batasan waktu, alias bersifat tetap. Perjanjian dapat berakhir apabila karyawan mengajukan resign, pensiun, atau meninggal dunia. Masa Percobaan PKWT dan PKWTT Karyawan PKWT tidak berlaku adanya masa Percobaan (probation). Bila perusahaan memberlakukannya, maka sanksinya ketentuan masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap di hitung. Karyawan PKWTT boleh ada masa percobaan akan tetapi tidak wajib. Biasanya akan berlangsung selama tiga hingga enam bulan. Syarat masa percobaan dicantumkan dalam Perjanjian Kerja. Hak Atas PHK PKWT Dalam UU Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja pada PKWT terjadi ketika perjanjian telah masuk jatuh tempo. PHK juga dapat terjadi bila pekerjaan selesai sebelum perjanjian selesai. 1. Uang Kompensasi yang dibayarkan oleh Perusahaan Besaran uang kompensasi PKWT disesuaikan dari masa kerja, dengan perhitungan sebagai berikut: PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah. PKWT selama 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah. PKWT lebih dari 12 bulan dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah. 2. Uang Ganti Rugi atau Uang Pinalti dibayarkan oleh Pihak melakukan PHK Pasal 62 Undang-undang Ketenagakerjaan berbunyi “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya waktu perjanjian kerja.” Hak PHK Atas PKWTT Dalam pasal pasal 156 ayat 1 Undang – Undang Cipta Kerja dijelaskan bahwa: “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” jelas disebutkan kewajiban pengusaha ketika terjadi PHK, pada aturan tersebut secara jelas diatur kewajiban pengusaha ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Hak – hak yang diterima pekerja bisa beragam tergantung pada faktor-faktor penyebab yaitu misalnya, tergantung lama masa kerja, jenis pekerjaan, kebijakan perusahaan dan penyebab PHK. Oleh karena itu, penting untuk memahami hal apa saja penyebab yang dapat mengakibatkan PHK dan Hak apa saja yang diterima ketika terjadi PHK. Ada beberapa faktor yang menyebabkan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan setiap faktor tersebut memiliki perbedaan hak yang diterima. Berikut hak yang diterima oleh pekerja ketika dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan penyebabnya, yaitu sebagai berikut: Kemudahan Proses Kepegawaian Bersama InCorp Tim profesional InCorp akan dengan senang hati membantu Anda memberikan saran status kepegawaian pekerja mulai dari perjanjian kerja, pemberian atas Hak yang telah di atur diperaturan yang berlaku di indonesia. Dengan menggunakan layanan dari InCorp, Anda tidak perlu terbebani dengan urusan administratif seperti penggajian dan perekrutan. Kami akan membantu Anda mengurus status kepegawaian pekerja anda baik PKWT (Kontrak) ataupun PKWTT (Permanen). Artikel ini ditulis oleh Mahfudin Aditya Noor (HC Specialist, InCorp Indonesia) Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.