Home Blog Bagaimana Menyusun Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Indonesia Layanan Kesekretariatan Bagaimana Menyusun Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 reading time Table of Contents Kewajiban Pembeli Kewajiban Penjual Hal-Hal Lain yang Diikutsertakan dalam PPJB Cekindo dapat Membantu Menyusun Perjanjian Jual Beli Rumah Jika Anda bertujuan membeli rumah di Indonesia, Anda harus tahu yang namanya perjanjian jual beli. Karena derasnya pertumbuhan populasi serta meningkatnya permintaan akan rumah dan estat, penjualan dan pembelian properti dilakukan melalui reservasi bahkan saat rumah masih sedang direncanakan untuk memenuhi permintaan masyarakat. Penjualan dan pembelian properti yang telah direservasi yang masih belum dibangun dilakukan melalui perjanjian jual beli pendahuluan. Perjanjian Pengikatan Jual Beli, atau PPJB, adalah perjanjian yang digunakan untuk penjualan dan pembelian properti pendahuluan. PPJB diatur di dalam panduan dari Menteri Perumahan dan akan dibuat sesuai dengan ketentuan dari Menteri Perumahan, yaitu Kepmenpera 09/1995. Peraturan ini untuk mengamankan kepentingan pembeli dan penjual. Di dalam artikel ini, Cekindo akan membahas hal-hal yang dimuat dalam PPJB. Pahami sebelum membeli rumah di Indonesia. Kewajiban Pembeli Menjadi kewajiban pembeli untuk membayar jumlah total properti, pajak, biaya akta notaris, beban PPJB, biaya pendaftaran akuisisi tanah dan bangunan di atas tanah. Jika penjual tak dapat menyediakan rumah atau bangunan kepada pembeli sesuai dengan waktu yang telah dinyatakan dalam PPJB, untuk setiap penundaan, penjual akan bertanggung jawab membayar penalti sebesar 2% dari total harga rumah. Sebaliknya, jika pembeli telat membayar kepada penjual, untuk setiap penundaan, pembeli akan bertanggung jawab membayar penalti sebesar 2% dari total cicilan yang masih ada. Penjual juga dapat membatalkan PPJB akibat keterlambatan pembayaran. Kewajiban Penjual Penjual wajib menyelesaikan konstruksi bangunan sesuai waktu yang telah disepakati di dalam PPJB. Jika terjadi Force Majeure, kewajiban ini dapat ditarik. Sebelum menjalankan PPJB, wajib bagi penjual untuk memiliki: Persetujuan rencana proyek Izin lokasi atau SIPPT untuk DKI-Jakarta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Surat informasi Selain kewajiban di atas, penjual juga harus memenuhi kriteria berikut: Mengelola registrasi tanah dan hak beli bangunan Secara penuh memiliki tanah dan bangungan dan tak terlibat konflik atau penyitaan Mewakili dan melepaskan pembeli dari tuntutan kriminal dan sipil Bertanggung jawab akan kecacatan tersembunyi yang nantinya ditemukan Bertanggung jawab akan biaya registrasi sertifikat Hal-Hal Lain yang Diikutsertakan dalam PPJB Serah Terima Bangunan: begitu Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyampaian ditandatangani, penjual akan menyerahkan bangunan dalam dua minggu Perawatan Bangunan: penjual bertanggung jawab akan perawatan bangunan selama 100 hari sejak penandatanganan BAST Pemberhentian: PPJB tidak akan berhenti sendiri saat penjual atau pembeli meninggal dunia. PPJB hanya dapat dihentikan saat penjual tak mampu menyerahkan bangunan Akta Jual Beli: pembeli dan penjual harus menandatangani akta jual beli saat Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hadir Penyelesaian Konflik: penjual dan pembeli harus melakukan penyelesaian konflik berdasarkan PPJB. Jika penyelesaian tidak terjadi, kedua pihak dapat melakukan penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Cekindo dapat Membantu Menyusun Perjanjian Jual Beli Rumah Cekindo menawarkan layanan penyusunan dokumen hukum dan perjanjian lengkap untuk Anda. Tim kami yang terdiri dari spesialis penyusun kontrak berpengalaman dalam melindungi kepentingan dan hak Anda dengan kontrak yang dapat disesuaikan kebutuhan, baik bagi klien lokal maupun asing. Kami secara mendalam menilai syarat dan struktur kontrak atau perjanjian. Setelah evaluasi menyeluruh dan mendalam, kami akan memberikan saran untuk membantu Anda meraih perlindungan maksimum. Selain itu, Cekindo dapat membantu Anda memilih jenis perjanjian terbaik untuk transaksi bisnis, sehingga Anda dapat mewujudkan tujuan lebih cepat sesuai hasil yang diinginkan namun dengan biaya rendah. Semua kontrak atau perjanjian disusun oleh spesialis Cekindo dengan kepentingan Anda sebagai prioritas, memastikan syarat dan ketentuan yang dinyatakan mematuhi undang-undang perjanjian yang berlaku di Indonesia. Hubungi kami melalui form di bawah ini untuk mendapatkan konsultasi gratis. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.