Pernikahan Campuran di Indonesia: Ketahui Hak-hak Anda dan Regulasinya

Pernikahan Campuran di Indonesia: Ketahui Hak-hak Anda dan Regulasinya

  • InCorp Editorial Team
  • 13 November 2024
  • 5 reading time
Agar hari pernikahan Anda menjadi momen terindah dalam hidup Anda, kami telah mempersiapkan artikel tentang pernikahan campuran di Indonesia dan terutama, hak-hak Anda sebagai orang yang menikah secara resmi dengan warga negara Indonesia.

Namun, jika Anda sudah merasa bingung, kami siap membantu Anda. Cukup isi form di bawah dan kami akan menghubungi Anda dalam waktu satu hari kerja.

Tinggal di Indonesia untuk Jangka Waktu Lama

Mendapatkan ITAS/KITAS atau KITAP

Saat menikah dengan warga negara Indonesia, Anda menjadi salah satu yang beruntung untuk mengajukan izin tinggal permanen di Indonesia yang disebut KITAP.

KITAP adalah visa yang paling menjadi incaran di Indonesia. KITAP adalah visa yang diinginkan setiap orang tetapi hanya sedikit yang bisa mendapatkannya. Sayangnya, dibutuhkan bertahun-tahun untuk mendapatkan KITAP dan prosesnya bukannya tanpa hambatan.

Pertama, setelah menikah secara resmi, Anda harus mengajukan ITAS (izin tinggal terbatas) pasangan. Untuk mendapatkan ITAS, Anda perlu mempersiapkan cukup banyak dokumen dan kebanyakan dokumennya harus dilegalisir dan diterjemahkan.

Ini mungkin hal yang mahal dan memakan waktu karena membutuhkan hingga berbulan-bulan. Jika Anda tidak mau melalui proses ini sendirian, Anda selalu dapat menggunakan layanan agen seperti inCorp.

Memperpanjang ITAS dan KITAP

Untungnya, proses perpanjangan ITAS lebih mudah dan lebih tidak memakan waktu. Dan akhirnya, setelah dua tahun pernikahan, Anda boleh mengajukan KITAP (Anda sebenarnya mengubah ITAS menjadi KITAP).

KITAP berlaku untuk 5 tahun, sehingga Anda tidak perlu pusing melakukan perpanjangan setiap tahun. Setelah 10 tahun pernikahan, KITAP berlaku seumum hidup, bahkan walaupun terjadi perceraian.

Kami telah merangkum segala yang Anda perlu tahu mengenai ITAS dan KITAP di artikel-artikel sebelumnya. Lanjutkan membaca: Panduan Lengkap Anda untuk Izin Tinggal Terbatas/ITAS di Indonesia dan KITAP: Izin Tinggal Tetap di Indonesia dan Cara Mendapatkannya

Batasan-Batasan untuk Pekerjaan

Memiliki ITAS yang disponsori pasangan tidak mengizinkan Anda bekerja di Indonesia. Bekerja menggunakan visa ini ilegal dan konsekuensi besar akan Anda hadapi, seperti deportasi dan biaya denda yang besar. Kota-kota seperti Jakarta dan Bali terkenal karena sering menghukum orang asing yang melanggar hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin kerja sah.

Namun dengan KITAP, Anda diizinkan bekerja di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu. Bagaimana pun juga, Anda harus mencari nafkah untuk keluarga. Jadi, jenis pekerjaan seperti apa yang bisa Anda lakukan?

Pekerjaan yang Diizinkan saat Memiliki KITAP

Pengusaha

Mereka yang menikah dengan orang Indonesia bisa memulai bisnis mereka sendiri sebagai pengusaha tunggal. Bisnis ini menjadi milik Anda dan dijalankan hanya oleh Anda sendiri. Anda tidak bisa mempekerjakan orang lain.

Izin Kerja yang Disponsori Perusahaan

Anda juga bisa bekerja di perusahaan selama perusahaan setuju untuk mengurus izin kerja. Karena Anda sudah memiliki KITAP, kemungkinan Anda untuk diperkejakan akan lebih tinggi.

Dalam situasi ini, pasangan Anda akan tetap menjadi sponsor KITAP dan perusahaan akan menjadi sponsor izin kerja Anda.

Perjanjian Pranikah & Hak Properti 

Perjanjian pranikah adalah dokumen yang menyatakan siapa mendapatkan apa jika terjadi perceraian atau kematian. Perjanjian ini penting bagi pasangan yang ingin membeli lahan atau properti.

Pada kenyataannya, orang asing tidak diizinkan memiliki lahan, tidak dalam kondisi apapun dan jika perjanjian pranikah tidak ada, pasangan mendapatkan hak yang sama. Ini berarti baik Anda maupun pasangan Anda tidak dapat memiliki lahan atau properti di Indonesia.

Jika terjadi kematian atau perceraian, pasangan yang merupakan orang asing memiliki waktu satu tahun untuk menjual properti sebelum diambil pemerintah.

Untungnya, peraturan berubah menjadi lebih baik dalam beberapa tahun belakangan ini.

Belum lama pasangan harus membuat perjanjian pranikah sebelum menikah. Jika mereka lupa, artinya mereka tidak akan pernah bisa memiliki lahan atau properti, yang merupakan akibat yang tidak menyenangkan.

Sekarang, pasangan masih dapat membuat perjanjian pranikah setelah pernikahan, yang cukup melegakan.

Mengubah Kewarganegaraan

Mereka yang berusia 18 tahun dan 18 tahun ke atas dan menikah dengan orang Indonesia boleh mengajukan untuk menjadi warga negara Indonesia.

Kewarganegaraan ganda tidak diizinkan, jadi jika menjadi warga negara Indonesia, Anda harus melepaskan kewarganegaraan asal Anda. Untuk menjadi warga negara Indonesia, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi:

  • Anda harus telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut untuk ITAS atau 10 tahun untuk KITAP dengan jeda di antaranya
  • Anda harus berbicara bahasa Indonesia dan mendapat sertifikasi dari sekolah bahasa yang diakui
  • Anda tidak pernah didakwa melakukan tindak kejahatan dengan masa penjara satu tahun atau lebih
  • Anda harus memiliki pekerjaan atau pendapatan tetap
  • Anda harus sehat, baik secara mental maupun fisik
  • Anda harus membayar biaya kewarganegaraan

Ikhtisar Pernikahan Campuran di Indonesia

Singkatnya, keuntungan-keuntungan dari memiliki visa pasangan adalah:

  • Anda bisa tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lama (ITAS harus diperpanjang setiap tahun dan KITAP setiap 5 tahun)
  • Setelah 10 tahun pernikahan, KITAP Anda berlaku selamanya, bahkan jika terjadi perceraian, tetapi Anda membutuhkan penjamin kewarganegaraan Indonesia
  • Anda bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Anda bisa mendapatkan MERP (multiple exit/re-entry permit) dengan masa berlaku 2 tahun
  • Anda bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku 5 tahun
  • Anda bisa membuka rekening bank lokal
  • Anda bisa mendapatkan kartu kredit dan mengajukan pinjaman
  • Anda bisa mendapatkan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dengan masa berlaku 5 tahun
  • Anda bisa mendapatkan harga lokal untuk hotel, atraksi turis dan masih banyak lagi
  • Anda memenuhi syarat untuk menjadi warga negara Indonesia
  • Anda bisa memulai bisnis sebagai pengusaha tunggal
  • Anda memenuhi syarat untuk kepemilikan properti bersama dengan pasangan

Ada banyak keuntungan dari pernikahan campuran di Indonesia, tetapi dibutuhkan waktu bertahun-tahun bagi pasangan untuk menikmati keuntungannya. Sayangnya, memang dibutuhkan kesabaran, kepusingan, kecemasan, uang dan banyak waktu.

InCorp Indonesia Dapat Membantu

Anda selalu dapat menghubungi konsultan InCorp untuk memperoleh lebih banyak informasi atau saran yang sesuai kebutuhan Anda.

Kami dapat membantu Anda memperoleh visa yang tepat tanpa Anda harus dipusingkan dengan berbagai peraturan yang ada serta persiapan dokumen yang tidak ada habisnya. Hubungi kami sekarang.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Untuk visa bisnis (single-entry maupun multiple-entry) harus disponsori oleh perusahaan. Perusahaan sponsor adalah badan hukum yang mengundang Anda ke pertemuan bisnis atau bisnis tempat Anda bekerja. Mengenai visa sosial budaya dan pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berbadan hukum atau warga negara Indonesia. Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp menyediakan sponsor melalui HR Outsourcing dan juga mengelola penggajian untuk karyawan asing Anda.

Meskipun persyaratan pendaftarannya berbeda-beda, namun secara umum kandidat-kandidat yang berhak memperoleh KITAP membutuhkan sponsor, yaitu pasangan WNI-nya, PT PMA, atau pun agen visa terpercaya seperti InCorp.

Orang asing dengan kriteria-kriteria berikut berhak mendapatkan KITAP: orang asing yang menikah dengan orang Indonesia, investor asing, direktur, atau komisioner di perusahaan penanaman modal asing (PT PMA), orang asing yang memiliki rencana untuk pensiun dan tinggal di Indonesia, atau pun mantan WNI yang berniat mengembalikan status WNI-nya.