visa di bali

Pertanyaan-Pertanyaan Paling Populer Tentang Visa di Bali

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 reading time

Di antara 17.000 pulau di Indonesia, Bali tetap menjadi salah satu faktor terkuat di Indonesia jika menyangkut pariwisata dan beberapa kesempatan bisnis lain. Pulau memesona ini menjadi destinasi favorit para pelancong dan mengalahkan setiap destinasi lain di Indonesia atau negara populer lainnya.

Bagi jutaan turis tiap tahunnya, mereka tentu akan menemukan sesuatu yang mereka suka di Bali — bisa jadi budaya, aktivitas yang menyenangkan, sejarah, belanja, menyelam, trekking, wisata alam atau retret. Berkat membludaknya jumlah turis selama beberapa tahun terakhir, Bali juga tetap menjadi pusat kesempatan bisnis yang menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Karena kesempatan bisnis beragam yang terkadang disalahgunakan oleh orang asing, diterapkanlah regulasi dan kebijakan visa yang ketat. Bali, atau Indonesia secara keseluruhan, menawarkan beragam opsi visa yang terkadang membuat bingung orang asing.

Melalui artikel ini, Cekindo telah meringkas pertanyaan-pertanyaan terpopuler terkait visa di Bali beserta jawaban yang akan menjadi panduan bermanfaat Anda sebelum mengajukan visa.

1.Ada berapa jenis visa di Bali dan di mana perbedaannya?

Secara umum, ada tujuh jenis visa yang tersedia bagi orang asing dan semuanya tergantung pada tujuan spesifik kunjungan Anda ke Bali. Perhatikan masa berlaku visa dan kebijakan perpanjangan visa untuk menghindari tinggal melebihi masa berlaku dan konsekuensi serius.

Visa Bebas Kunjungan:

  • Untuk wisata, kunjungan keluarga, pertukaran sosial budaya, transit, dll.
  • Berlaku 30 hari dan tak dapat diperpanjang

 

Visa Kunjungan Saat Kedatangan

  • Untuk wisata, kunjungan keluarga, kursus atau pelatihan singkat, pertemuan bisnis, pertukaran sosial budaya, dll.
  • Berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang sekali untuk 30 hari lagi

 

Visa Kunjungan Saat Kedatangan – Kawasan Ekonomi Khusus

  • Untuk liburan, pertemuan pemerintah, seminar, pagelaran, dll.
  • Berlaku 7 hari dan tak dapat diperpanjang

 

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

  • Untuk wisata, kunjungan keluarga, kursus atau pelatihan singkat, pertemuan bisnis, pertukaran sosial budaya, dll.
  • Berlaku 60 hari dan dapat diperpanjang empat kali (sekali perpanjangan 30 hari)

 

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

  • Untuk kursus singkat, pelatihan, seminar, rapat, dll.
  • Berlaku setahun tetapi pemilik visa dapat mengunjungi Bali beberapa kali dan setiap kunjungan maksimum 60 hari

 

Izin Tinggal Terbatas – ITAS

  • Untuk kerja, relokasi dengan pasangan Indonesia, aplikasi visa pensiun atau kewarganegaraan
  • Masa berlaku tergantung jenis ITAS dan dapat diperpanjang setiap 12 bulan

 

Izin Tinggal Tetap – ITAP

  • Untuk menetap secara permanen di Indonesia karena pensiun atau pernikahan
  • Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang empat kali setiap 5 tahun (total masa berlaku 25 tahun)

2.Apa saja konsekuensinya jika Anda tinggal melebihi masa berlaku visa di Bali?

Selalu menjadi masalah serius saat Anda tinggal melebihi masa berlaku visa di mana pun di dunia ini, terutama di tempat seperti Bali yang memiliki gelombang turis yang tinggi. Hukumannya termasuk denda, dipenjara dan deportasi.

Bagi kebanyakan pengunjung dan turis jangka pendek, Anda sebaiknya mengingat aturan 60 hari: denda harian sebesar US$25 berlaku jika Anda tinggal melebihi masa berlaku visa kurang dari 60 hari dan denda harian dengan kemungkinan dideportasi dan dimasukkan daftar hitam jika Anda tinggal melebihi masa berlaku visa selama lebih dari 60 hari.

Bagi orang asing yang bekerja di Bali, jika Anda melanggar hukum terkait visa kerja dan izin tinggal, penatinya bahkan jauh lebih parah dari yang telah kami sampaikan sebelumnya: denda sebesar US$35.000 (IDR 500 juta) atau lima tahun penjara.

3.Dapatkan Anda menggunakan agen visa untuk mengurus visa di Bali?

Meskipun konsultan visa seperti Cekindo dapat Anda percaya untuk mengurus semua aplikasi visa dan perpanjangan visa, Anda harus ekstra hati-hati terhadap beberapa “agen visa” di Bali. Ini karena banyak di antara mereka yang tidak dapat dipercaya dan diandalkan.

Beberapa kasus buruk menimpa orang asing yang tertipu agen visa tak tepercaya tersebut, termasuk: paspor yang tak dikembalikan, mengajukan aplikasi untuk jenis visa yang salah, proses visa yang sangat lama, tidak tersedianya sponsor visa seperti yang telah dijanjikan dan pengetahuan tidak cukup mendalam akan visa saat kedatangan (visa on arrival).

Cekindo, konsultan visa tepercaya Anda

Selama bertahun-tahun Cekindo telah membantu banyak klien mengurus aplikasi visa dan izin kerja mereka. Berkonsultasilah terlebih dahulu dengan tim konsultan visa dan ahli hukum kami sebelum mengajukan visa.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Untuk visa bisnis (single-entry maupun multiple-entry) harus disponsori oleh perusahaan. Perusahaan sponsor adalah badan hukum yang mengundang Anda ke pertemuan bisnis atau bisnis tempat Anda bekerja. Mengenai visa sosial budaya dan pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berbadan hukum atau warga negara Indonesia. Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp menyediakan sponsor melalui HR Outsourcing dan juga mengelola penggajian untuk karyawan asing Anda.