Home Blog Panduan Singkat Terkait Sistem Perizinan Baru Bagi Perusahaan Tambang Indonesia Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan Panduan Singkat Terkait Sistem Perizinan Baru Bagi Perusahaan Tambang Indonesia InCorp Editorial Team 4 April 2023 4 reading time Table of Contents Perubahan-Perubahan Penting dalam Proses Perizinan Perusahaan Tambang di Indonesia Cara Memperoleh WIUP atau WIUPK Berdasarkan Ketentuan Baru Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Perusahaan Tambang Indonesia Kewajiban Baru Bagi Perusahaan Tambang Indonesia Bagaimana Cekindo Dapat Membantu? Pemerintah Republik Indonesia belum lama ini merilis Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Penerbitan beleid ini bertujuan untuk menetapkan struktur perizinan baru terkait operasi perusahaan tambang Indonesia, termasuk mengkaji kewajiban divestasi bagi perusahaan penanaman modal asing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Aturan baru ini dipercaya memberikan peluang yang menguntungkan bagi perusahaan tambang Indonesia untuk tumbuh dan berkembang. Perubahan-Perubahan Penting dalam Proses Perizinan Perusahaan Tambang di Indonesia Untuk memulai operasi bisnisnya, semua perusahaan tambang di Indonesia harus memiliki salah satu dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUP dapat diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada pihak-pihak berikut berdasarkan Pasal 9 PP 96/2021: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan usaha milik swasta, yang terdiri dari badan usaha milik swasta nasional dan badan usaha milik swasta yang melibatkan penanaman modal asing Koperasi Usaha perseorangan (perusahaan perseorangan) Cara Memperoleh WIUP atau WIUPK Berdasarkan Ketentuan Baru Meski PP 96/2021, masih mensyaratkan perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau WIUP Khusus (WIUPK) sebelum memperoleh IUP atau IUPK, seperti pada peraturan-peraturan sebelumnya, namun beleid yang baru ini menyederhanakan permohonan IUP dan IUPK dengan detail sebagai berikut: WIUP Proses Lelang Lelang digunakan untuk memperoleh WIUP komoditas mineral logam dan batubara. Kementerian ESDM akan mengumumkan lelang untuk WIUP antara 14 hingga 60 hari sebelum tanggal lelang, . Permohonan WIUP mineral bukan logam Permohonan ke Kementerian ESDM memerlukan WIUP untuk komoditas mineral bukan logam. Pelamar harus memenuhi persyaratan administrasi berikut: Menyediakan koordinat geografis yang disiapkan menggunakan sistem informasi geografis nasional Membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk cadangan wilayah pertambangan dan untuk pencetakan peta Memperoleh persetujuan dari pemegang IUP atau IUPK yang bersangkutan dalam hal WIUP yang diusulkan tumpang tindih dengan areal IUP atau IUPK yang ada untuk memperoleh WIUP mineral bukan logam. WIUPK Cara pelelangan untuk mendapatkan WIUPK pada umumnya dapat disamakan dengan memperoleh WIUP. Perbedaan utamanya WIUPK dicadangkan untuk perusahaan tambang Indonesia yang berada di bawah kontrol pemerintah daerah, serta harus memiliki setidaknya tiga tahun pengalaman di bidang pertambangan. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Perusahaan Tambang Indonesia Berdasarkan PP 96/2020, kegiatan penambangan dilaksanakan berdasarkan: (i) Nomor Induk Berusaha (“NIB”), (ii) Sertifikat Standar, dan/atau (iii) Perizinan, sesuai amandemen yang dibuat oleh Amandemen UU Pertambangan. Klasifikasi izin usaha baru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”), yang menyatakan bahwa izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan tertentu diputuskan berdasarkan tingkat risiko. Berdasarkan PP 5/2021, pertambangan mineral dan batubara diklasifikasikan sebagai kegiatan berisiko tinggi yang memerlukan NIB dan izin tambahan. PP 96/2021 menetapkan izin-izin berikut untuk kegiatan pertambangan: IUP IUPK IUPK sebagai Kelanjutan Kontrak/Perjanjian Operasi HKI Izin Pertambangan Batuan (Surat Izin Penambangan Batuan, SIPB) Izin Penugasan (untuk pertambangan mineral radioaktif) Lisensi Transportasi dan Penjualan IUP untuk Penjualan Izin Usaha Jasa Pertambangan Kewajiban Baru Bagi Perusahaan Tambang Indonesia PP 96/2021 memberlakukan kewajiban baru bagi pemegang IUP dan IUPK, antara lain: Pemegang IUP dan IUPK harus melakukan eksplorasi berkelanjutan setiap tahun dan menyisihkan persentase dari anggaran tahunan mereka untuk cadangan mineral/batubara Pemegang IUP dan IUPK wajib bekerja sama dengan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional Untuk melakukan kegiatan pertambangan, pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan pertambangan yang harus mereka bangun sendiri atau bekerja sama dengan pemegang IUP atau IUPK lain atau pihak lain yang memiliki jalan yang memenuhi persyaratan keselamatan pertambangan. Bagaimana Cekindo Dapat Membantu? Bagi investor asing yang tertarik untuk mendirikan perusahaan tambang Indonesia harus mengetahui prosedur pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan. Didamping oleh konsultan-konsultan terbaik, layanan Cekindo yang komprehensif dapat menyederhanakan proses pendirian perusahaan tambang Anda di Indonesia. Selain itu, tim profesional Cekindo juga siap membantu Anda di setiap langkah bisnis yang Anda lakukan, seperti perolehan izin usaha, layanan akuntansi, dan pelaporan pajak. Isi formulir di bawah untuk terhubung langsung dengan konsultan kami. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.